LANDASAN DAN PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM” LANDASAN PENGUKUR KURIKULUM
Landasan
Filosofis
Filsafat berasal dari bahasa Yunani kuno,
yaitu dari kata “ philos” dan “sophia”. Philos artinya cinta yang mendalam, dan
sophia adalah kearifan atau kebijaksanaan. Dengan demikian, filsafat secara
harfiah dapat diartikan sebagai cinta yang mendalam akan kearifan. Secara
populer filsafat sering diartikan sebagai pandangan hidup suatu masyarakat atau
pendirian hidup bagi individu. Henderson (1959) mengemukakan “popularly
philosofhy means one’s general view of life of men, of ideals, and of values,
in the sense everyone has a philosophy of life”. Dengan demikian, maka jelas
individu atau setiap kelompok masyarakat secara filosofis akan memiliki
pandangan hidup yang mungkin berbeda sesuai dengan nilai-nilai yang dianggapnya
baik.
LANDASAN DAN PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM” LANDASAN PENGUKUR KURIKULUM |
Filsafat sebagai landasan pengembangan
kurikulum menjawab pertanyaan- pertanyaan pokok seperti: Hendak dibawa ke mana
siswa yang dididik itu? Masyarakat yang bagaimana yang harus diciptakan melalui
ikhtiar pendidikan? Apa hakikat pengetahuan yang harus dipelajari dan dikaji
siswa? Norma-norma atau sistem nilai yang bagaimana yang harus diwariskan
kepada anak didik sebagai generasi penerus? Bagaimana sebaiknya proses
pendidikan itu berlangsung?
Sebagai suatu landasan fundamental, filsafat
memegang peranan penting dalam proses pengembangan kurikulum. Ada empat fungsi
filsafat dalam proses pengembangan kurikulum. Pertama, filsafat dapat
menentukan arah dan tujuan pendidikan. Dengan filsafat sebagai pandangan hidup
atau value system, maka dapat ditentukan mau dibawa kemana siswa yang kita
didik itu. Kedua, filsafat dapat menentukan isi atau materi pelajaran yang
harus diberikan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Ketiga, filsafat dapat
menentukan strategi atau cara pencapaian tujuan. Filsafat sebagai sistem nilai
dapat dijadikan pedoman dalam merancang kegiatan pembelajaran. Keempat, melalui
filsafat dapat ditentukan bagaimana menentukan tolok ukur keberhasilan proses
pendidikan.
Landasan
Psikologis
Landasan psikologis dalam pengembangan
kurikulum sendiri yaitu upaya pendidikan yang dilakukan agar dapat menyesuaikan
keadaan peserta didik, baik dari segi materi atau bahan yang harus disampaikan,
penyesuaian dari segi proses penyampaian atau pembelajarannya, dan penyesuaian
dari unsur-unsur upaya pendidikan lainnya.
Mengenai kajian dari psikologi perkembangan
adalah berkaitan dengan karkteristik perilaku dari setiap individu yang berada
pada berbagai tingkatan perkembangan. Psikologi perkembangan diperlukan
terutama dalam menentukan isi kurikulum yang diberikan kepada siswa, baik
tingkat kedalam dan keluasan materi, tingkat kesulitan dan kelayakanya, serta
kebermanfaatan materi senantiasadisesuaikan dengan tarap perkembangan pesert
didik.
Landasan
Sosiologis
Landasan sosiologis disini memiliki arti
bahwa asumsi-asumsi yang berasal dari sosiologi dijadikan titik tolak dalam
pengembangan kurikulum. Mengapa harus ada landasan sosilogis? Karena anak-anak
berasal dari masyarakat, mendapatkan pendidikan informal, formal maupun
nonformal dalam lingkungan masyarakat dan diarahkan agar mampu terjun dalam
masyarakat. Karena itu kehidupan masyarakat dan budaya dengan segala
karakteristiknya harus menjadi landasan dan titik tolak dalam melaksanakan
pendidikan.
