Syarat Kenaikan Gaji Berkala Guru PNS
Sahabat sdnsobang1.com - Kenaikan gaji berkala guru PNS dihitung sejak
seorang PNS mempunyai masa kerja 2 tahun. Cara hitungannya dimulai berdasarkan
masa kerja di SK terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) yang tercantuk
dalam SK tersebut. Selanjutnya tinggal dihitung 2 tahun sejak kenaikan gaji
berkala terakhir.
BACA JUGA:
Ketentuan Kenaikan Gaji Berkala:
Berikut ini beberapa ketentuan dalam pengajuan
kenaikan gaji berkala bagi guru :
1.
Mencapai masa kerja
golongan yang ditentukan untuk memperoleh kenaikan gaji berkala;
2.
Penilaian dalam DP3 /
PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) guru minimal rata-rata baik;
3.
Pemberian kenaikan
gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahan oleh kepala satuan organiasasi
yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang;
4.
Pemberian kenaikan
gaji berkala diterbitkan minimal 1 bulan sebelum kenaikan gaji berkala tersebut
berlaku;
5.
Apabila PNS yang
bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian, maka kenaikan gaji berkalanya
ditunda paling lama 1 tahun;
6.
Apabila sehabis waktu
penundaan PNS yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji
berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 tahun;
7.
Apabila tidak ada
alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkalanya tersebut diberikan
mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu;
8.
Penundaan kenaikan
gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;
9.
Masa penundaan
kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya;
10. Maksimal masa kerja untuk kenaikan gaji berkala yaitu 32
tahun, apabila seorang PNS masa kerjanya lebih dari 32 tahun maka selebihnya
tidak dapat mengajukan kenaikan gaji berkala.
Syarat Kenaikan Gaji Berkala Guru
Syarat pengusulan kenaikan gaji berkala bagi
guru PNS adalah sebagai berikut :
1.
Foto kopi keputusan
dalam pangkat terakhir dilegalisir kepala sekolah;
2.
Foto kopi berkala
terakhir dilegalisir kepala sekolah;
3.
Foto kopi DP3 / PPKP
(Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) 1 tahun terakhir dilegalisir kepala sekolah;
4.
Foto kopi ijazah
terakhir yang diperoleh dilegalisir kepala sekolah.
Bagi PNS yang melakukan mutasi harus
menyertakan juga :
1.
Foto kopi SK mutasi
dilegalisir kepala sekolah di sekolah yang baru.
Usulan kenaikan gaji berkala guru PNS dapat
diusulkan melalui unit pelayanan disetiap tingkat kecamatan. Selanjutnya akan
diajukan ke kepala satuan kerja.
Apakah syarat kenaikan gaji berkala ditempat
Bapak dan Ibu Guru bertugas sama? Silahkan tinggalkan pesan dibawah. (sumber: kependidikan.com)
Posting Komentar untuk "Syarat Kenaikan Gaji Berkala Guru PNS"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!