PEMBUKAAN BEASISWA PNS, TNI, dan POLRI LPDP Tahun 2019
Berikut Salinan surat dari Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Nomor: S-145/LPDP/2019
pada tanggal 10 Mei 2019 tentang PEMBUKAAN
BEASISWA PNS, TNI, dan POLRI LPDP Tahun 2019. LPDP (lembaga Pengelolaan Dana
pendidikan) membuka program beasiswa targeted
group dengan sasaran PNS, TNI, dan POLRI khususnya untuk Program Magister
(S2) dan Doktoral (S3) dengan Perguruan tinggi tujuan dalam dan luar negeri.
PEMBUKAAN BEASISWA PNS, TNI, dan POLRI LPDP Tahun 2019 |
Program
beasiswa ini dharapkan dapat mendukung roadmap
pengembangan SDM di masing-masing Kementerian, Lembaga dan Pemda.
Pendaftaran
Seleksi Beasiswa Tahap I: tanggal 10 – 31 Mei 2019, dan Tahap II: tanggal 1
Juli – 10 September 2019
Seluruh
calon peserta program beasiswa ini harus menyertakan surat pengantar dan
rekomendasi dari pejabat yang mebidangi pembinaan SDM di K/L/Pemda
masing-masing dan mendaftar ke website LPDP.
Untuk
informasi lebih lanjut dan mengenai program PEMBUKAAN BEASISWA PNS, TNI, dan
POLRI LPDP Tahun 2019 dapat menghubingi call centre LPDP di 1500652 atau laman www.crm.lpdp.kemenkeu.go.id. Pendaftaran
dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan
mengunggah semua dokumen kelengkapan pada laman resmi LPDP di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
Lampiran I: PEMBUKAAN
BEASISWA PNS, TNI, dan POLRI LPDP Tahun 2019, ditujukan kepada daftar Penerima
surat sebanyak 78 Instansi/Lembaga/Pemerintah termasuk Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Dasar dan Menengah.
Syarat
dan Ketentuan Program Beasiswa PPNS, TNI, dan POLRI Lembaga Pengelolaan Dana
Pendidikan (LPDP), diantaranya:
Ketentuan Umum: Beasiswa
Pendidikan Indonesia PNS, TNI dan POLRI selanjutnya disebut Beasiswa PNS, TNI
dan POLRI adalah Program Beasiswa bagi Warga Negera Indonesia yang berprofesi
sebagai PNS, TNI dan POLRI.
Sasaran Penerima Beasiswa: Sasaran
Program PNS, TNI dan POLRI adalah aparatur negara yang bertugas di satuan
masing-masing
Skema Program Beasiswa:
1.
Program PNS, TNI dan POLRI diberikan untuk
jenjang:
a.
Magister satu gelar (single degree) dengan
lama studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan
b.
Doktoral satu gelar (single degree) dengan
lama studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan,
2.
Program
PNS, TNI dan POLRI dapat memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan yang ada
dalam daftar LPDP.
3.
Pendaftaran beasiswa Program PNS, TNI dan
POLRI yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa wajib menyerahkan 1
(satu) LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan sebagaimana dimaksud pada
angka 2 dan tidak dapat mengajukan
perpindahan Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi tujuan.
Komponen Pembiayaan: Komponen
pembiayaan terdiri atas: 1) Dana Pendidikan, 2) Biaya Pendukung;
Dana Pendidikan:
a.
Dan Pendaftaran
b.
Dana SPP
c.
Dana Tunjangan Buku
d.
Dana Bantuan Penelitian Tesis/Desertasi
e.
Dana Bantuan Seminar Internasional
f.
Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
Biaya Pendukung:
a.
Dana Transportasi
b.
Dana Aplikasi Visa/Residence Permit
c.
Dana Asuransi Kesehatan
d.
Dana Hidup Bulanan
e.
Dana Kedatangan
f.
Dana Tunjangan
Keluarga (Khusus Doktoral)
g.
Dana Keadaan Darurat
PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN
BEASISWA:
Pendaftar
wajib memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
1.
Warga Negara Indonesia
2.
Telah menyelesaikan studi program diploma
empat (D4) atau sarjana (S1) bagi pendaftar program Magisterdan telah
menyelesaikan studi program magister (S2) bagi pendaftar doktoral dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Perguruan Tinggi dalam negeri yang
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
b.
Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui oleh
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Negara Asal Perguruan Tinggi.
3.
