Syarat Kenaikan Pangkat Guru III/a ke III/b
Sahabat sdnsobang1.com - Kenaikan pangkat merupakan keinginan dan
harapan dari banyak pegawai. Kenaikan pangkat guru III/a ke III/b menurut
Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya harus memenuhi beberapa unsur. Baik unsur utama maupun unsur
penunjang.
Sejak peraturan ini diberlakukan, maka seorang
guru secara umum dapat naik pangkat minimal empat tahun. Berbeda dengan
peraturan sebelumnya yang bisa ditempuh hanya dengan dua tahun dapat naik
pangkat.
BACA JUGA:
Syarat Kenaikan Pangkat Guru III/a ke III/b
Jika mengacu pada tabel angka kredit untuk
kenaikan pangkat, maka jika seorang guru ingin mengajukan kenaikan pangkat dari
penata muda, III/a menuju penata muda tingkat I, III/b maka harus memenuhi jumlah
angka kredit minimal 50.
Untuk kenaikan pangkat dari III/a menuju III/b
memang belum diwajibkan angka kredit dari unsur publikasi ilmiah ataupun karya
inovatif. Maka dari itu, kenaikan pangkat menuju III/b ini merupakan yang
paling mudah ditempuh dibandingkan kenaikan pangkat diatasnya.
Kembali lagi pada perhitungan jumlah angka
kredit minimal 50 ini disusun dengan komposisi minimal 90% dari unsur utama dan
maksimal 10% dari unsur penunjang. Anda mempunyai pilihan apakah akan
memaksimalkan penggunaan unsur penunjang, atau tanpa menggunakannya sama
sekali.
Berikut ini perhitungan angka kredit dengan
unsur penunjang atau tanpa unsur penunjang disertai dengan penjelasannya.
1.
Tanpa Unsur Penunjang :
Kegiatan
|
Angka Kredit
|
Kegiatan Pembelajaran
|
47
|
Pengembangan Diri
|
3
|
Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif
|
0
|
Jumlah
|
50
|
Penjelasan
:
1.
Kegiatan pembelajaran
dengan target minimal angka kredit 47, jika Bapak dan Ibu Guru melaksanakan
tugas dengan baik maka angka kredit ini dapat diperoleh selama 4 tahun. Perkiraannya
setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit 12.
2.
Pengembangan diri yang
paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal
perolehan angka kredit sebesar 3. Targetkan setiap tahun dapat mengikuti diklat
fungsional minimal 1 kali, maka target angka kredit 3 dapat terpenuhi.
Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah
dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
termasuk Angka Kreditnya.
2. Dengan Unsur Penunjang :
Kegiatan
|
Angka Kredit
|
Kegiatan Pembelajaran
|
42
|
Pengembangan Diri
|
3
|
Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif
|
0
|
Unsur Penunjang
|
5
|
Jumlah
|
50
|
Penjelasan
:
1.
Jika Bapak dan Ibu
Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 5 angka kredit maka dapat
meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit
sebanyak 5 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi
dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang.
2.
Informasi tentang
rincian apa saja yang termasuk dalam unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru
baca pada Angka Kredit Guru Apa Saja yang Berasal dari Unsur Penunjang.
Jumlah angka kredit diatas, baik tanpa unsur
penunjang maupun dengan unsur penunjang merupakan batas minimal yang harus
diperoleh Bapak dan Ibu untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dari III/a
menuju III/b.
Demikian informasi tentang syarat kenaikan
pangkat guru III/a ke III/b. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan
informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan informasi dan masukan melalui
kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini. (sumber:
kependidikan.com)
Posting Komentar untuk "Syarat Kenaikan Pangkat Guru III/a ke III/b"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!