PENGERTIAN NUPTK (NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN)
Pengertian NUPTK Kemdikbud |
Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) adalah salah satu Unit Kerja di
bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan
kebudayaan sesuai dengan pasal 798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bahwa Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan pengelolaan data, PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda. Untuk menjamin validitas data maka dibuat sistem informasi verifikasi dan validasi data diantaranya aplikasi Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Verval GTK).
Aplikasi Verval GTK ini melibatkan operator sekolah, operator daerah dan operator pusat serta dalam aplikasi ini selain untuk melakukan verifikasi dan validasi data GTK juga untuk memproses pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemendikbud dan GTK Kemenag.
Pengertian NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan):
Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau
Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun
Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur
Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi
dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan
pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16
angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan
berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan
riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki
NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan
lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas
sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan
validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan –
Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke
sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai
persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem
Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik
selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya
dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK
tersebut.
Posting Komentar untuk "PENGERTIAN NUPTK (NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN)"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!