Pelaksanaan pendidikan tersebut
terealisasikan dalam bentuk sekolahan. Sekolah sendiri memiliki tujuan untuk
mempersiapkan anak didik agar mereka dapat berperan aktif di masyarakat. Oleh
karena itu, kurikulum sebagai alat dan pedoman dalam proses pendidikan di
sekolah harus relevan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Dengan demikian
dalam konteks ini sekolah bukan hanya berfungsi untuk mewariskan kebudayaan dan
nilai-nilai suatu masyarakat, akan tetapi sekolah juga berfungsi untuk
mempersiapkan anak didik dalam kehidupan masyarakat. Oleh karenanya, kurikulum
bukan hanya berisi berbagai nilai suatu masyarakat akan tetapi bermuatan segala
sesuatu yang dibutuhkan masyarakatnya. Sehubungan dengan penentuan asas
sosiologis-teknologis inilah, kita perlu mengkaji berbagai hal yang harus
dipertimbangkan dalam proses menyusun dan mengembangkan suatu kurikulum sesuai
dengan kebutuhan dan tututan masyarakat.
Untuk menjadikan peserta didik menjadi warga
masyarakat yang baik maka pendidikan memiliki peranaan penting, karena itu
kurikulum harus mampu memfasilitasi peserta didik agar mereka mampu bekerja
sama, berinteraksi, menyesuaikan diri dengan kehidupan di masyarakat dan mampu
meningkatkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk yang berbudaya.
Landasan
Yuridis
Landasan yuridis dalam pengembangan
kurikulum adalah terkait dengan kesesuaian antara isi kurikulum dengan
ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum-hukum yang berlaku di
Indonesia dijadikan pijakan dalam pengembangan kurikulum atau sebagai acuan
dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam kurikulum yang telah dibuat.
Landasan Yuridis merupakan landasan hukum
dalam pengembangan kurikulum 2013. Beberapa landasan yuridis kurikulum 2013
(dalam Kemendikbud, 2013) adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
a.
Penjelasan umum menjelaskan bahwa strategi
pendidikan nasional dalam undang undang ini meliputi pengembangan dan
pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi (KBK).
b.
Pada pasal 35 dijelaskan bahwa kompetensi
lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah
disepakati.
c.
Pada pasal 36, terdapat penjelasan tentang
acuan dan prinsip penyusunan kurikulum yaitu: (1) mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik, (3) Sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan:peningkatan iman dan takwa; peningkatan
akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
keragaman potensi daerah dan lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan
nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni; agama; dinamika perkembangan global; dan persatuan nasional dan
nilai-nilai kebangsaan.
d.
Pada pasal 38 dijelaskan bahwa (1) kerangka
dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan pemerintah,
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor
departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk
pendidikan menengah.
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang
dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
4.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
a.
Pasal 1 butir 17 tentang pengertian kerangka
dasar, menjelaskan bahwa tatanan konseptual kurikulum yang dikembangkan
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
b.
Pasal 77 A tentang isi, fungsi dan kerangka
dasar yaitu (1) berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan
yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. (2) Digunakan sebagai: Acuan
Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional; Acuan Pengembangan
muatan lokal pada tingkat daerah; dan Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan.
c.
Pasal 77 B tentang struktur kurikulum
menjelaskan pengorganisasian Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD),
muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan
pendidikan dan program pendidikan.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tahun 2013.
a.
No 54 tentang Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah
b.
No 65 tentang standar proses Pendidikan
Dasar dan Menengah
c.
No 66 tentang standar penilaian pendidikan
d.
No 68 tentang kerangka dasar dan struktur
kurikulum SMP
PRINSIP
PENGEMBANGAN KURIKULUM
a. Prinsip Relevansi
Prinsip relevansi artinya prinsip
kesesuaian. Prinsip relevansi ada dua jenis yaitu relevansi eksternal
(eksternal relevance) dan relevansi internal. (internal relevance) artinya
bahwa kurikulum itu harus sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, baik
tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang ada pada masa kini maupun kebutuhan yang
di prediksi pada masa yang akan datang. Intinya, bahwa kurikulum itu harus bisa
menyiapkan program belajar bagi anak untuk menyiapkan anak agar bisa memenuhi
harapan dan situasi kebutuhan dan kondisi kehidupan masyarakat tempat dimana ia
berada. Agar kurikulum bisa memenuhi konsep relevansi eksternal, seorang
pengembang kurikulum harus memiliki pengetahuan dan wawasan tentang kehidupan
masyarakat pada masa kini dan masa datang. Sedangkan relevansi eksternal
(eksternal relevance) yaitu kesesuaian antar komponen kurikulum itu sendiri.
