Syarat dan Ketentuan Pengajuan NUPTK menurut Salinan Pesenjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018
Untuk
memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun
non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus
lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi
persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018.
Persenjen
Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 Tentang tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan
Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Berikut Syarat dan Ketentuan
Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK bagi GTK :
Berikut
Salinan Persenjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 Tentang tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, yang ditetapkan di Jakarta pada Tanggal 23 Februari 2018.
Pasal
1
Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang selanjutnya disebut
NUPTK adalah kode
referensi yang berbentuk nomor
unik bagi pendidik
dan tenaga kependidikan sebagai
identitas dalam menjalankan tugas pada
Satuan Pendidikan di
bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk
lebih jelasnya baca Persenjen Kemdikbud
No. 1 Tahun 2018 Tentang tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan
Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan.
Pasal
2
Pengelolaan
NUPTK bertujuan untuk:
a.
meningkatkan
tata kelola data
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b.
memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan
Tenaga Kependidikan; dan
c.
memetakan
kondisi riil data
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan
Pendidikan.
Pasal
3
Pengelolaan
NUPTK dilakukan dengan prinsip:
a.
keadilan;
b.
kepastian;
c.
transparan;
d.
akuntabel;
e.
efektif; dan
f.
efisien.
Pasal
4
1)
Pengelolaan
NUPTK dilakukan melalui
sistem aplikasi dalam jaringan.
2)
Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a.
Penerbitan NUPTK;
b.
Penonaktifan NUPTK; dan
c.
Reaktivasi NUPTK.
Pasal
5
(1)
Penerbitan
NUPTK dilakukan oleh
PDSPK dengan tahapan:
a.
penetapan calon penerima NUPTK; dan
b.
penetapan penerima NUPTK.
Untuk
lebih jelasnya baca Persenjen Kemdikbud
No. 1 Tahun 2018 Tentang tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan
Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan.
Pasal
6
Penerbitan NUPTK
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dikecualikan bagi
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang mengikuti program
khusus dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal
7
(1)
Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh PDSPK.
(2)
Penonaktifan
NUPTK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan karena:
a. permohonan dari
pemilik NUPTK; dan/atau
b. tidak terdata
sebagai pendidik atau
tenaga
Untuk
lebih jelasnya baca Persenjen Kemdikbud
No. 1 Tahun 2018 Tentang tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan
Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan.
Pasal
8
(1)
PDSPK dapat melakukan Reaktivasi NUPTK.
(2)
Reaktivasi NUPTK sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan
dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Untuk
lebih jelasnya baca Persenjen Kemdikbud
No. 1 Tahun 2018 Tentang tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan
Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan.
Pasal
9
Setiap tahapan
Pengelolaan NUPTK dilakukan
tanpa pungutan biaya.
Pasal
10
Pengelolaan NUPTK
dilakukan oleh PDSPK
berdasarkan mekanisme
Pengelolaan NUPTK sebagaimana
tercantum pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan
Sekretaris Jenderal ini.
Pasal
11
Peraturan Sekretaris
Jenderal ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download/unduh Surat Pengantar Penyampaian Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 (DISINI)
Untuk
lebih Jelasnya download/unduh Persenjen
Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 Tentang tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan
Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (DISINI)
Demikian Syarat dan Ketentuan Pengajuan NUPTK
menurut Salinan Pesenjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018, terima kasih semoga
bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Syarat dan Ketentuan Pengajuan NUPTK menurut Salinan Pesenjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!