Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2019
Berdasarkan
ketentuan tersebut, maka jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG
triwulan 3 adalah bulan September – Oktober tahun 2019. Mungkin Anda salah satu
pendidik yang sedang mencari tahu kapan tunjangan profesi guru (TPG) untuk
triwulan 3 tahun 2019 dibayarkan? Sebenarnya jadwal pencairan TPG guru triwulan
1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan - PMK
Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
![]() |
Pixabay |
Berdasarkan
pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 penyaluran TPG Guru untuk triwulan 2 tahun
2019 paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu
alokasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jadwal pencairan tunjangan
sertifikasi guru triwulan 3 adalah bulan September – Oktober tahun 2019.
Pencairan
TPG menunggu surat keputusan penerima tunjangan profesi (SKTP) dari Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK). SKTP ini nantinya akan
diterbitkan dua tahap dalam setahun. Untuk SKTP tahap I telah terbit pada Maret
sebagai dasar pembayaran TPG untuk triwulan 1 dan 2.
Sedangkan
SKTP tahap II akan terbit pada September. Itu berlaku untuk pembayaran
tunjangan pada semester II, pada Juli sampai dengan Desember. Yang juga
sekaligus sebagai dasar pembayaran TPG triwulan 3 tahun 2019. Penerbitan SKTP
setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) data di data pokok
pendidikan (dapodik). Penyaluran atau pencairan TPG triwulan 3 tahun 2019, jika
seperti tahun sebelumnya akan dilaksanakan paling cepat pada bulan September
2019. Tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan ke rekening guru melalui dana
transfer daerah. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan 3 paling lambat
dibayarkan bulan Oktober 2019.
Untuk
persyaratan penerima TPG, belum ada perubahan yang cukup berarti. Yaitu,
sertifikat pendidikan serta pemenuhan jam mengajar masih menjadi persyaratan
wajib untuk penerima TPG. Sementara untuk tenaga pendidik di sekolah swasta
harus dilengkapi dengan surat keterangan (SK) pengangkatan dari yayasan.
Kemendikbud
terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat melalui pemberian
tunjangan profesi dengan layanan penyaluran yang semakin baik. Pemberian
tunjungan profesi itu sendiri sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan
anggaran pendidikan pada 2020 menjadi Rp 505,8 triliun.
TPG
sendiri merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen pasal 14 yang menyatakan guru berhak memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Mendikbud dalam
setiap kesempatan berharap sebagian TPG dapat diinvestasikan untuk peningkatan
kompetensi guru.
Demikian
mengenai Jadwal Pencairan Sertifikasi
Guru Triwulan 3 Tahun 2019
Semoga bermanfaat.
(Sumber:
https://www.sekolahdasar.net/2019/09/jadwal-pencairan-tpg-guru-triwulan-3-tahun-2019.html)
Posting Komentar untuk "Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2019"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!