Contoh dan Cara Pengisian Format BKU (Buku Kas Umum) Dana BOS Sesuai Juknis Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Sebelumnya saya telah memposting mengenai RKAS Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 Permendikbud No 19 Tahun 2020 Anggaran Covid-19, kali ini saya akan melanjutkan postingan
yang masih erat kaitannya dengan RKAS dan Administrasi BOS, yaitu Contoh dan Cara Pengisian Format BKU (Buku
Kas Umum) Dana BOS Sesuai Juknis Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, yang
formatnya nanti bisa rekan-rekan unduh/download di akhir postingan.
BKU Buku Kas Umum merupakan salah satu bentuk administrasi Laporan Pertanggungjawaban
Dana BOS yang harus disiapkan oleh Bendahara BOS Sekolah,
Berikut ini adalah Contoh
dan Cara Pengisian Format BKU (Buku Kas Umum) Dana BOS Sesuai Juknis Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020
BKU (BUKU KAS UMUM)
Dalam format tersebut diketahui bahwa BKU (Buku KAS UMUM)
memuat identitas laporan yang terdiri dari bulan dibuatnya laporan, Nama Sekolah,
Desa dan Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi dimana sekolah berada. Selain itu
format BKU (Buku Kas Umum) juga memuat 8 kolom utama yang meliputi Nomor Urut, Tanggal,
Kode Rekening Belanja, Uraian, Penerimaan Dana, Pengeluaran Dana, dan Saldo.
Anggaran belanja ini bisa dilihat di RKAS tahun anggaran berjalan.
Selanjutnya Format BKU (Buku Kas Umum) juga memuat
penutupan Dana KAS total pada bulan berjalan, yang terdiri dari: Saldo Tunai/Kas,
Saldo Bank, Saldo Pajak.
BKU Buku Kas Umum ditanda tangani oleh Bendahara BOS selaku
yang membuat laporan pertanggungjawaban Dana BOS dan mengetahui Kepala Sekolah
selaku penanggung jawab Dana BOS di satuan pendidikan tersebut.
Berikut contoh gambar format BKU (Buku Kas Umum) sekolah admin yang bisa dilihat dan mudah mudahan sebagai gambaran rekan-rekan OPS dan Tim Managemen BOS Sekolah Bapak/ibu:
Pengisian format BKU (Buku Kas Umum) mengacu pada transaksi
belanja yang sudah dicatat oleh bendahara dan Tim Managemen BOS Sekolah tiap
bulannya. Untuk cara pengisian format BKU (Buku Kas Umum) dapat disimak seperti
berikut ini:
- Kolom 1: diisi dengan nomor transaksi belanja (pegawai, barang dan jasa serta modal) dan transaksi pajak (jika ada)
- Kolom 2: diisi dengan tanggal transaksi belanja (pegawai, barang dan jasa serta modal) dan transaksi pajak (jika ada)
- Kolom 3: diisi dengan kode rekening transaksi belanja (pegawai, barang dan jasa serta modal) dan transaksi pajak (jika ada)
- Kolom 4: disi dengan nomor bukti transaksi belanja (pegawai, barang dan jasa serta modal) dan transaksi pajak (jika ada)
- Kolom 5: diisi dengan uraian transaksi belanja belanja (pegawai, barang dan jasa serta modal) dan transaksi pajak (jika ada)
- Kolom 6: diisi dengan saldo sebelumnya, pendapatan Dana BOS, titipan dan setoran pajak (jika ada)
- Kolom 7: diisi dengan anggaran belanja (pegawai, barang dan jasa serta modal) dan transaksi pajak (jika ada)
- Kolom 8: diisi dengan saldo anggaran belanja dikurangi dengan jumlah pada kolom 7 sheet sebelumnya.
Jika rekan-rekan membutuhkan file format sederhana pembuatan LPJ BOS terbaru Tahun 2020 yang mudah di gunakan untuk membantu Tim Managemen BOS Sekolah, silahkan unduh/download | disini
Untuk contoh pengisian atau pengerjaan format BKU (Buku Kas
Umum) Dana BOS dapat didownload pada link di bawah ini.
Demikian Contoh dan Cara
Pengisian Format BKU (Buku Kas Umum) Dana BOS Sesuai Juknis Permendikbud Nomor
8 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya dan bisa membantu Tim Managemen BOS
Sekolah dan rekan-rekan OPS penginput Anggaran Dana BOS, terima kasih sudah
mampir ke blog kami…
DOWNLOAD JUGA:
1. Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS 2020 | download
2. Permendikbud No 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS
2020 Anggaran Dana Covid-19 | download
3. Contoh RKAS Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 8
Tahun 2020 | download
4. Contoh RKAS Perubahan Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS
Permendikbud No 19 Tahun 2020 Anggaran Covid-19 | download
5. Komponen Pembiayaan Dana BOS Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS
Permendikbud No 19 Tahun 2020 | download
Posting Komentar untuk "Contoh dan Cara Pengisian Format BKU (Buku Kas Umum) Dana BOS Sesuai Juknis Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!