Syarat Kenaikan Pangkat Guru III/b ke III/c - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Syarat Kenaikan Pangkat Guru III/b ke III/c


Sahabat sdnsobang1.comSyarat kenaikan pangkat guru dari III/b ke III/c harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur penunjang. Unsur-unsur ini tertuang dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.


BACA JUGA:

Syarat Kenaikan Pangkat

Untuk dapat naik pangkat ke Penata, III/c harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 50. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Penata Muda Tk I, III/b menuju Penata, III/c diantaranya :

Tanpa Unsur Penunjang :
Kegiatan
Angka Kredit
Kegiatan Pembelajaran
43
Pengembangan Diri
3
Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif
4
Jumlah
50

Penjelasan :
1.    Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 43 minimal dapat diperoleh selama 4 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit 11.

2.    Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar 3.

3.    Publikasi ilmiah atau karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 buah tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 4.

Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya.



Dengan Unsur Penunjang :
Kegiatan
Angka Kredit
Kegiatan Pembelajaran
38
Pengembangan Diri
3
Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif
4
Unsur Penunjang
5
Jumlah
50

Penjelasan :
1.    Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 5 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 5 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang.

2.    Informasi tentang unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur Penunjang.

3.    Pengembangan diri dan publikasi ilmiah atau karya inovatif tetap harus memperoleh angka kredit 3 dan 4 yang merupakan syarat minimal.


Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat guru dari III/b menuju III/c. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan tambahan dan berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini. (sumber: https://kependidikan.com)

Posting Komentar untuk "Syarat Kenaikan Pangkat Guru III/b ke III/c"