Larangan Penggunaan Dana BOS
BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh
digunakan untuk :
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan
BOS atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah,
antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD
kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan
oleh
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik
untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang
belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang
tidak mendukung proses pembelajaran;
12. Menanamkan saham;
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana
pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
14. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar
nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/
sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang
diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian Larangan Penggunaan Dana BOS, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Larangan Penggunaan Dana BOS"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!