INSTRUMEN PENILAIAN KERJA GURU (PKG)
Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) - Penilaian
adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data
sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap
kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan. Penilaian kinerja
ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu
melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang
dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan
sebagainya.
Mulai tahun ini pemerintah akan menilai
kinerja guru yang akan mempengaruhi tunjangan profesi dan kenaikan pangkat,
Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru 2013, para guru dituntut untuk mempersiapkan diri
terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional
mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan
yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah
evaluasi.
Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu
tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua
kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap
semester guru akan dinilai kinerjanya.
Jabatan
fungsional Guru adalah jabatan
fungsional yang mempunyai: ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik
Fungsi
PKG adalah :
untuk
menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang
diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah Untuk
menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut Penilaian
terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk
oleh Kepala Sekolah.
Syarat penilai:
Menduduki
jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah
yang dinilai
Memiliki
sertifikat pendidik
Memiliki
latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang
akan dinilai
Memiliki
komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi
aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
Memiliki
integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
Memahami
PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja
guru/kepala sekolah
Pengembangan
karir profesi guru dapat diperlihatkan pada diagram Pembinaan dan Pengembangan
Profesi Guru berikut ini :
PKB:
Berikut
kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang bisa
didownload: :
Link download/unduh Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) (DISINI)
Demikian
Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) semoga bermanfaat. (sumber: https://lugtyastyono60.wordpress.com/penilaian-kinerja-guru/)
Posting Komentar untuk "INSTRUMEN PENILAIAN KERJA GURU (PKG)"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!