JUKNIS FLS2N SD TAHUN 2020
SDN SOBANG 1 – Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
Sekolah Dasar (SD) Tahun 2020, Pendidikan
di sekolah dasar
merupakan bagian dari sistem
pendidikan yang menyeluruh dalam rangka
pembinaan karakter anak
agar tumbuh dan
berkembang secara seimbang baik
jasmani maupun rohani.
Pembinaan karakter anak
yang dimaksudkan meliputi penguasaan ilmu
pengetahuan, pembentukan kepribadian,
moral, religius serta
memilki keterampilan hidup menuju generasi muda yang potensial.
Kegiatan
Festival dan Lomba
Seni Siswa Nasional
(FLS2N-SD) bertujuan untuk memberikan wadah berkreasi dengan
menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik sekolah dasar
dengan mengedepankan sportivitas
dalam pengembangan diri
secara optimal sehingga dapat
meningkatkan mutu pendidikan.
Di sisi lain
kegiatan FLS2N-SD diharapkan dapat
meningkatkan kreativitas, dan
memotivasi peserta didik
untuk mengekspresikan diri melalui
kegiatan sesuai dengan
minat, bakat, dan kemampuannya. Melalui kegiatan FLS2N-SD
ini pula diharapkan dapat tetap terpeliharanya semangat dan komitmen para praktisi pendidikan
di daerah, sehingga
memungkinkan mereka selalu berupaya mengembangkan proses
pendidikan khususnya bidang seni dan budaya.
Petunjuk
teknis olimpiade ini
disusun sebagai acuan
bagi panitia penyelenggara
baik di tingkat kecamatan,
kabupaten/kota maupun provinsi
serta pihak-pihak terkait
sehingga pelaksanaan Festival dan
Lomba Seni dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
BAB I PENDAHULUAN JUKNIS FLS2N SD TAHUN 2020
A. Latar Belakang
Visi
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tahun 2015-2019
adalah “terbentuknya insan serta
ekosistem pendidikan dan
kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan
gotong royong”. Dalam
makna visi ekosistem
pendidikan, terdapat 7 (tujuh) elemen yang terdiri dari: (1) Sekolah
yang kondusif; (2) Guru sebagai penyemangat; (3) Orang tua yang terlibat aktif;
(4) Masyarakat yang sangat peduli; (5) Industri
yang berperan penting;
(6) Organisasi profesi
yang berkontribusi besar;
(7) Pemerintah yang berperan optimal.
Terbentuknya
insan serta ekosistem
kebudayaan yang berkarakter
dapat dimaknai sebagai berikut:
(1) Terwujudnya pemahaman
mengenai pluralitas sosial dan
keberagaman budaya dalam
masyarakat, yang diindikasikan
oleh kesediaan untuk membangun
harmoni sosial, menumbuhkan
sikap toleransi, dan
menjaga kesatuan dalam keanekaragaman; (2)
Terbentuknya wawasan kebangsaan
di kalangan anak-anak usia
sekolah yang diindikasikan
oleh menguatnya nilai-nilai nasionalisme dan
rasa cinta Tanah
Air; (3) Terwujudnya
budaya dan aktivitas
riset, budaya inovasi, budaya
produksi, serta pengembangan ilmu
dasar dan ilmu terapan yang sesuai
dengan kebutuhan dunia
usaha dan dunia
industri untuk mendukung pusat-pusat pertumbuhan ekonomi;
(4) Terwujudnya pelestarian warisan budaya baik bersifat benda
(tangible) maupun tak
benda (intangible); (5)
Terbentuknya karakter yang tangguh
dengan melestarikan, memperkukuh,
dan menerapkan nilai-nilai kebudayaan Indonesia;
(6) Tingginya apresiasi
terhadap keragaman seni
dan kreativitas karya budaya,
yang mendorong lahirnya
insan kebudayaan yang profesional yang lebih banyak; (7)
Berkembangnya promosi dan diplomasi budaya.
