BERIKUT TUGAS KEPALA SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018
Sebelumnya
admin telah memposting mengenai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Cara Cek NRKS (Nomor Registrasi Kepala Sekolah). Kali ini admin berkesempatan membagikan Tuga-Tugas
Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 tahun 2018.
Apa
Tugas Kepala Sekolah sesuai Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Adapun
yang dimaksud Kepala Sekolah adalah
guru yang diberi
tugas untuk memimpin dan
mengelola satuan pendidikan
yang meliputi taman kanak
-kanak (TK), taman
kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB),
sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama
luar biasa (SMPLB),
sekolah menengah atas (SMA),
sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah
menengah atas luar
biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Terkait
Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah
dijelaskan dalam pasal 2 dan 3
Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah,
bahwa guru dapat menjadi bakal
calon Kepala Sekolah
apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi
akademik paling rendah
sarjana (S -1) atau diploma empat (D -IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling
rendah B;
b. memiliki
sertifikat pendidik;
c. bagi Guru
Pegawai Negeri Sipil
memiliki pangkat paling rendah
Penata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar
paling singkat 6 (enam )
tahun menurut jenis dan
jenjang sekolah masing-masing, kecuali di
TK/TKLB memiliki pengalaman
mengajar paling singkat 3 (tiga)
tahun di TK/TKLB;
e. memiliki hasil
penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling
rendah “Baik” selama
2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman
manajerial dengan tugas yang relevan dengan
fungsi sekolah paling
s ingkat 2 (dua) tahun;
g. sehat
jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan
dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah
dikenakan hukuman disiplin
sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i. tidak sedang
menjadi tersangka atau
tidak pernah menjadi terpidana;
dan
j. berusia paling
tinggi 56 (lima
puluh enam) tahun pada
waktu pengangkatan pertama
sebagai Kepala Sekolah.
Untuk
Calon Kepala Sekolah di SILN selain
memenuhi syarat sebagaimana disebutkan
di atas juga harus memenuhi persyaratan
khusus sebagai berikut:
a. berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. b.
memiliki pengalaman paling singkat 4
(empat) tahun berturut-turut
sebagai Kepala Sekolah ;
c. sedang menjabat
Kepala Sekolah pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah atau ma syarakat;
d. menguasai bahasa
Inggris dan/atau bahasa
negara tempat yang bersangkutan
akan bertugas baik lisan maupun tulisan; dan
e. memiliki wawasan
dan mampu mempromosikan
seni dan budaya Indonesia.
Khusus Calon Kepala Sekolah
bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus, terdapat pengecuali
dari beberapa persyaratan di atas, yakni:
a. memiliki pangkat
paling rendah Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
b. memiliki
pengalaman mengajar paling
sedikit 3 (tiga) tahun.
Terkait
Perioderisasi dan Penugasan Kepala sekolah, dijelaskan dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yakni sebagai berikut:
1) Penugasan
Kepala Sekolah pada
satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan
dengan periodisasi.
2) Periodisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan
dalam kurun waktu 4
(empat) tahun .
3) Setelah menyelesaikan
tugas pada periode
pertama, Kepal a Sekolah dapat
diperpanjang penugasannya
paling banyak 3
(tiga) kali masa
periode atau paling lama 12 (dua belas)
tahun .
4) Penugasan
Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal
yang sama paling
sedikit 2 (dua) tahun
dan paling lama
2 (dua) masa
periode atau 8 (delapan) tahun.
5) Penugasan
Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan hasil penilaian
prestasi kerja setiap tahun dengan
sebutan paling rendah “Baik”.
6) Dalam
hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah
“Baik” , Kepala Sekolah yang
bersangkutan tidak dapat
diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala
Sekolah.
7) Kepala
Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai
Guru.
8) Setelah menyelesaikan
tugas pada periode
ketiga, Kepala Sekolah dapat
diperpanjang penugasannya untuk
periode keempat setelah melalui uji kompetensi.
9) Pelaksanaan uji
kompetensi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
10) Penugasan kembali
sebagai Guru dilakukan
oleh Dinas Pendidikan Provinsi,
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan memper ti
mbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya
Adapun
Tugas Pokok Kepala Sekolah berdasarkan
Pasal 15 Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah, adalah sebagai berikut:
1) Beban kerja
Kepala Sekolah sepenuhnya
untuk melaksanakan tugas pokok
manajerial, pengembangan
kewirausahaan, dan supervisi
kepada Guru dan tenaga kependidikan.
2) Beban kerja
Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan
meningkatkan mutu sekolah
berdasarkan 8 (delapan) standar
nasional pendidikan .
3) Dalam hal
terjadi kekurangan guru
pada satuan pendidikan,
Kepala Sekolah dapat melaksanakan
tugas pembelajaran atau pembimbingan
agar proses pembelajaran atau
pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang
bersangkutan .
4) Kepala
Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, tugas pembelajaran
atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tu
gas pokoknya .
5) Beban kerja bagi kepala sekolah
yang ditempatkan di SILN
selain melaksanakan beban
kerja juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.
Selain
itu dalam Pasal 20 Permendikbud Nomor 6
Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada penegasan
bahwa Kepala Sekolah tidak dapat
merangkap sebagai pelaksana tugas jabatan lain lebih dari 6
(enam) bulan berturut-turut.
Dalam
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, ditegaskan bahwa calon kepala
sekolah harus lulus Pelatihan Calon
Kepala Sekolah, sedangkan Kepala Sekolah
yang sedang menjabat
dan belum memiliki Surat
Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan Calon
Kepala Sekolah wajib
mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Bagi
Kepala Sekolah yang tidak
lulus pendidikan dan pelatihan
penguatan Kepala Sekolah diberi kesempatan
untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala
Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.
Selengkapnya
silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah pada link berikut dibawah ini:
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung ke blog kami...
Posting Komentar untuk "BERIKUT TUGAS KEPALA SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!