PERUBAHAN MEKANISME BOS TAHUN 2020
Perubahan Mekanisme BOS Tahun 2020 – Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Merdeka Belajar Episode ketiga telah merillis Perubahan
Mekanisme Dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 pada
tanggal 10 Februari 2020.
Perbedaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada
tahun 2019 dan Tahun 2020 diantaranya sebagai berikut:
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019
Program Pemerintah Pusat untuk membantu pendanaan biaya
operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah,
penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan,
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain.
Alokasi penggunaan dana BOS dibatasi sesuaidengan kategori
penggunaan, contohnya:
- Pembayaran honor dibatasi maksimal 15% (sekolah negeri) dan 30% (sekolah swasta)
- Pembelian buku teks dan non-teks maksimal 20% dari total Dana BOS
Masalah yang dihadapi pada BOS Tahun 2019
Proses Penyaluran:
- Sekolah sering terlambat menerima penyaluran dana BOS (hingga Maret / April)
- Banyak Kepala Sekolah terpaksa menalangi biaya operasional sekolah awal tahun
- Keterlambatan dana BOS mengganggu proses pembelajaran siswa
Alokasi Penggunaan:
- Banyak guru honorer yang mengabdi tanpa penghasilan yang layak
- Di tahun 2019, penggunaan BOS untuk honor guru dibatasi maksimal 15% (sekolah negeri) dan 30% (sekolah swasta)
- Kepala sekolah tidak mempunyai ruang cukup untuk meningkatkan penghasilan guru-guru honorer terbaik di sekolahnya
- Banyak Kepala Sekolah tidak mempunyai dana yang cukup untuk membiayai tenaga kependidikan (operator, tata usaha, pustakawan, dst.)
Merdeka Belajar Episode Ketiga: Pokok-pokok Kebijakan BOS
Tahun 2020, sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
1. Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah
2. Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah
3. Nilai Satuan BOS meningkat
4. Pelaporan BOS diperketat agar lebih transparan dan
akuntabel
Perbedaan Proses Penyaluran Dana BOS langsung ke rekening
sekolah tahun 2019 dan Tahun 2020:
Situasi BOS pada tahun 2019, Penyaluran Dana ke sekolah
dari Kemenkeu melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi. Frekuensi penyaluran:
tahapan penyaluran sebanyak 4x per tahun, Proses Verifikasi: Penetapan SK
sekolah penerima dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan berbagai syarat
administrasi. Batas akhir pengambilan data 2x per tahun (31 Januari dan 31
Oktober) sehingga berpotensi memperlambat pengesahan APBD-P
Kebijakan BOS Tahun 2020: Penyaluran dana dari Kemenkeu
langsung ke rekening sekolah, Tahapan penyaluran sebanyak 3x per tahun, Penetapan
SK sekolahpenerima dilakukan oleh Kemendikbud, dengan verifikasi data oleh
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Batas akhir pengambilan data 1x per
tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD-P.
Manfaat Kebijakan BOS Tahun 2020 adalah: Mempercepat
proses penerimaan Dana BOS, mengurangi beban administrasi sekolah.
Perbedaan Penggunaan Dana BOS langsung ke rekening sekolah
tahun 2019 dan Tahun 2020:
Situasi BOS pada tahun 2019: Pembayaran guru honorer
maksimal 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta dari total dana BOS.
Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan, Pembelian buku teks dan non-teks
maksimal 20%. Pembelian alat multimedia ditentukan kuantitas dan kualitas.
Kebijakan BOS Tahun 2020: Maksimal 50% untuk pembayaran
guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidikdan Tenaga Kependidikan),
belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember
2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru). Dapat diberikan kepada tenaga
kependidikan apabila dana masih tersedia. Tidak ada pembatasan alokasi maksimal
maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia.
Manfaat Penggunaan BOS Tahun 2020 adalah: Peningkatan
fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS guna menyesuaikan dengan
kebutuhan sekolah, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.
Nilai Satuan BOS pada Perubahan Mekanisme BOS Tahun 2020
meningkat, lebih tinggi per peserta didik tiap tahun.
Harga satuan BOS per peserta didik setiap tahun pada
tahuan 2019, untuk SD 800.000, SMP 1.000.000 dan SMA 1.400.000
Sedangkan untuk Tahun 2020 Pada Perubahan Mekanisme BOS
Tahun 2020 satuan BOS per peserta didik meningkat yaitu untuk SD 900.000 (naik
100.000 atau 13%), SMP 1.100.000 (naik 100.000 atau 10%), SMA 1.500.000 ( (naik
100.000 atau 10%).
Pelaporan BOS
diperketat agar lebih transparan dan akuntabel
Situasi BOS pada tahun 2019: Laporan disampaikan secara
berjenjang oleh sekolah kepada Tim BOS kabupaten/ kota dan atau Tim BOS
provinsi. Pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah sejauh ini hanya mencakup
53% dari total sekolah
Kebijakan BOS Tahun 2020: Pelaporan penggunaan Dana BOS oleh sekolah secara daring melalui
laman: https://bos.kemdikbud.go.id/
menjadi syarat penyaluran BOS tahap
ketiga, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS. Sekolah
juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain
yang mudah diakses masyarakat.
Manfaat Penggunaan BOS Tahun 2020 adalah: Peningkatan
transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS oleh sekolah. Laporan
pemakaian lebih menggambarkan keadaan pemakaian sesungguhnya. Kemendikbud bisa
melakukan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan
sekolah.
Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan Perubahan Mekanisme
BOS Tahun 2020 ini, sekolah maupun guru lebih sejahtera dan transparan,
akuntabil dalam penggunaan Dana BOS oleh sekolah. Khususnya bagi guru Honorer,
baik guru kelas maupun operator sekolah yang sudah sekian lama mengabdi.
Untuk lebih jelasnya silahkan download/unduh Power Point
Presentasi Perubahan Mekanisme BOS Tahun 2020 oleh Merdeka Belajar
melalui tautan link berikut:
Demikian pemaparan mengenai Perubahan Mekanisme BOS Tahun
2020 yang disampaikan Merdeka Belajar, semoga bermanfaat dan terima
kasih.
Posting Komentar untuk "PERUBAHAN MEKANISME BOS TAHUN 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!