Misi
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tahun 2015-2019
adalah (1) Mewujudkan pelaku
pendidikan dan kebudayaan
yang kuat adalah
menguatkan siswa, guru, kepala
sekolah, orang tua
dan pemimpin institusi
pendidikan dalam ekosistem pendidikan;
memberdayakan pelaku budaya
dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan;
serta fokus kebijakan
diarahkan pada penguatan perilaku yang
mandiri dan berkepribadian; (2)
Mewujudkan akses yang
meluas dan merata adalah
mengoptimalkan capaian wajib
belajar 12 tahun;
meningkatkan ketersediaan
serta keterjangkauan layanan
pendidikan khususnya bagi
masyarakat yang
terpinggirkan, serta bagi
wilayah terdepan, terluar,
dan tertinggal (3T);
(3) Mewujudkan pembelajaran yang
bermutu adalah meningkatkan
mutu pendidikan sesuai lingkup
standar nasional pendidikan;
serta memfokuskan kebijakan berdasarkan percepatan
peningkatan mutu untuk
menghadapi persaingan global dengan
pemahaman akan keragaman,
dan penguatan praktik
baik dan inovasi;
(4) Mewujudkan pelestarian kebudayaan dan pengembangan bahasa adalah: a)
menjaga dan memelihara jatidiri
karakter bangsa melalui
pelestarian dan pengembangan kebudayaan dan bahasa; b)
membangkitkan kembali karakter bangsa Indonesia, yaitu saling menghargai
keragaman, toleransi, etika,
moral, dan gotong
royong melalui penerapan budaya
dan bahasa Indonesia yang baik di masyarakat; c) meningkatkan apresiasi pada
seni dan karya
budaya Indonesia sebagai
bentuk kecintaan pada produk-produk dalam
negeri; d) melestarikan,
mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya
termasuk budaya maritim
dan kepulauan untuk
meningkatkan kesejahteraan
rakyat; (5) Mewujudkan
penguatan tata kelola
serta peningkatan
efektivitas birokrasi dan
pelibatan publik adalah
dengan memaksimalkan pelibatan publik dalam seluruh aspek
pengelolaan kebijakan yang berbasis data, riset, dan bukti lapangan, membantu
penguatan kapasitas tata
kelola pada pendidikan
di daerah, mengembangkan koordinasi
dan kerja sama
lintas sektor di
tingkat nasional, mewujudkan birokrasi
Kemendikbud yang menjadi
teladan dalam tata
kelola yang bersih, efektif, dan
efisien.
Dalam rangka mewujudkan
visi dan misi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
maka perlu dilaksanakan
berbagai kegiatan yang
sekaligus sebagai upaya dalam
pemenuhan hak peserta didik untuk
mengaktualisasikan dirinya secara optimal.
Kegiatan tersebut di
antaranya penyelenggaraan Festival
dan Lomba Seni Siswa
Nasional (FLS2N). Kegiatan FLS2N dilaksanakan untuk
peserta didik tingkat sekolah dasar, secara berjenjang
mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
FLS2N
diharapkan dapat menjadi
salah satu pola
pembinaan pendidikan di bidang seni dan sastra di Indonesia. Di
samping itu, akan menjadi ajang pembentukan karakter peserta
didik agar mempunyai
daya cipta, kelembutan
hati serta kecintaan seni dan budaya bangsa.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah;
3. Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 tentang perubahan
atas perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 39 tahun
2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat
Pembinaan Sekolah Dasar Nomor 023.03.1.666.011/2017
Tanggal 7 Desember 2019.
C. Tujuan
Tujuan diselenggarakannya Festival dan Lomba Seni Siswa
Nasional SD adalah:
1. Memberikan
wadah untuk berkreasi
dengan menampilkan karya
kreatif dan inovatif peserta
didik sekolah dasar
dalam pengembangan diri
secara optimal sehingga dapat
meningkatkan mutu pendidikan;
2. Mengembangkan
ekspresi seni sesuai
dengan norma budi
pekerti dan karakter peserta didik yang berbasis budaya
bangsa;
3. Meningkatkan kreativitas
dan motivasi peserta
didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat,
bakat, dan kemampuannya;
4. Menanamkan dan membina apresisasi seni dan sastra,
khususnya terhadap nilai- nilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa;
5. Menumbuhkembangkan
sikap sportivitas dan kompetitif peserta
didik sejak dini, yang
merupakan bagian dari
pendidikan karakter, serta
meningkatkan kemampuan peserta didik dalam bersosialisasi.
D. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD
tahun 2020 terdiri atas 4 (empat) jenis bidang lomba, yaitu:
1. Lomba Menyanyi Tunggal;
2. Lomba Seni Tari;
3. Lomba Pantomim;
4. Lomba Baca Puisi.
E. Tema
Tema Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar
Tahun 2020 adalah:
“Kecintaan terhadap seni dan budaya bangsa menguatkan
karakter, menggugah daya cipta, serta membentuk kelembutan hati”.
BAB II PELAKSANAAN JUKNIS FLS2N SD TAHUN 2020
A. Peserta, Pelatih, dan Ketua Tim
1.
Peserta
a. Peserta
FLS2N-SD adalah Warga Negara
Indonesia (WNI) yang
pada tahun pelajaran 2019/2020
masih berstatus siswa SD/MI dan atau yang sederajat;
b. Peserta
FLS2N-SD adalah juara
I (pertama) pada
setiap jenis lomba
sejak tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi
yang ditetapkan dengan
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan;
c. Peserta FLS2N-SD berusia maksimal kelahiran 1 Januari
2008;
d. Peserta FLS2N-SD belum pernah menjadi juara I, II, dan III
FLS2N-SD tingkat nasional dan juara internasional.
2.
Pelatih
Pelatih
adalah 1 (satu) orang
setiap cabang lomba
yaitu pelatih yang
membina siswa secara langsung sejak tingkat kecamatan, kabupaten/kota,
dan provinsi.
3.
Ketua Tim
Ketua Tim setiap provinsi 1 (satu) orang, yaitu unsur dari Dinas Pendidikan atau staf teknis
yang ditunjuk Dinas Pendidikan Provinsi.
Jumlah tim setiap
provinsi adalah 11 (sebelas) orang dengan rincian sebagai berikut:
NO
|
JENIS LOMBA
|
PESERTA
|
PELATIH
|
KETUA TIM
|
1
|
Menyanyi
Tunggal
|
1
|
1
|
1
|
2
|
Seni Tari
|
3
|
1
|
|
3
|
Pantomim
|
1
|
1
|
|
4
|
Baca Puisi
|
1
|
1
|
|
Jumlah
|
6
|
4
|
1
|
B. Prosedur Seleksi
Seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat
kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
1. Seleksi tingkat Kecamatan
1) Seleksi
dilaksanakan oleh Unit
Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Dinas Pendidikan
Kecamatan.
2) Peserta seleksi adalah peserta didik SD atau yang
sederajat baik negeri maupun swasta
pada tahun ajaran
2019/2020 yang masih
duduk di sekolah
dasar dan berusia maksimal
kelahiran 1 Januari 2008 tahun serta memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Memiliki minat di bidang seni.
b) Pemenang
seleksi tingkat kecamatan
disertai Surat Keputusan
Pemenang Kepala UPTD.
c) Belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD.
3) Penyelenggara
tingkat kecamatan membuat
Surat Keputusan Pemenang peringkat I, II, dan III yang
ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan
selanjutnya mengirimkan Surat
Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
2. Seleksi tingkat Kabupaten/Kota
1) Peserta seleksi
tingkat Kabupaten/Kota adalah
juara I dari hasil seleksi
tingkat kecamatan;
2) Seleksi
tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
3) Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota membentuk panitia
dan juri seleksi FLS2N-SD tingkat Kabupaten/Kota
dengan tugas sebagai berikut:
a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD.
b) Mengundang
Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD) Dinas
Pendidikan Kecamatan untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat
kecamatan.
c) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi.
