Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2020
Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun
2020 – Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor: D 26 -30/V 2-9 / 99
Perihal Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2020 pada
tanggal 27 Desember 2019 yang ditujukan kepada; 1) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi
Pusat, 2) Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, 3) Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota.
Berkenaan dengan percepatan proses penyelesaian usul
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil periode 1 April 2020 dan periode 1
Oktober 2020 serta usul perpindahan antarinstansi, bersama ini
diberitahukan dengan hormat, hal-hal sebagaimana tertera pada file berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 antara lain
dinyatakan bahwa Pangkat dan
golongan ruang Pegawai
Negeri Sipil yang sudah
ada pada saat Peraturan
Pemerintah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan
Pemerintah mengenai gaji
dan tunjangan sebagai pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara.
2. Berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor
53 Tahun 2014
tanggal 18 Desember 2014, antara lain
dinyatakan bahwa Kepala Badan
Kepegawaian Negara diberikan kuasa atas nama Presiden menetapkan Kenaikan Pangkat,
Pemberhentian, dan Pemberian Pensiun
bagi Pegawai Negeri Sipil yang
berpangkat Pembina Utama
Muda Golongan Ruang IV/c ke atas.
3. Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil tetap diberikan
sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12
tahun 2002 sampai
dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji
dan tunjangan berdasarkan
Peraturan Pemerintah
mengenai gaji dan
tunjangan sebagaimana pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Berdasarkan
Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor:
K.26.30/V.264-9/99 tanggal 24
Desember 2014 perihal Penetapan
Surat Keputusan Kenaikan
Pangkat, Pemberhentian, dan
Pemberian Pensiun bagi
Pegawai Negeri Sipil
yang berpangkat Pembina
Utama Muda Golongan Ruang IV/ c
ke atas, antara lain dinyatakan bahwa:
a. Kenaikan
Pangkat golongan ruang IV/ c
ke atas selain kenaikan pangkat bagi
Pegawai Negeri Sipil
yang menduduki jabatan pimpinan tinggi
utama clan madya,
serta pejabat fungsional keahlian utama yang semula ditetapkan oleh Presiden, sejak berlakunya Keputusan
Presiden Nomor 53 Tahun 2014 ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden
b. Penetapan
keputusan kenaikan pangkat
sebagaimana dimaksud pada huruf a
berlaku bagi Pegawai
Negeri Sipil yang
diberikan kenaikan pangkat terhitung
mulai tanggal 1
April 2015, dan seterusnya
c. Setelah
berlakunya Keputusan Presiden
Nomor 53 Tahun
2014 maka usul kenaikan
pangkat, pemberhentian, dan
hak pensiun Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat
Pembina Utama Muda golongan ruang lV/c
ke atas, kecuali
yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi
Utama dan Madya,
serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama di alamatkan kepada Presiden c.q. Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan persyaratan sesuai
ketentuan yang berlaku clan
tembusan disampaikan antara lain kepada
Menteri Sekretaris Kabinet
5. Berdasarkan
surat Wakil Kepala
Badan Kepegawaian Negara
Nomor: WK.26-30/V.33-5/99 tanggal 30 Januari 2012 perihal Penggunaan
Formulir Pelayanan Kepegawaian melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian
(SAPK) On-Line, maka untuk memperlancar
pelayanan kepegawaian agar usul
kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil untuk menjadi Juru Muda
Tingkat I Golongan
Ruang 1/b sampai
dengan Pembina Utama Golongan
Ruang IV/ e menggunakan
formulir yang sudah tersedia dalam
aplikasi tersebut.
6. Berdasarkan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 13 Tahun
2003 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil, pada
angka romawi IV huruf d
dinyatakan bahwa usul kenaikan
pangkat menjadi Pembina Utama Muda
Golongan Ruang IV/ c sampai
dengan Pembina Utama Golongan Ruang IV/e, sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota mengajukan usul kepada Presiden melalui
Gubernur dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalam
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor
99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
b. Formulir usul pertimbangan teknis kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil
Daerah Kabupaten/Kota kepada
Presiden melalui Gubernur ditandatangani
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) yang
bersangkutan dan tidak dapat didelegasikan/ dikuasakan
kepada Pejabat lain.
c. Formulir usul pertimbangan teknis kenaikan pangkat bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi
(Gubernur) atau pejabat
lain yang diberi kuasa serendah-rendahnya Sekretaris
Daerah Provinsi.
d. Surat pengantar
kepada Presiden c.q. Kepala Badan
Kepegawaian Negara dan tembusannya
kepada Menteri Sekretaris Negara, ditandatangani oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian
Provinsi (Gubernur) atau Pejabat
lain yang diberi
kuasa serendah-rendahnya Sekretaris Daerah Provinsi.
