PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2019 : TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PPPK/P3K GURU DOSEN TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA PENYULUH PERTANIAN
PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2019 : TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PPPK/P3K GURU DOSEN TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA PENYULUH PERTANIAN, Diterbitkan agar pelaksanaan seleksi PPPK/P3K dapat menjamin terpenuhinya kompetensi dari setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah.
Berdasarkan Pasal 1 PERMENPAN RB NOMOR 4
TAHUN 2019, Nilai ambang batas seleksi kompetensi adalah nilai minimal yang
harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja PPPK untuk Dosen, Guru, Tenaga Kesehatan, dan tenaga Penyuluh.
Ditegaskan dalam Pasal 2 PERMENPAN RB NOMOR
4 TAHUN 2019, Bahwa seleksi PPPK meliputi, a) seleksi administrasi, b) seleksi
kompetensi, c) seleksi wawancara
BACA JUGA : KISI-KISI SELEKSI PPPK/P3K TAHUN2019
Berdasarkan Pasal 6 PERMENPAN RB NOMOR 4
TAHUN 2019, Jumlah soal dan pembobotan seleksi kompetensi, yaitu :
a. Kompetensi
teknis terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, dan salah
bernilai 0
b. Kompetensi
manajerial terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1, dan
jawaban salah bernilai 0
c. Kompetensi
sosial kultur terdiri dari 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2, dan
jawaban salah bernilai 0
d. Wawancara
berbasis komputer terdiri dari 10 soal dengan bobot jawaaban benar bernilai 3,
2, dan 1 jika tidak dijawab bernilai 0
Ketentuan nilai ambang batas kelulusan
seleksi PPPK/P3K. Berdasarkan Pasal 7 PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2019, Bahwa:
1) peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi
nilai seleksi kompetensi paling rendah 65, dan nilai seleksi kompetensi teknis
paling rendah 42. 2) apabila peserta telah memenuhi nilai ambang batas, peserta
harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Ketentuan kelulusan seleksi PPPK/P3K dalam
Pasal 9 PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2019, Peserta yang dinyatakan lulus seleksi
PPPK/P3K harus memenuhi syarat:
a. Memperoleh
nilai ambang batas
b. Kesesuaian
dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing
masing kelompok jabatan
Demikian pemaparan tentang PERMENPAN RB
NOMOR 4 TAHUN 2019 : TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PPPK/P3K GURU DOSEN
TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA PENYULUH PERTANIAN, Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2019 : TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PPPK/P3K GURU DOSEN TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA PENYULUH PERTANIAN"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!