Syarat Kenaikan Pangkat III/c ke III/d Bagi Guru
Sahabat sdnsobang1.com - Syarat kenaikan pangkat III/c ke III/d bagi
guru harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur
penunjang. Unsur-unsur ini dapat Bapak dan Ibu Guru pahami dalam
Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
Syarat Kenaikan Pangkat III/c ke III/d
Untuk dapat naik pangkat ke Penata Tingkat I, III/d dari III/c harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 100 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 200. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Penata, III/c menuju Penata Tingkat I, III/d diantaranya :
Tanpa
Unsur Penunjang
Kegiatan
|
Angka Kredit
|
Kegiatan Pembelajaran
|
94
|
Pengembangan Diri
|
3
|
Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif
|
6
|
Jumlah
|
100
|
Penjelasan
:
1.
Kegiatan pembelajaran
dengan target minimal angka kredit 94. Paling tidak harus ditempuh selama 4
sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit 20.
2.
Pengembangan diri yang
paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal
perolehan angka kredit sebesar 3.
3.
Publikasi ilmiah atau
karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 sampai 2
buah tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 6. Bebas pada
jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif.
Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah
dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
dan Angka Kreditnya.
Dengan Unsur Penunjang
Kegiatan
|
Angka Kredit
|
Kegiatan Pembelajaran
|
81
|
Pengembangan Diri
|
3
|
Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif
|
6
|
Unsur Penunjang
|
10
|
Jumlah
|
100
|
Penjelasan
:
1.
Jika Bapak dan Ibu Guru
dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 10 angka kredit maka dapat
meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit
sebanyak 10 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi
dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang.
2.
Informasi tentang
unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur
Penunjang.
3.
Pengembangan diri
minimal memperoleh angka kredit 3 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif
harus memperoleh angka kredit 6 yang merupakan syarat minimal. Tidak ditentukan
jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatifnya (bebas).
Demikian informasi tentang syarat kenaikan
pangkat III/c ke III/d bagi Guru. Jika dalam artikel ini masih terdapat
kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan tambahan dan
berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.
(sumber: https:// kependidikan.com)
Posting Komentar untuk "Syarat Kenaikan Pangkat III/c ke III/d Bagi Guru"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!