7. Usul Kenaikan
Pangkat periode 1 April
2020 dapat diterima di
Badan Kepegawaian Negara pada 1 Januari
2020 selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2020 dan
untuk usul kenaikan pangkat
periode 1 Oktober 2020 diterima
pada 1 Juli 2020
dan selambat-lambatnya tanggal 31
Agustus 2020.
8. Terhadap
usul kenaikan pangkat
yang tidak lengkap
akan diberitahukan melalui situs SAPK
On-Line. Batas akhir
penyampaian kelengkapan
berkas tidak lengkap
untuk periode 1
April 2020 paling lambat tanggal 30 Juni
2020 dan untuk
periode kenaikan pangkat 1 Oktober
2020 penyampaian kelengkapan berkas tidak
lengkap paling lambat tanggal 31 Desember 2020
9. Khusus bagi pemangku
jabatan Fungsional Madya
yang berpangkat Pembina Utama
Muda golongan ruang
IV/c, yang akan
diusulkan kenaikan pangkatnya ke
Pembina Utama Madya golongan ruang
IV/d, agar terlebih dahulu
diusulkan kenaikan jabatannya ke jenjang
jabatan Fungsional Utama kepada
Presiden dan tembusannya
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara apabila tersedia
formasi
10. Bagi pejabat fungsional
Pengawas Sekolah, Penilik,
dan Guru di lingkungan Kementerian
Pendidikan clan Kebudayaan,
serta Kementerian Agama, dan pejabat
fungsional Dokter Pendidik
Klinis, dokter Umum, dokter Gigi, Apoteker, dan Perawat di lingkungan
Kementerian Kesehatan di
samping melampirkan Penilaian
Angka Kredit (PAK) asli
diwajibkan pula melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Instansi penilai
yang menyatakan keabsahannya.
11. Terkait pelayanan Perpindahan Antar lnstansi sebagaimana
tersebut di atas, Badan Kepegawaian Negara telah menerapkan pelayanan Perpindahan Antar
Instansi berbasis SAPK
On-Line, berdasarkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Seluruh
instansi diwajibkan melaksanakan pengusulan
secara online sesuai dengan
mekanisme dan prosedur
melalui Sistem Aplikasi
Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
b. Bagi PNS yang
mengikuti seleksi terbuka pada
instansi pemerintah lain dan
memenuhi syarat untuk mengisi jabatan wajib dilakukan mutasi, persetujuan mengikuti
seleksi terbuka dipersamakan dengan persetujuan
mutasi, dan persyaratan
administrasi dikecualikan bagi
mutasi PNS yang mengikuti seleksi terbuka
c. Pada saat berlakunya
Peraturan Badan sebagaimana
tersebut di atas, berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi
Pemerintah dan di Luar lnstansi Pemerintah,
Instansi Pemerintah yang menerima
mutasi PNS dari Instansi Pemerintah lainnya dengan
status dipekerjakan atau diperbantukan
harus melakukan koordinasi dengan instansi
asal untuk menentukan status
kepegawaian PNS yang bersangkutan yang selanjutnpya
dilakukan prosedur mutasi
atau kembali ke instansi
asal paling lambat Agustus 2020
d. Pertimbangan
teknis Kepala BKN/Kepala
Kantor Regional BKN diberikan apabila
memenuhi persyaratan dan
setelah BKN melakukan verifikasi
dan validasi kebutuhan jabatan di
instansi penerima dan instansi asal
dengan memperhatikan usia maksimal 3 (tiga) bulan sebelum mencapai batas usia pension
Untuk lebih jelasnya silahkan download/unduh Batas Waktu
Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2020, melalui tautan link dibawah
ini:
Link download/unduh Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2020 ---disini---
Demikian pemaparan mengenai Batas Waktu Penerimaan Usul
Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2020, jangan lupa bagikan ke guru yang mengusulkan
kenaikan pangkat, semoga bermanfaat dan Salama SEKOLAH DASAR.
Posting Komentar untuk "Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!