Persyaratan PAK
PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU PANGKAT/GOLONGAN
IV.b KE ATAS
WILAYAH KERJA PROVINSI BANTEN
Berdasarkan surat edaran Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan No. 67506/A3/3/KP/2016 tertanggal 13 Desember 2016,
tentang Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Gol. Ruang IV.b ke atas yang
menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional
Guru dan Angka Kreditnya, telah dibentuk Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat
yang berkedudukan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Sejak tahun 2017, LPMP Banten telah membentuk Kesekretariatan Penerimaan Berkas
Pengusulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit jabatan fungsional Guru
golongan ruang IV/b ke atas wilayah kerja Provinsi Banten
Adapun
syarat kelengkapan berkas adalah sebagai berikut:
1. Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan Kab/Kota atau
Provinsi
2. DUPAK serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru, baik unsur
utama maupun unsur penunjang;
3. PAK terakhir;
4. SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
5. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP)1 (satu) tahun
terakhir;
6. Karpeg / Konversi NIP;
7. Ijazah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan
penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan :
a. Salinan sah SK tugas/izin belajar;
b. Salinan sah SK pembebasan sementara dari jabatan fungsionl
guru bagi yang bertugas belajar;
c. Salinan sah pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional
guru;
8. Surat laporan hasil penilaian angka kredityang
ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta,
bagi pengajuan apelan atau lanjutan.
9. Karya tulis PTK/PTS Jurnal, Publikasi Ilmiah, atau karya
inovasi pendukung lainnya.
10. Alamat pengiriman berkas
untuk guru ditujukan kepada:
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud, u.p Kepala LPMP Banten PO. BOX 01 Rangkasbitung – Lebak – Banten
11. Alamat Pengiriman berkas untuk angka Kredit Pengawas;
Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan
u.p. Sekretariat Bersama Tim
Penilai Pusat Angka Kredit Pengawas
Direktorat Pembinaan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah
Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 3878 JKP 10038
12. Sekretariat tidak melayani penerimaan berkas secara langsung.
Berkas yang dilampirkan
1(satu) rangkap.
Demikian Persyaratan PAK, PENILAIAN ANGKA
KREDIT GURU PANGKAT/GOLONGAN IV.b KE ATAS WILAYAH KERJA PROVINSI BANTEN, semoga
bermanfaat. (sumber: https://lpmpbanten.kemdikbud.go.id)
Posting Komentar untuk "Persyaratan PAK"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!