Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender
Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 merupakan
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik di Provinsi Banten
selama satu tahun pembelajaran.
Kalender
Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 juga menjadi acuan
untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran tersebut.
Meskipun
kebijakan pengelolaan pendidikan antara dinas pendidikan kabupaten/kota satu
dengan lainnya terkadang memiliki perbedaan waktu, akan tetapi tetap
menyesuaikan rambu-rambu dalam Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun
Pelajaran 2019/2020.
Fungsi
Kalender Pendidikan
Fungsi
dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi
proses pembelajaran di sekolah.
Selain
itu, Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan
hari efektif dengan hari libur sekolah.
Secara
lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam
penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Komponen
Kalender Pendidikan
Di
dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur
semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur
khusus.
Berikut
ini adalah beberapa komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.
1.
Permulaan tahun pelajaran
Permulaan
tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
2.
Minggu efektif belajar
Minggu
efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.
3.
Waktu pembelajaran efektif
Waktu
belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.
4.
Waktu libur
Waktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Waktu
libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir
tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari
libur nasional), dan hari libur khusus.
Kalender
Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan
pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tercantum dalam Standar Isi
dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Hari
efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari
dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan
genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.
Ketentuan
Penetapan Kalender Pendidikan
Penetapan
Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.
Permulaan
tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni
tahun berikutnya.
Hari
libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau
Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah
tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat
menetapkan hari libur khusus.
Pemerintah
Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk
satuan-satuan pendidikan.
Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020
Pembelajaran
tahun pelajaran 2019/2020 sebentar lagi akan dimulai. Sekolah perlu menyusun
kurikulum sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan
peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan Kalender Pendidikan tahun
pelajaran 2019/2020..
Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat terbagi menjadi dua, yaitu Kalender
Pendidikan untuk sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah, dan Kalender
Pendidikan untuk sekolah dengan 5 hari sekolah.
Perbedaan
kedua kalender tersebut terletak pada jumlah harinya. Apabila sekolah
menerapkan 6 hari sekolah, maka hari Minggu libur. Sedangkan sekolah yang
menerapkan 5 hari sekolah, maka hari Sabtu dan Minggu libur.
Dasar
Hukum Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020
Dasar
hukum penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah sebagai
berikut.
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk
Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan
Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Pendidikan
Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 17
Tahun 2017 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru
Peraturan
Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 |
Kalender
Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020
Beberapa
provinsi sudah mulai melakukan rapat koordinasi untuk menerbitkan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Provinsi
Banten telah menerbitkan draft Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020.
Di dalam draf Kalender Pendidikan tersebut, terdapat uraian kegiatan pendidikan
dan perkiraan hari libur selama tahun pelajaran 2019/2020, sebagai berikut.
Perkiraan
Libur Umum Tahun Pelajaran 2019/2020
Libur-libur
Nasional tahun 2019
11
Agustus 2019 : Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1440 H
17
Agustus 2019 : Libur Nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang
ke-74
01
September 2019 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 Hijriyah
09
November 2019 : Libur Nasional Hari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441
Hijriyah.
25
Desember 2019 : Libur Hari Raya Natal
Libur-libur
Nasional tahun 2020
01
Januari 2020 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Masehi
25
Januari 2020 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Imlek 2570
22
Maret 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Isra Mi’raj 27 Rajab 1441 H
25
Maret 2020 : Libur Nasional Hari Raya Nyepi
10
April 2020 : Jumat Agung (wafatnya Isa Al Masih)
19
April 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Wafat Isa Al-masih
10
April 2020 : Hari Jum’at Agung (Wafat Isa Al Masih)
01
Mei 2020 : Libur Nasional Hari Buruh Internasional
07
Mei 2020 Libur Nasional : Hari Waisak
21
Mei 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Kenaikan Isa Al-masih
01
Juni 2020 : Libur Hari Lahir Pancasila
24
– 25 Mei 2020 : Hari Raya Idul Fitri 1441 H
31
Juli 2020 : Hari Raya Idul Adha 1441 H
20
Agustus 2020 : Tahun Baru Islam 1442 H
29
Oktober 2020 : Maulid Nabi Muhammad SAW
25
Desember 2020 : Hari Raya Natal
Download
Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 pada link
di bawah ini.
Kalender
Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 dari provinsi lainnya dapat diunduh pada
link berikut.
·
Kalender Pendidikan
Tahun 2019/2020 Provinsi Bali (Unduh)
·
Kalender
Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Riau (Unduh)
·
Kalender
Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Barat (Unduh)
·
Kalender
Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah (Unduh)
·
Kalender
Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Timur (Unduh)
·
Kalender
Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta (Unduh)
·
Kalender
Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Sumatra Barat (Unduh)
·
Kalender
Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jambi (Unduh)
·
Kalender
Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Kalbar (Kabupaten Sambas) (Unduh)
·
Kalender
Pendidikan Tahun 2019/2020 Kota Tebing Tinggi Sumatra Utara (Unduh)
·
Kalender
Pendidikan Tahun 2019/2020 Kabupaten Tebo Provinsi Jambi (Unduh)
Demikian
yang dapat Admin bagikan mengenai Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten
Tahun Pelajaran 2019/2020. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.
(sumber: amongguru.com)
Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!