Syarat Kenaikan Pangkat Guru III/b ke III/c
Sahabat sdnsobang1.com - Syarat kenaikan pangkat guru dari III/b ke
III/c harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur
penunjang. Unsur-unsur ini tertuang dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Syarat
Kenaikan Pangkat
Untuk dapat naik pangkat ke Penata, III/c harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 50. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Penata Muda Tk I, III/b menuju Penata, III/c diantaranya :
Tanpa
Unsur Penunjang :
Kegiatan
|
Angka Kredit
|
Kegiatan Pembelajaran
|
43
|
Pengembangan Diri
|
3
|
Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif
|
4
|
Jumlah
|
50
|
Penjelasan
:
1.
Kegiatan pembelajaran
dengan target minimal angka kredit 43 minimal dapat diperoleh selama 4 tahun.
Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit 11.
2.
Pengembangan diri yang
paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal
perolehan angka kredit sebesar 3.
3.
Publikasi ilmiah atau
karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 buah tiap
tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 4.
Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah
dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
dan Angka Kreditnya.
Dengan
Unsur Penunjang :
Kegiatan
|
Angka Kredit
|
Kegiatan Pembelajaran
|
38
|
Pengembangan Diri
|
3
|
Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif
|
4
|
Unsur Penunjang
|
5
|
Jumlah
|
50
|
Penjelasan
:
1.
Jika Bapak dan Ibu
Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 5 angka kredit maka dapat
meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit
sebanyak 5 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi
dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang.
2.
Informasi tentang
unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur
Penunjang.
3.
Pengembangan diri dan
publikasi ilmiah atau karya inovatif tetap harus memperoleh angka kredit 3 dan
4 yang merupakan syarat minimal.
Demikian informasi tentang syarat kenaikan
pangkat guru dari III/b menuju III/c. Jika dalam artikel ini masih terdapat
kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan tambahan dan
berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.
(sumber: https://kependidikan.com)
Posting Komentar untuk "Syarat Kenaikan Pangkat Guru III/b ke III/c"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!