Tidak sedang on going atau telah menempuh studi degree atau non degree program
magister (untuk pendaftaran program magister) ataupun doktoral (untuk pendaftar
program doktoral) baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun di perguruan
tinggi luar negeri.
4.
Melampirkan surat izi mengikuti seleksi dari
unit yang membidangi sumber daya manusia bagi yang sedang bekerja (format dapat
di unduh pada aplikasi pendaftaran).
5.
Melampirkan surat keterangan sehat yang masa
berlakunya paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal diterbitkannya
sampai tanggal penutupan pendaftaran setiap periode, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Surat keterangan sehat jasmani yang
dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/Puskesmas/Klinik
b.
Surat keterangan bebas dari narkoba yang
dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/Puskesmas/Klinik/Badan/lembaga yang
diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba;
c.
Surat keterangan bebas dari TBC yang
dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/Puskesmas/ Klinik, khusus untuk
pendaftar dengan tujuan perguruan tinggi luar negeri
6.
Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan,
tokoh atau pakar di bidangnya (format dapat di unduh pada aplikasi pendaftaran)
7.
Memilih program studi dan perguruan tinggi
yang sesuai dengan ketentuan LPDP
8.
Memiliki Indek Kumulatif (IPK) sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus pendaftaran beasiswa
9.
Memenuhi persyaratan Bahasa sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus pendaftaran beasiswa;
10. Ketentuan
pada angka 9 dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari
perguruan tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi
tujuan LPDP di negara-negara dengan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara
tersebut
b.
Bahasa Arab untuksemua perguruan tinggi tujuan
LPDP di negara-negara dengan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
c.
Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi
tujuan LPDP di negara Perancis;
d.
Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi
tujuan LPDP di negara Rusia;
e.
Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi
tujuan LPDP di negara Spanyol; atau
f.
Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan
tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa
resmi negara tersebut.
11. Pendaftara
yang memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan pada angka 10, wajib melampirkan
salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa berlaku 2
(dua) tahun sejak ijazah diterbitkan;
12. Pendaftar
program doktoral luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis bahasa
Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara
perguruan tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi
bahasa asing selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir;
13. Beasiswa
hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas
sebagai berikut:
a.
Kelas Eksklusif;
b.
Kelas Khusus;
c.
Kelas Karyawan;
d.
Kelas Jarak Jauh;
e.
Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan
tinggi induk;
f.
Kelas Internasional Khusus Tujuan Dalam
Negeri; atau
g.
Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1
negara perguruan tinggi
14. Melampirkan rencana studi bagi program
magister berdasarkan silabus/kurikulum program studi tujuan;
15. Menulis
proposal studi baik pendaftar jenjang pendidikan magister maupun doktoral;
16. Melampirkan
proposal penelitian bagi pendaftar program doktoral
PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTAR
BEASISWA:
Persyaratan
Khusus Pendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia PNS, TNI dan POLRI sebagai
berikut:
1.
Diusulkan dari institusi pendaftar oleh:
a.
Sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II
yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau
Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS,
b.
Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi
pembinaan SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk pendaftar TNI, atau
c.
Sekurang-kurangnya pejabat yang mebidangi
pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar POLRI.
2.
Bersedia menandatangani surat pernyataan
(format dapat diunduh pada aplikasi pendaftar dibagian unggah dokumen)
3.
Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada
31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling tinggi
berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister
dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktoral.
b.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan
fungsional sebagai peneliti/perekayasa, medis/paramedis, dan guru/dosen paling
tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47
(empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktoral.
c.
Anggota TNI atau anggota POLRI paling tinggi
40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh
lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktoral
4.
Memiliki Indeks Kumulatif (IPK) dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Pendaftar program magister memiliki Indeks
Prestasi Kumulatif minimal 3.00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan
dengan transkrip nilai asli atau telah legalisir
b.
Pendaftar program doktoral memiliki Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.25 pada skala 4 atau yang setara yang
dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir
c.
Khusus untuk pendaftar jenjang doktoral
lulusan program magister yang hanya melakukan penelitian dan tidak memiliki IPK
(Master by Research), wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan
transkrip nilai (jika ada) kemudian pada aplikasi pendaftaran mengisi IPK
minimal 3.25
d.
Untuk lulusan luar negeri, nilai IPK
dikonversi melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan
hasil konversi diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai.
5.
Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa
Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org)
atau lembaga bahasa Araba (khusus TOAFL) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pendaftar program magister dalam negeri skor
minimal kemampuan baha Inggris TOEFL ITPS®500, TOEFL iBT®61, IELTS™6,0,
TOEIC®630, atau TOAFL 500;
b.
Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan
bahasa Inggris TOEFL Ibt 75, iELTS™6,5, TOEIC®750, atau TOAFL 550.
c.
Pendaftar program doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan
bahasa Inggris TOEFL ITP®530, TOEFL iBT®70, IELTS™6,0, TOEIC® 700, atau TOAFL
530.
d.
Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa
Inggris TOEFL iBT® 94, IELTS™ 7,0, TOEIC® 850, atau TOAFL 550.
e.
Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi
penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia
6.
Sertifikat TOAFL diperuntukan bagi pendaftar
dengan tujuan program studi dan/atau perguruan tinggi Islam
7.
Wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang
tertuanh dalam LoA Unconditional paling lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk
program magister atau paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program
doktoral
8.
Apabila penerima beasiswa menyelesaikan studi
lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau lebih dari 48
(empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral, wajib melaporkan kepada
LPDP dan menerima keputusan dari LPDP.
PROSES SELEKSI:
Proses
Seleksi terdiri dari:
1.
Seleksi Administrasi:
a.
Seleksi administrasi dilakukan dengan
memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya
b.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan
persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud pada point a dilakukan dengan tahapan
sebagai berikut:
1)
Tim penyeleksi administrasi melakukan
verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dan kecocokan berkas pendaftaran
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan
2)
Pendaftar yang dokumennya tidak memenuhi
persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi
3)
Pendaftar yang dokumennya memenuhi syarat
dinyatakan lulus seleksi administrasi
4)
Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi ditetapkan sebagai peserta Seleksi Berbasis Komputer
5)
Informasi pendaftar yang lulus atau tidak
lulus seleksi administrasi disampaikan melalui akun pendaftaran online
masing-masing pendaftar.
6)
Pendaftar yang tidak lulus seleksi
administrasi dapat mendaftar kembali pada periode berikutnya.
2.
Seleksi Berbasis Komputer
a.
Seleksi berbasis komputer diikuti oleh peserta
yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan ditetapkan sebagai peserta
Seleksi Berbasis Komputer
b.
Materi dalam Seleksi Berbasis Komputer meliputi:
1)
Tes Potensi Akademik atau Tes Intelijensi
Umum; dan
2)
Soft Competency atau Tes Karakter Kepribadian;
c.
Pengambilan keputusan peserta yang dinyatakan
lulus pada seleksi berbasis kompuetr berdasarkan hasil nilai tes potensi
akademik
d.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi berbasis
komputer ditetapkan sebagai peserta Wawancara
e.
Peserta seleksi berbasis kompuetr yang tidak
lulus dapat mendaftar kembali pada periode berikutnya
3.
Wawancara;
a.
Sebelum wawancara, verifikator yang ditunjuk
oleh LPDP melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh peserta
b.
Peserta tidak dapat mengikuti seleksi
wawancara apabila dokumen yang diserahkan:
1)
Tidak sesuai dengan persyaratak LPDP, atau
2)
Terdapat unsur pemalsuan dokumen
c.
Peserta yang melakukan pemalsuan dan atau
dokumen tidak dapat mendaftar kembali pada semua program beasiswa LPDP
d.
Peserta mengikuti wawancara berdasarkan lokasi
yang dipilih pada saat pendaftaran
e.
Wawancara dilaksanakan oleh Tim Pewawancara
yang ditetapkan oleh LPDP
f.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wawancara
tidak dapat mendaftar pada seluruh program beasiswa LPDP di tahun yang sama.
JENIS
BEASISWA PNS, TNI, dan POLRI LPDP Tahun 2019,
JADWAL
TAHAPAN SELEKSI BEASISWA PNS, TNI, dan POLRI LPDP Tahun 2019
Untuk
lebih jelasnya unduh surat PEMBUKAAN BEASISWA PNS, TNI, dan POLRI LPDP Tahun 2019, link
dibawah ini:
Link
unduh Surat Kemdikbud Dirjen GTK tentang PEMBUKAAN BEASISWA PNS, TNI, dan POLRI LPDP
Tahun 2019 >>disini<<
Link
unduh Surat Kemenkeu LPDP tentang PEMBUKAAN BEASISWA PNS, TNI, dan POLRI LPDP Tahun 2019
>>disini<<
Demikian
informasi tentang PEMBUKAAN BEASISWA PNS, TNI, dan POLRI LPDP Tahun 2019, semoga
bermanfaat dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "PEMBUKAAN BEASISWA PNS, TNI, dan POLRI LPDP Tahun 2019"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!