Juknis Perubahan Penyaluran dan Kenaikan Dana BOS 2020 SD SMP SMA
SDN SOBANG 1 - Juknis Perubahan Penyaluran dan Kenaikan Dana BOS 2020 SD SMP SMA, Perubahan
penting pokok-pokok kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020.
Pada rapat koordinasi tanggal 28 Januari 2020 disampaikan bahwa terdapat
beberapa peubahan yang harus diketahui oleh Satuan pendidikan dari jenjang SD,
SMP, SMA, SMK serta SLB.
Juknis Perubahan Penyaluran Dana BOS 2020
Dikutip
dari Juknis Bantuan operasional Sekolah (BOS) tahun 2020, berikut beberapa
perubahan penting tersebut:
1. Perubahan
Penyaluran Dana BOS 2020
Berbeda
dengan tahun tahun-tahun sebelumnya di 2019 Dana BOS disalurkan melalui RKUD
Provinsi dan SK penerima ditetapkan oleh Provinsi, maka pada tahun ini tidak
lagi seperti demikian teknisnya.
Sedangkan
Penyaluran dana bos Tahun 2020 langsung ke rekening sekolah masing-masing dan
Penetapan SK sekolah penerima BOS langsung dari Mendikbud. Selain itu Cut off
data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya dan pencairan hanya 3 tahap.
- Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah -Rancangan PMK tentang Pengganti PMK NO.48/PMK.07/2019
- Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud - Pasal 5 ayat (1)
- Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya) - Pasal 5 ayat (3)
- Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap - Pasal 8
Penyaluran
C1 Bulan Januari, Penyaluran C2 Bulan Mei, Cut Off data Bulan Agustus,
Penyaluran C1 Bulan September
2. Kenaikan
Dana BOS SD SMP SMA
Pada
tahun 2020 Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun naik dari tahun
sebelumnya. Adapun rincian lengkapnya bisa rekan-rekan lihat dibawah ini.
1. SD Rp900.000
2. SMP Rp1.100.000
3. SMA Rp1.500.000
4. SMK tetap
5. SLB tetap
3. Penggunaan
Dana BOS 2020
Pada
penggunaan Dana BOS tahun 2020 terdapat perubahan persyaratan khusus agar guru
honorer dapat dibiayai dari dana bos.
1. Pembayaran
guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah
negeri dan guru pada sekolah Yayasan
maksimal 50%.
Persyaratan
Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
a. Tercatat pada dapodik per 31 desember
2019
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau belum menerima tunjangan
profesi guru
2. Salah
satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan
3. Pembelian
buku teks dan non teks tidak dibatasi
4. Alat
multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas
4. Komponen
Penggunaan BOS tahun 2020
1. Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB);
2. Pengembangan
Perpustakaan;
3. Kegiatan
Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
4. Kegiatan
Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
5. Administrasi
kegiatan Sekolah;
6. Pengembangan
Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
7. Langganan
Daya dan Jasa;
8. Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Sekolah;
9. Penyediaan
Alat Multi Media Pembelajaran;
10. Penyelenggaraan
Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja
Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan
Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
11. Penyelenggaraan
Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji
Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English
for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas
akhir SMK; dan/atau
12. Pembayaran
honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk lebih jelasnya silahkan download/unduh Juknis Perubahan Penyaluran dan Kenaikan Dana BOS 2020 SD SMP SMA melalui tautan link berikut ini:
- Download/unduh Juknis Penyaluran Dana BOS 2020 (DISINI)
Demikian
mengenai Juknis Perubahan Penyaluran dan
Kenaikan Dana BOS 2020 SD SMP SMA. Jangan lupa bagikan informasi ini kepada
rekan-rekan yang lain. Semoga bermanfaat dan SALAM SEKOLAH DASAR.
Posting Komentar untuk "Juknis Perubahan Penyaluran dan Kenaikan Dana BOS 2020 SD SMP SMA"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!