Kurikulum merupakan suatu sistem yang di bangun oleh sub sistem atau komponen
tujuan, isi, metode, dan evaluasi yang ditujukan untuk mencapai tujuan
tertentu, belajar dan kemampuan siswa. Suatu kurikulum yang baik adalah yang
memenuhi syarat relevansi internal, yaitu adanya koherensi dan konsistensi antar
komponennya. Ketidaksesuaian antar komponen-komponen ini akan menyebabkan
kurikulum tidak akan bisa mencapai tujuannya secara optimal. Implikasi dari
prinsip ini yaitu seorang pengembang kurikulum harus bisa paham betul tentang
jenis dan hakikat dari tujuan kurikulum, isi kurikulum, metode pembelajaran,
dan sistem evaluasi.
b. Prinsip Fleksibilitas
Prinsip fleksibilitas artinya bahwa
kurikulum itu harus lentur, tidak kaku, terutama dalam hal pelaksanaannya. Pada
dasarnya kurikulum didesain untuk mencapai suatu tujuan tertentu sesuai dengan
jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Meskipun demikian dalam hal strategi
yang didalamnya mencakup metode atau teknik, kurikulum harus fleksibel. Dalam
kurikulum harus terdapat suatu sistem tertentu yang mampu memberikan alternatif
dalam pencapaian tujuannya melalui berbagai metode atau cara-cara tertentu yag
sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu, tempat dimana kurikulum di
terapkan.
c. Prinsip Kontinuitas
Prinsip kontinuitas artinya kurikulum
itu dikembangkan secara berkesinambungan. Kesinambungan ini meliputi sinambung
antar kelas, maupun sinambung antar jenjang pendidikan. Hal ini dimaksudkan
agar proses pendidikan atau belajar siswa bisa maju secara sistematis,
pendidikan pada kelas atau jenjang yang lebih rendah harus menjadi dasar dan
dilanjutkan pada kelas dan jenjang yang ada di atasnya. Dengan demikian akan
terhindar dari tidak terpenuhinya kemampuan prasyarat awal siswa (prerequisite)
untuk mengikuti pendidikan pada kelas atau jenjang pendidikan yang lebih
tinggi, juga terhindar dari adanya pengulangan- pengulangan program dan
aktivitas belajar yang tidak perlu (negatively over laping) yang bisa
menimbulkan pemborosan waktu, tenaga, dan dana. Untuk itu, perlu adanya
kerjasama diantara para pengembang kurikulum dari berbagai kelas dan jenjang
pendidikan.
d. Prinsip Praktis atau Efisiensi
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan prinsip praktis dan mudah diterapkan di lapangan. Kurikulum harus
bisa diterapkan dalam praktek pendidikan sesuai dengan situasi dan kondisi
tertentu. Oleh karena itu dalam proses pengembangan kurikulum, para pengembang
kurikulum harus memahami terlebih dahulu situasi dan kondisi tempat dimana
kurikulum itu akan digunakan, meskipun gambaran situasi dan kondisi situasi
tempat itu tidak detail betul akan tetapi paling tidak gambaran umumnya harus
diketahui. Pengetahuan akan tempat ini akan memandu pengembang kurikulum untuk
mendesain kurikulum yang memenuhi prinsip praktis, memungkinkan untuk
diterapkan.
e. Prinsip Efektivitas
Prinsip ini merujuk pada pengertian
bahwa kurikulum itu selalu berorientasi pada tujuan tertentu yang ingin
dicapai. Kurikulum bisa dikatakan adalah instrumen untuk mencapai tujuan. Oleh
karena itu jenis dan karakteristik tujuan yang ingin dicapai harus jelas.
Kejelasan tujuan akan mengarah dalam pemilihan dan penentuan isi, metode dan
sistem evaluasi serta model konsep kurikulum yang akan digunakan. Disamping itu
juga mengarahkan dan memudahkan dalam implementasi kurikulum.
Link Download/Unduh LANDASAN DAN PRINSIP “PENGEMBANGAN
KURIKULUM” LANDASAN PENGUKUR KURIKULUM Format Word (DISINI)
Download Juga:
(Sumber: http://rivansyahrulfalah2009.blogspot.co.id, http://www.academia.edu/, http://jhonmiduk8.blogspot.co.id, http://ridhoaidilsy.blogs.uny.ac.id/)
Posting Komentar untuk "LANDASAN DAN PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM” LANDASAN PENGUKUR KURIKULUM"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!