Syarat Kenaikan Pangkat Guru III/a ke III/b - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Syarat Kenaikan Pangkat Guru III/a ke III/b



Sahabat sdnsobang1.com - Kenaikan pangkat merupakan keinginan dan harapan dari banyak pegawai. Kenaikan pangkat guru III/a ke III/b menurut Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya harus memenuhi beberapa unsur. Baik unsur utama maupun unsur penunjang.



Sejak peraturan ini diberlakukan, maka seorang guru secara umum dapat naik pangkat minimal empat tahun. Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang bisa ditempuh hanya dengan dua tahun dapat naik pangkat.

BACA JUGA:


Syarat Kenaikan Pangkat Guru III/a ke III/b


Jika mengacu pada tabel angka kredit untuk kenaikan pangkat, maka jika seorang guru ingin mengajukan kenaikan pangkat dari penata muda, III/a menuju penata muda tingkat I, III/b maka harus memenuhi jumlah angka kredit minimal 50.

Untuk kenaikan pangkat dari III/a menuju III/b memang belum diwajibkan angka kredit dari unsur publikasi ilmiah ataupun karya inovatif. Maka dari itu, kenaikan pangkat menuju III/b ini merupakan yang paling mudah ditempuh dibandingkan kenaikan pangkat diatasnya.

Kembali lagi pada perhitungan jumlah angka kredit minimal 50 ini disusun dengan komposisi minimal 90% dari unsur utama dan maksimal 10% dari unsur penunjang. Anda mempunyai pilihan apakah akan memaksimalkan penggunaan unsur penunjang, atau tanpa menggunakannya sama sekali.

Berikut ini perhitungan angka kredit dengan unsur penunjang atau tanpa unsur penunjang disertai dengan penjelasannya.

1. Tanpa Unsur Penunjang :
Kegiatan
Angka Kredit
Kegiatan Pembelajaran
47
Pengembangan Diri
3
Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif
0
Jumlah
50

Penjelasan :
1.    Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 47, jika Bapak dan Ibu Guru melaksanakan tugas dengan baik maka angka kredit ini dapat diperoleh selama 4 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit 12.

2.    Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar 3. Targetkan setiap tahun dapat mengikuti diklat fungsional minimal 1 kali, maka target angka kredit 3 dapat terpenuhi.

Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan termasuk Angka Kreditnya.

2. Dengan Unsur Penunjang :
Kegiatan
Angka Kredit
Kegiatan Pembelajaran
42
Pengembangan Diri
3
Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif
0
Unsur Penunjang
5
Jumlah
50

Penjelasan :
1.    Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 5 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 5 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang.

2.    Informasi tentang rincian apa saja yang termasuk dalam unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru Apa Saja yang Berasal dari Unsur Penunjang.


Jumlah angka kredit diatas, baik tanpa unsur penunjang maupun dengan unsur penunjang merupakan batas minimal yang harus diperoleh Bapak dan Ibu untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dari III/a menuju III/b.

Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat guru III/a ke III/b. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan informasi dan masukan melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini. (sumber: kependidikan.com)

Posting Komentar untuk "Syarat Kenaikan Pangkat Guru III/a ke III/b"