Catering atau Toko, PPh 22 atau PPh 23?
Kita
mungkin sering bingung terkait pengenaan pajak atas jasa boga atau jasa
catering. Yang seperti apa sih? Kalo beli makanan di warung, atau toko kue, itu
kena pajak ga sih? kalo iya kena pasal berapa?
Kadang
kita beli di restoran udah ada tulisan PPN 10 % di kuitansi atau bonnya. Trus
gimana? Kadang-kadang bingung juga, malah nanti pengusaha bisa kena potong
pajak 2 kali, dari Pajak Daerah (PB1) dan Pajak Pusat (PPN).
Sekarang
kita sudah mendapatkan penegasan dari DJP terkait Kriteria Jasa Boga atau Jasa
Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN. Aturannya bisa
diunduh di bawah ini:
PMK
Nomor 18/PMK.010/2015 Tanggal 02 Pebruari 2015 Tentang Kriteria Jasa Boga atau
Jasa Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN
Menurut
kami, dari PMK tersebut maka Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh
Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan bukan
termasuk dalam kriteria Jasa boga atau katering, sedangkan yang termasuk jasa
boga atau katering adalah apabila pengadaan makan atau minum melalui Penyedia
Jasa boga atau Katering (Badan atau
Orang Pribadi).
Kata
kunci dari PMK tersebut menurut om ada pada penyajian di lokasi yang diinginkan
pemesan.
1.
Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM pasal 4 A ayat 3 huruf q
menyebutkan bahwa Jasa Boga atau
Katering adalah termasuk dalam jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN.
2.
PMK No.244/PMK.3/2008 Pasal 1 ayat 2
huruf aa disebutkan bahwa Jasa Boga atau
Katering adalah termasuk dalam jenis jasa lain yang kenakan PPh Pasal 23.
3.
Bendahara mempunyai kewajiban memungut dan memotong serta menyetorkan pajak
yang terutang dalam kegiatan pengadaan barang dan atau jasa.
Bendahara
Pengeluaran melakukan pembayaran atas pembelian ke toko kue dalam bentuk snack
kotak. Apakah terutang PPh? PPh pasal berapa?
Pembelian
ke toko kue dalam bentuk snack kotak termasuk pembelian barang,
dikenakan
PPh Pasal 22 (nilai pengadaan diatas Rp.2.000.000,00) sehingga bendahara wajib
memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 dengan tarif pajak 1,5 % x Nilai
Pembelian Snack Kotak tersebut,
apabila
rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 22 dikenakan kenaikan sebesar 100% dari tarif, sehingga menjadi
(1,5%
+1.5%) x Nilai Pembelian Snack Kotak
Ada
acara rapat di kantor, pesan catering untuk 15 Orang, dengan harga paket per
orang sebesar Rp35.000. bagaimana Perlakuan pajaknya?
Bendahara
melakukan pembayaran atas pesanan tersebut sebesar jumlah tagihan
Rp35.000
x 15 = Rp525.000.
Atas
tagihan tersebut, kita potong PPh pasal 23 sebesar 2% (jika ada NPWP) senilai
Rp525.000
x 2% = Rp10.500.
Jika
tidak ada NPWP maka kenaikan tarif pajak sebesar 100%, maka potongan pajaknya
menjadi Rp525.000 x (2 % + 2%) = Rp21.000.
Jangan
lupa untuk disetor ya rekan-rekan,
Sebagai
informasi tambahan, teman-teman bisa melihat tautan di bawah ini
Posting Komentar untuk "Catering atau Toko, PPh 22 atau PPh 23?"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!