Syarat Kenaikan Pangkat III/c ke III/d Bagi Guru - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Syarat Kenaikan Pangkat III/c ke III/d Bagi Guru


Sahabat sdnsobang1.com - Syarat kenaikan pangkat III/c ke III/d bagi guru harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur penunjang. Unsur-unsur ini dapat Bapak dan Ibu Guru pahami dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.



BACA JUGA:

Syarat Kenaikan Pangkat III/c ke III/d

Untuk dapat naik pangkat ke Penata Tingkat I, III/d dari III/c harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 100 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 200. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Penata, III/c menuju Penata Tingkat I, III/d diantaranya :

Tanpa Unsur Penunjang
Kegiatan
Angka Kredit
Kegiatan Pembelajaran
94
Pengembangan Diri
3
Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif
6
Jumlah
100

Penjelasan :
1.    Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 94. Paling tidak harus ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit 20.

2.    Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar 3.

3.    Publikasi ilmiah atau karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 sampai 2 buah tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 6. Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif.

Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya.

Dengan Unsur Penunjang
Kegiatan
Angka Kredit
Kegiatan Pembelajaran
81
Pengembangan Diri
3
Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif
6
Unsur Penunjang
10
Jumlah
100

Penjelasan :
1.    Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 10 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 10 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang.

2.    Informasi tentang unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur Penunjang.

3.    Pengembangan diri minimal memperoleh angka kredit 3 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif harus memperoleh angka kredit 6 yang merupakan syarat minimal. Tidak ditentukan jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatifnya (bebas).



Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat III/c ke III/d bagi Guru. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan tambahan dan berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini. (sumber: https:// kependidikan.com)

Posting Komentar untuk "Syarat Kenaikan Pangkat III/c ke III/d Bagi Guru"