PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2020
Berdasarkan
pasal 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020,
dinyatakan bahwa Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat
BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya
operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Pasal
2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020
menyatakan bahwa Dana BOS Reguler bertujuan untuk:
a.
membantu biaya operasional Sekolah; dan
b.
meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 menyatakan bahwa Penggunaan
dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:
a.
fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan
kebutuhan Sekolah;
b.
efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan
hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah;
c.
efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan
kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang
optimal;
d.
akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan
secara keseluruhan berdasarkan
pertimbangan
yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
e.
transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan
mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
Pasal 4 menyatakan bahwa
(1)
Dana BOS Reguler diberikan kepada Sekolah.
(2)
Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
b.
memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c.
memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d.
memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik
selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e.
bukan satuan pendidikan kerja sama.
(3)
Persyaratan jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik
selama 3 (tiga) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
dikecualikan bagi:
a.
Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
b.
Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau daerah
khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah
dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat
digabungkan dengan Sekolah lain.
(4)
Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus diusulkan oleh kepala
dinas yang menangani urusan pendidikan di daerah dan disetujui oleh
Kementerian.
Pasal 5
(1)
Sekolah penerima dana BOS Reguler yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
(3)
Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan batas akhir pengambilan data oleh Kementerian yang digunakan untuk
penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada:
a.
penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan; dan
b.
penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 menyatakan bahwa
(1)
Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima
dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta
Didik.
(2)
Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD
setiap 1 (satu) tahun;
b.
Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik
SMP setiap 1 (satu) tahun;
c.
Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta
Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
d.
Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta
Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
e. Rp
2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
(3)
Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data jumlah
Peserta Didik yang memiliki NISN pada Dapodik.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 menyatakan bahwa
(1)
Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB yang memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh)
Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan
satuan biaya.
(2)
Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka
didasarkan pada jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN dan perhitungannya
disatukan dengan Sekolah induk.
Pasal 8
(1)
Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai penyaluran dana alokasi khusus
nonfisik.
(2)
Sekolah dapat langsung menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai
penyelenggaraan operasional Sekolah setelah dana BOS Reguler masuk ke rekening
Sekolah.
Pasal 9
(1)
Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan untuk membiayai
operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
(2)
Operasional penyelenggaran pendidikan di Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk membiayai:
a.
penerimaan Peserta Didik baru;
b.
pengembangan perpustakaan;
c.
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d.
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
e.
administrasi kegiatan sekolah;
f.
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g.
langganan daya dan jasa;
h.
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
i.
penyediaan alat multi media pembelajaran;
j.
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja
lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga
sertifikasi profesi pihak pertama;
k.
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi
keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional
dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
l.
pembayaran honor.
(3)
Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat
digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi
dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
Pasal 10 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler Tahun 2020
menyatakan bahwa dalam menggunakan dana BOS, Sekolah menentukan komponen
penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sesuai kebutuhan.
Pasal 11 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 menyatakan bahwa
Pembelanjaan dana BOS Reguler dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang
dan/atau jasa di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)
Tim BOS Sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk:
a.
disimpan dengan maksud dibungakan;
b.
dipinjamkan kepada pihak lain;
c.
membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau
perangkat lunak lainnya yang sejenis;
d.
sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam
jaringan;
e.
membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah;
f.
membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
g.
membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk
kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
h.
digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang
dan berat;
i.
membangun gedung atau ruangan baru;
j.
membeli saham;
k.
membiayai kegiatan dalam
rangka mengikuti pelatihan,
sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program
BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi,
kabupaten/kota, dan/atau Kementerian;
l.
membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya;
m.
melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi
atau kelompok tertentu; dan/atau
n.
bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik
di Sekolah yang bersangkutan.
(2)
Tim BOS provinsi dan tim BOS kabupaten/kota tidak boleh untuk:
a.
melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Sekolah;
b.
melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS
Reguler;
c.
mendorong Sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan
dana BOS Reguler; dan/atau
d.
bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan
buku, atau barang melalui dana BOS Reguler.
Pasal 13 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020
menyatakan bahwa Tim BOS Sekolah, tim BOS provinsi, dan tim BOS kabupaten/kota
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan/atau Pasal 12
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1)
Pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana BOS Reguler dilakukan oleh Sekolah
dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Tata cara pengelolaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 15
(1)
Kepala Sekolah bertanggung jawab mutlak atas kebenaran data yang diinput dalam
Dapodik per tanggal batas akhir pengambilan data.
(2)
Kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan memastikan semua Sekolah
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun dan bertanggung
jawab atas kebenaran data yang diinput.
Pasal 16 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 menyatakan bahwa Dalam hal
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak ditetapkan sebagai
penerima dana BOS Reguler karena tidak mengisi dan melakukan pemutakhiran data
pada Dapodik sesuai tanggal batas akhir pengambilan data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) maka biaya operasional
pada Sekolah dimaksud menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya.
Pasal 17
(1)
Tim BOS Sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas penyaluran dana BOS
Reguler pada setiap tahap ke dalam sistem pelaporan Kementerian melalui laman
bos.kemdikbud.go.id;
(2)
Dalam hal tim BOS Sekolah tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) maka penyaluran dana BOS Reguler pada tahap berikutnya tidak dapat
dilakukan.
Pasal 18 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 menyatakan bahwa Menteri,
Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler
Tahun 2020 melalui tautan berikit:
- Link download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 (disini)
Demikian
informasi Salinan dan Lampiran Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Reguler Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya dan Salam Sekolah Dasar..
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!