PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2019
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2019 - Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
(BAN-S/M) menetapkan tagline: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu.
Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto
BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka.
Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu
memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan
Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan
realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan
Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas
Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik
Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana
sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah
dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah
dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat
diakses melalui situs web BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari.
Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam
rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia
asesor 30-58 tahun, pendidikan sekurangkurangnya S1, memiliki pengalaman kerja
dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir komputer. Asesor juga
harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi
kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka
melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap
orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara,
penilaian portofolio, dan pelatihan calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk
tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor adalah salah
satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan
langsung dengan masyarakat sehingga
kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait
dengan Akreditasi.
Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M
berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan,
pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan
sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha
penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan prosedur operasional
standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya
BAN-S/M Provinsi dan Kepala Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan
benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang
benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.
Pilar keempat adalah hasil-hasil yang bermutu.
BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi.
Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat
data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan
kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai
menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan.
BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available),
mudah diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat
mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu
pendidikan, dan perencanaan pembangunan.
POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M
Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan
BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah
dan peraturan perundangan yang berlaku.
BAN-S/M telah menetapkan jumlah dan
daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2019 di setiap
provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum
diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Daftar
sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAN-S/M Provinsi setelah melalui
proses verifikasi pada akhir tahun 2018. Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M
telah menetapkan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan
diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2019. Urutan prioritas sekolah/madrasah
yang harus diakreditasi tahun 2019 melalui dana APBN adalah: (1) semua
sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) semua sekolah/madrasah pada
jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis
pada tahun 2019); (3) sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang
telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan
sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya. Dalam rangka
mengumpulkan informasi tentang sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya
untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah mengembangkan suatu sistem secara
daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M)
yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan
Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M bukan saja
alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang digunakan untuk
menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi
pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses
akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah
mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui SispenaS/M.
B.
TUJUAN
1. Menyosialisasikan pelaksanaan
akreditasi pada tahun berjalan
2. Menyosialisasikan penggunaan
Sispena-S/M. 3. Sekolah/madrasah mengisi DIA melalui Sispena-S/M.
C.
RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M
Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag
Kabupaten/Kota, KPA-S/M, dan Sekolah/Madrasah.
Untuk lebih Jelasnya silahkan Download PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2019 >>disini<<
Sumber: https://bansm.kemdikbud.go.id/
Posting Komentar untuk "PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2019"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!