JUKNIS BOP PAUD DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2020 PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2020
Sebelumnya admin telah membagikan informasi Juknis BOP PAUD Tahun 2019 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019, sehubungan telah bergantinya tahun Anggaran, kali ini admin akan membagikan kembali Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020. Pemerintah telah menerbitkan Juknis BOP PAUD dan
Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020
yang tertuang dalam
Permendikbud Nomor 13
Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi
Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini
(PAUD) dan Pendidikan
Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan Permendikbud
Nomor 13 Tahun
2020 Tentang Juknis
BOP PAUD dan Pendidikan
Kesetaraan Tahun 2020, yang
dimaksud Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini
atau BOP PAUD
adalah program pemerintah untuk
membantu penyediaan pendanaan
biaya operasional pembelajaran
PAUD. Sedangkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan atau
BOP Kesetaraan adalah
program pemerintah untuk
membantu penyediaan pendanaan biaya operasional kegiatan pembelajaran
program paket A, paket B, dan paket C.
Pasal 2
Permendikbud Nomor 13
Tahun 2020 Tentang
Juknis BOP PAUD dan
Pendidikan Kesetaraan Tahun
2020 menyatakan
bahwa Petunjuk teknis (juknis) penggunaan
DAK Nonfisik BOP
PAUD dan BOP
Kesetaraan digunakan sebagai pedoman
bagi Pemerintah Daerah,
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD, atau Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD
dan BOP Kesetaraan.
Adapun Tujuan pemberian
DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan untuk:
a. membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi
peserta didik yang diberikan kepada Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD
atau Pendidikan Kesetaraan;
b. meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dalam
mengikuti layanan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan yang berkualitas; dan
c. meningkatkan
peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD dan Pendidikan
Kesetaraan.
Sasaran DAK
Nonfisik BOP PAUD
dan BOP Kesetaraan yaitu
peserta didik pada Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD
atau Pendidikan Kesetaraan
di wilayah Indonesia yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. Peserta didik yang
dibiayai oleh DAK
Nonfisik BOP PAUD
harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. terdata dalam Dapo PAUD Dikmas; dan
b. berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
Peserta didik dibiayai
oleh DAK Nonfisik
BOP Kesetaraan harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. terdata dalam Dapo PAUD Dikmas; dan
b. berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu)
tahun, kecuali kelas lanjutan dapat di atas usia 21 (dua puluh satu) tahun.
Satuan Pendidikan penyelenggara terdiri atas:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak; dan
d. satuan PAUD sejenis.
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
terdiri atas:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.
Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD
dan Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan yang dapat
memperoleh DAK Nonfisik
harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. memiliki nomor pokok Satuan Pendidikan nasional;
b. memiliki rekening bank atas nama Satuan Pendidikan;
c. memiliki nomor pokok wajib pajak; dan
d. memiliki peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.
Peserta didik
pada Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD paling
sedikit berjumlah 9 (sembilan)
peserta didik yang
terdata dalam Dapo
PAUD Dikmas, kecuali
untuk Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD yang
berada di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
Sedangkan Peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan paling sedikit
10 (sepuluh) peserta
didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.
Berdasarkan Pasal
7 Permendikbud Nomor
13 Tahun 2020
Tentang Juknis BOP PAUD
dan Pendidikan Kesetaraan
Tahun 2020, dinyatakan bahwa Besaran
dana yang disalurkan
ke Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan
dihitung berdasarkan jumlah
peserta didik dikali
satuan biaya. Satuan biaya adalah sebagai berikut:
a. DAK Nonfisik BOP
PAUD sebesar Rp 600.000,00
(enam ratus ribu
rupiah) per peserta didik per
tahun;
b. DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan program:
1) paket A sebesar
Rp1.300.000,00 (satu juta
tiga ratus ribu
rupiah) per peserta didik per
tahun;
2) 2) paket B
sebesar Rp1.500.000,00 (satu
juta lima ratus
ribu rupiah) per peserta didik per tahun; dan
3) 3) paket C
sebesar Rp1.800.000,00 (satu
juta delapan ratus
ribu rupiah) per peserta didik per tahun.
Besaran DAK Nonfisik BOP
PAUD yang disalurkan kepada Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berdasarkan
jumlah peserta didik
yang telah diverifikasi
oleh dinas pendidikan dan terdata
dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik;
b. tahap II berdasarkan
jumlah peserta didik
yang telah diverifikasi
oleh dinas pendidikan dan
terdata dalam Dapo
PAUD Dikmas paling
lambat 30 September 2020 dengan
satuan biaya Rp300.000,00
(tiga ratus ribu
rupiah) per peserta didik.
Sedangkan Besaran DAK
Nonfisik BOP Kesetaraan yang disalurkan kepada
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. tahap I berdasarkan
jumlah peserta didik
yang telah diverifikasi
oleh dinas pendidikan dan terdata
dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya program:
1) paket A sebesar
Rp650.000,00 (enam ratus
lima puluh ribu rupiah) per peserta didik;
2) paket B sebesar
Rp750.000,00 (tujuh ratus
lima puluh ribu
rupiah) per peserta didik; dan
3) paket C sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah)
per peserta didik,
b. tahap II berdasarkan
jumlah peserta didik
yang telah diverifikasi
oleh dinas pendidikan dan
terdata dalam Dapo
PAUD Dikmas paling
lambat 30 September 2020 dengan satuan biaya program:
1) paket A sebesar
Rp650.000,00 (enam ratus
lima puluh ribu
rupiah) per peserta didik;
2) paket B sebesar
Rp750.000,00 (tujuh ratus
lima puluh ribu
rupiah) per peserta didik; dan
3) paket C sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah)
per peserta didik.
Selengkapnya
silahkan baca dan
download Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 Permendikbud Nomor
13 Tahun 2020 Dana Alokasi
Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)
dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020, melalui link di bawah
ini.
Demikian
informasi tentang Juknis BOP PAUD dan
Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 dan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini
(PAUD) dan Pendidikan
Kesetaraan Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Posting Komentar untuk "JUKNIS BOP PAUD DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2020 PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!