d) Menyusun jadwal kegiatan.
e) Membuat Surat Keputusan
pemenang peringkat I,
II, dan III
yang ditandatangani oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan selanjutnya mengirimkan
Surat Keputusan tersebut
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Seleksi tingkat Provinsi
Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Peserta
seleksi tingkat provinsi
adalah juara I
dari seleksi tingkat Kabupaten/Kota;
2) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi;
3) Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi membentuk panitia
dan juri seleksi
FLS2N- SD tingkat provinsi dengan tugas sebagai berikut:
a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD;
b) Mengundang
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengirimkan
juara I hasil seleksi di tingkat
Kabupaten/Kota;
c) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi;
d) Menyusun jadwal kegiatan;
e) Membuat Surat Keputusan
pemenang peringkat I,
II, dan III
yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
C. Kriteria Juri
1. Berasal dari lingkungan
akademisi minimal memiliki
gelar kesarjanaan S-1 (Pendidikan) Bahasa
dan Sastra/Seni Tari/Seni
Musik dan Sarjana
Seni atau Kementerian/Lembaga;
2. Praktisi Seni yang kompeten di bidangnya;
3. Pernah menjadi juri lomba seni sesuai tingkatan lomba;
4. Bersikap adil, independen, dan bertanggung jawab terhadap
keprofesionalannya;
5. Bekerja berdasarkan petunjuk teknis dari Direktorat
Pembinaan SD.
D. Waktu dan Tempat
Tanggal: 03 s.d. 08 Pebruari 2020.
Tempat: SD Negeri Lambelu, Kecamatan Bumi Raya
E. Pendanaan
1. Pendanaan
seleksi di tingkat
Kecamatan, Kabupaten/Kota dan
Provinsi dibebankan pada dana APBD tahun anggaran 2019.
2. Pendanaan Penyelenggaraan FLS2N-SD Tingkat Nasional
dibiayai dengan dana APBN pada DIPA Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar tahun
anggaran 2019.
F. Juara dan Hadiah
1.
Juara
Penetapan juara FLS2N
tahun 2020 melalui tahap:
1. Babak Penyisihan
a. Dewan juri menentukan 15 finalis untuk masuk ke babak
final.
b. Nama finalis akan diumumkan setelah babak penyisihan
selesai.
2. Babak Final
a. Dewan Juri menentukan juara I, II, III, dan Harapan I, II,
III.
b. Nama juara akan diumumkan pada saat pembagian piala.
2.
Hadiah
Juara I, II, III dan Harapan I, II, III dari setiap jenis
lomba akan diberi hadiah berupa piala dan uang pembinaan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan.
G. Ketentuan Lain
1. Semua karya hasil
FLS2N yang sudah
diserahkan menjadi milik
Panitia Penyelenggara.
2. Karya para pemenang
dapat didokumentasikan dalam
bentuk cetak dan
audio visual;
3. Hasil-hasil karya FLS2N dapat dimanfaatkan untuk keperluan
pembinaan sekolah atau peserta didik.
4. Apabila diketahui
bahwa karya yang telah
ditetapkan sebagai juara bukan karya peserta, maka
Panitia Penyelenggara berhak
membatalkan gelar juara
yang bersangkutan.
5. Dalam keadaan Force
Major/Keterbatasan dalam hal
teknis, juri dan
Panitia Penyelenggara bekerjasama dalam keterlaksanaan lomba.
Untuk lebih jelasnya silahkan download/unduh JUKNIS FLS2N SD TAHUN 2020 melalui link
yang saya sematkan berikut:
Link download/unduh JUKNIS FLS2N SD TAHUN 2020 (disini)
Demikian mengenai JUKNIS
FLS2N SD TAHUN 2020 semoga bermanfaat, jangan lupa share ke guru-guru seni,
pelatih seni, pada sekolah rekan-rekan dan lainnya, agar informasi ini lebih
bermanfaat lagi. SALAM SEKOLAH DASAR.
Posting Komentar untuk "JUKNIS FLS2N SD TAHUN 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!