Kode Error DJP Online Pajak dan Cara Mengatasinya
Sebelumnya
admin telah membagikan informasi tentang Cara Bayar Pajak BOS Sekolah Tahun2020, selanjutnya postingan kali ini masih berkaitan juga dengan pajak dan
sudah dialami oleh admin sendiri ketika melalukan pembayaran pajak pada DJP
Online Pajak yaitu mengenai Kode Error di DJP Online Pajak dan Cara
Mengatasinya.
Melakukan
lapor pajak melalui DJP Online memang lebih mudah dalam menuntaskan kewajiban
pajak Anda. Di era yang serba teknologi seperti saat ini, tentu kehadiran DJP
Online banyak diminati masyarakat. Tidak heran jika setiap harinya terdapat
ratusan hingga ribuan pengguna internet yang mengakses laman situs tersebut.
Seperti yang telah diketahui, DJP Online memiliki beberapa keuntungan yaitu
mempermudah pelaksanaan Wajib Pajak dan menyederhanakan cara kerja. Namun,
sebagai sebuah sistem tentu DJP Online tidak terlepas dari permasalahan atau
error saat diakses. Alih-alih sukses lapor pajak secara online dengan lancar,
Anda justru sering dibuat kesal lantaran DJP Online down atau mengalami error
sehingga Anda gagal lapor. Yuk, kenali berbagai kode error DJP Online dan
bagaimana solusinya.
DJP
Online ini merupakan aplikasi pajak berbasis website milik Direktorat Jenderal
Pajak yang dibuat untuk mempermudah wajib pajak melakukan kewajiban
perpajakannya. Dengan aplikasi ini, Anda tentu saja dapat melaksanakan kewajiban
perpajakan dari mana saja, kapan saja, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan
Pajak. Berdasarkan kemudahan yang telah ditawarkan, kini tidak ada alasan lagi
bagi Anda untuk malas dalam urusan perpajakan! Karena orang bijak, taat pajak!
Jenis Kode Error DJP Online dan Solusi Mengatasinya
1. Kode Error S0001
Kode
ini akan muncul dengan pesan notifikasi NPWP Tidak Ditemukan. Hal ini
disebabkan karena NPWP Anda tidak terdaftar pada masterfile wajib pajak atau
Anda salah dalam menginput NPWP. Solusinya adalah, Anda harus memastikan NPWP
yang Anda masukkan sudah benar dan pastikan sudah terdaftar pada situs DJP
Online. Selain itu, penyebab lainnya adalah Webserver Service Masterfile “Out
Of Service”. Apabila muncul keterangan seperti itu maka Anda hanya bisa sabar
menunggu sampai dengan sistem berjalan normal kembali.
2. Kode Error S0002
Ditandai
dengan munculnya notifikasi bahwa Data Pengguna Tidak Ditemukan. Hal ini
terjadi karena Anda belum terdaftar pada website DJP Online. Maka solusinya
adalah Anda sebagai user harus mendaftarkan akun di website djponline.pajak.go.id
dengan syarat harus mempunyai EFIN (Electronic Filling Identification Number)
terlebih dahulu.
3. Kode Error S0003
Akan
muncul dengan notifikasi pesan Password Tidak Sesuai. Penyebabnya adalah
password yang Anda masukkan pada form login tidak sesuai dengan password saat
Anda melakukan registrasi akun DJP Online. Solusinya adalah, Anda harus
masukkan password yang benar atau jika Anda lupa password silahkan klik menu
Lupa Password.
4. Kode Error S0004
Permasalahan
selanjutnya adalah munculnya notifikasi pesan Pengguna Belum Aktif. Penyebabnya
adalah user sudah melakukan registrasi pada website DJP Online, tetapi belum
melakukan aktivasi dengan membuka link aktivasi yang dikirimkan melalui email
terdaftar. Solusinya Anda harus mengakses link aktivasi yang dikirim ke email
Anda kemudian Anda dapat melakukan login ulang.
5. Kode Error S0005
Kode
ini akan muncul dengan notifikasi pesan Email Sudah Digunakan. Yang menjadi
penyebabnya adalah Anda menggunakan email yang sudah pernah digunakan user lain
untuk registrasi DJP Online. Solusinya, Anda harus menggunakan email lain yang
belum digunakan untuk melakukan registrasi.
6. Kode Error S0006
Permasalahan
ini ditandai dengan notifikasi pesan Kegagalan Autentikasi. Yang menjadi
penyebabnya adalah user login pada website SSE2 menggunakan PIN SSE1 atau SSE3.
Maka solusinya adalah Anda harus melakukan reset ulang password sekaligus
merubah email dengan mencentang opsi lupa email dan mengisi dengan email yang
baru.
