MATA PELAJARAN WAJIB BERDASARKAN UU 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (SPN)
Mata pelajaran
yang wajib diadakan
berdasarkan Undang-Undang UU Nomor
20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas). Setiap
pendidik sudah pasti
mengenal UUSPN (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional).
Di dalam UUSPN
sudah diatur tentang
Muatan Wajib Kurikulum untuk
jenjang Pendidikan Dasar
(SD dan SMP), Pendidikan Menengah
dan muatan wajib
kurikulum pada perguruan tinggi. Apabila muatan tersebut
akan dirubah maka perlu terlebih dahulu
ada perubahan Undang-Undang
(yang setujui oleh pemerintah dan DPR).
Pada Bab X UU
Nomor 20 Tahun
2003 tentang UUSPN (Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional) memberikan penjelasan
tentang Kurikulum, yang dijabarkan pada pasal 36, 37 dan 38.
Dalam Pasal 36
UU Nomor 20
Tahun 2003 atau
UUSPN ditegaskan bahwa.
(1) Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua
jenjang dan jenis
pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan
satuan pendidikan, potensi
daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan
mengenai pengembangan kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2),
dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37 UU
Nomor 20 Tahun
2003 atau Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN),
ditegaskan bahwa Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib
memuat :
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
Sedangkam Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
Ketentuan
mengenai kurikulum sebagaimana
dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 38
UU Nomor 20
Tahun 2003 atau
Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional (UUSPN), menyatakan bahwa
(1) Kerangka dasar dan
struktur kurikulum pendidikan
dasar dan menengah ditetapkan
oleh Pemerintah.
(2) Kurikulum
pendidikan dasar dan
menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap
kelompok atau satuan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah di
bawah koordinasi dan
supervisi dinas pendidikan atau
kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan
menengah.
(3) Kurikulum
pendidikan tinggi dikembangkan
oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan dengan mengacu
pada standar nasional pendidikan untuk setiap program
studi.
(4) Kerangka dasar dan
struktur kurikulum pendidikan
tinggi dikembangkan oleh perguruan
tinggi yang bersangkutan
dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk
setiap program studi.
Link download UU
Nomor 20 Tahun
2003 atau Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) >> DISINI <<
Demikian
pembelajaran kita tentang
Kurikulum berdasarkan UU Nomor
20 Tahun 2003
atau Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (UUSPN). Semoga ada manfaatnya. (sumber:
ainamulyana.blogspot.com)
Posting Komentar untuk "MATA PELAJARAN WAJIB BERDASARKAN UU 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (SPN)"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!