PERMENDIKBUD NOMOR 79 TAHUN 2014 TENTANG MULOK KURIKULUM 2013
Salinan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Mulok
Kurikulum 2013
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013
Pasal 1
1. Muatan lokal adalah
bahan kajian atau
mata pelajaran pada
satuan pendidikan yang berisi
muatan dan proses
pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
2. Satuan
pendidikan adalah Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),
Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA),
dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK).
Pasal 2
1) Muatan lokal merupakan
bahan kajian atau
mata pelajaran pada
satuan pendidikan yang berisi
muatan dan proses
pembelajaran tentang potensi dan
keunikan lokal yang
dimaksudkan untuk membentuk
pemahaman peserta didik terhadap
keunggulan dan kearifan
di daerah tempat tinggalnya.
2) Muatan lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) diajarkan dengan tujuan
membekali peserta didik
dengan sikap, pengetahuan,
dan keterampilan yang diperlukan untuk:
a. mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya,
dan spiritual di daerahnya; dan
b. melestarikan
dan mengembangkan keunggulan
dan kearifan daerah yang
berguna bagi diri
dan lingkungannya dalam
rangka menunjang pembangunan
nasional.
Pasal 3
Muatan lokal
dikembangkan atas prinsip:
a. kesesuaian dengan perkembangan peserta didik;
b. keutuhan kompetensi;
c. fleksibilitas jenis, bentuk, dan pengaturan waktu
penyelenggaraan; dan
d. kebermanfaatan
untuk kepentingan nasional
dan menghadapi tantangan global
Pasal 4
1) Muatan lokal dapat berupa antara lain:
a. seni budaya,
b. prakarya,
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan,
d. bahasa, dan/atau
e. teknologi.
2) Muatan
pembelajaran terkait muatan
lokal berupa bahan
kajian terhadap keunggulan dan
kearifan daerah tempat tinggalnya.
3) Muatan
pembelajaran terkait muatan
lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diintegrasikan antara
lain dalam mata
pelajaran seni budaya, prakarya, dan/atau pendidikan
jasmani, olahraga, dan kesehatan.
4) Dalam hal pengintegrasian sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3) tidak dapat dilakukan,
muatan pembelajaran terkait
muatan lokal dapat dijadikan mata pelajaran yang berdiri
sendiri.
Untuk lebih jelasnya berikut Salinan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014
Tentang Mulok Kurikulum 2013:
Link download/unduh Salinan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014
Tentang Mulok Kurikulum 2013 (DISINI)
Demikian Salinan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014
Tentang Mulok Kurikulum 2013, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 79 TAHUN 2014 TENTANG MULOK KURIKULUM 2013"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!