Sistem Monitoring (Monev) Online Tunjangan Profesi Guru
Berita
terkini dari laman GTK DIKDAS tentang Sistem Monitoring (Monev) Online
Tunjangan Profesi Guru, Sehubungan dengan keterbatasan anggaran untuk melaksanakan monitoring tunjangan profesi kepada seluruh guru yang ada di seluruh tanah air. Maka Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar
telah membuat sistem online monitoring untuk tunjangan profesi guru.
Adapun
yang mengisi e-monitoring adalah sebagai berikut:
1. Pejabat pengelola tunjangan guru Dikdas pada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
2. Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang menanangi
permasalahan Guru Dikdas
3. Kepala Sekolah (jenjang Dikdas, baik pada sekolah negeri
maupun swasta)
4. Guru PNSD penerima tunjangan profesi
5. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil penerima tunjangan profesi
6. Operator Sekolah
Diinformasikan
bahwa waktu pengisian antara bulan Agustus sampai dengan awal Oktober 2019.
Adapun
alamatnya sebagai berikut:
Untuk
form Sistem Monitoring (Monev) Online Tunjangan Profesi Guru, silahkan klik link
dibawah ini:
1. Pejabat pengelola tunjangan guru Dikdas pada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota (DISINI)
2. Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang menanangi
permasalahan Guru Dikdas (DISINI)
3. Kepala Sekolah (jenjang Dikdas, baik pada sekolah negeri
maupun swasta) (DISINI)
4. Guru PNSD penerima tunjangan profesi (DISINI)
5. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil penerima tunjangan profesi
(DISINI)
6. Operator Sekolah (DISINI)
Demikian
informasi mengenai Sistem Monitoring (Monev) Online Tunjangan Profesi Guru,
semoga bermanfaat dan selamat bekerja.
Posting Komentar untuk "Sistem Monitoring (Monev) Online Tunjangan Profesi Guru"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!