PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2020
Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Adapun
yang menjadi Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020
Tentang Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021,
adalah:
1. Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian
Nasional; dan
2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pokok Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021,
menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dihimbau
kepada gubernur dan bupati di seluruh Indonesia agar segera melakukan persiapan
berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:
1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik
a. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian
sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil
belajar yang dilakukan oleh guru,
b. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik
(seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk kegiatan lain)
dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
c. Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian
sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/ataubentuk
ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat
oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
d. Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan
untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan
contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melaiui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah
zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud)
b. Mengirimkan dokumen resmi berupa:
1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
2) penetapan wilayah zonasi,kepada Kepala LPMP Kemendikbud
sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.
c. Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian
nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan
jalur afirmasi.
d. Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk
seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai
bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi
tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta
didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
e. Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk
seleksi jaiur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik
yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
f. Melakukan sosialisasi terhadap:
1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didlk Baru pada
Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2) penetapan zonasi; dan
3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh
kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman
pendaftaran PPDB.
g. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepeda Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB
h. Dalam hal memerlukan koordinasi dan/atau menyampaikan
pernyataan, dapat menguhungi Posko Pelayanan Informasi PPDB Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengapnya silahkan download Surat Edaran Mendikbud Nomor
1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan
Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran
2020/2021.
- Link download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Mendikbud Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta
Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran
2020/2021. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2020 "
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!