7. Kode Error S0007
Kode
ini muncul dengan notifikasi pesan Invalid Credential. Yang menjadi penyebabnya
adalah Anda tidak lengkap dalam mengisi 15 digit NPWP pada form isian atau
tidak mengisi form password. Solusinya adalah Anda harus memastikan bahwa Anda
telah mengisi 15 digit NPWP dengan benar dan mengisi password sesuai dengan
password ketika registrasi.
Beberapa Permasalahan Saat Menggunakan DJP Online:
1. Kehilangan
EFIN.
2. Kode
keamanan yang tidak sesuai.
3. Muncul
notifikasi Server not found 404 atau error 405.
4. Link
aktivasi tidak masuk ke email Anda.
5. Token
tidak terkirim dikarenakan internet yang tidak stabil.
6. Kesalahan
S0004 yaitu Pengguna Belum Aktif.
7. Link
aktivasi sudah diakses tetapi gagal.
8. Mengalami
gagal log in.
9. NPWP
Berdahara atau pemberi kerja (di SPT S) sudah diisi tetapi nama Berdahara atau
pemberi kerja tersebut tidak muncul.
10. Sudah
ada SPT saat memasukkan kode verifikasi tetapi SPT tidak terkirim dan tetap
masuk ke konsep.
11. Kode
verifikasi tidak sesuai.
12. Website
e-Filing down, under maintenance, error 500, atau error 502.
13. Permintaan
kode verifikasi telah berhasil, tetapi pada saat kirim SPT muncul notifikasi
bakwa kode nomor token tidak valid.
14. Tanda
terima belum dikirim ke email padahal pelaporan e-Filing telah sukses.
15. NPWP
sudah terdaftar tetapi muncul notifikasi Pesan Kesalahan:REG008.
16. Sudah
mengirim SPT, ternyata terdapat data yang kurang atau salah.
17. Tidak
bisa log in pada email yang terdaftar karena lupa password dan nomor handphone
yang digunakan sudah nonaktif.
18. Sudah
melakukan daftar pada DJP Online tetapi email yang didaftarkan salah.
19. Sudah
mengirim laporan SPT tetapi tidak ada bukti penerimaan elektronik.
20. Munculnya
kode error S0002 Data Pengguna Tidak Ditemukan.
21. Setelah
semua tahapan dilakukan, email balasan tidak diterima.
22. Lupa
KLU. Solusinya adalah Anda dapat melihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau
menelepon kantor pajak terdekat.
23. Tidak
tahu bagaimana cara mencetak ulang SSE yang telah keluar kode id-Billing nya.
24. SPT
Tahunan tidak lengkap. Hal tersebut terjadi jika status SPT Anda adalah Kurang
Bayar sementara NTPN yang Anda isikan tidak lengkan atau tidak benar. Atau Anda
tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja, dan lain sebagainya.
25. Tidak
mendapatkan kode verifikasi untuk di submit setelah menyelesaikan seluruh
tahapan.
Fitur dan Kelebihan DJP Online yang Dapat Anda Nikmati
Berbagai
fitur yang ditawarkan saat Anda menggunakan DJP Online adalah Anda dapat
melakukan aktivasi E-FIN, melakukan lapor pajak online atau e-Filing,
mendapatkan ID Billing untuk membayar pajak online, membuat e-bukti potong atau
e-bupot untuk perusahaan tertentu yang ditunjuk DJP. Selain itu, Anda juga
dapat mengakses e-Form untuk SPT Tahunan 1771 dan SPT Tahunan 1770. Untuk dapat
menikmati berbagai fitur tersebut, sebelum menggunakan DJP Online ada beberapa
hal yang harus Anda persiapkan. Beberapa diantaranya adalah Anda harus
mendapatkan dan mengaktivasi E-FIN pajak terlebih dahulu. Selain itu, Anda juga
harus mempersiapkan file CSV dengan software e-SPT dari DJP. Kemudian Anda
harus melakukan instalasi digital certificate untuk e-Filing pajak.
Itulah
beberapa penjelasan tentang penyebab terjadinya Kode Error di DJP Online Pajak dan Cara Mengatasinya mengalami down
saat digunakan. Setelah Anda mengetahui penyebab dan memahami solusi saat
terjadi error, kini Anda tidak perlu panik. Sejak diluncurkan, aplikasi DJP
Online pajak telah berkembang pesat yang dapat mempermudah wajib pajak,
sehingga dalam urusan perpajakan setiap wajib pajak tidak perlu datang terlebih
dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). (sumber: klikpajakhttps://klikpajak.id/blog/berita-pajak/error-atau-server-djp-online-down-saat-digunakan/)
Posting Komentar untuk "Kode Error DJP Online Pajak dan Cara Mengatasinya"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!