Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020
Sebelumnya Admin telah berbagi Contoh SK P2S Pembangunan Sekolah "Rumah Dinas Guru dan WC/Sanitasi Peserta Didik Tahun Anggaran 2018, Kali ini admin melanjutkan postingan tersebut yang masih erat kaitannya dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Tahun Anggrana 2020. Dana Alokasi Khusus (DAK) yang kali ini admin posting adalah pada "Rehab Gedung Perpustakaan" Sekolah Dasar. Contoh serta lampiran yang harus disiapkan oleh sekolah penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020 berupa format Word dan Excel bisa anda download/unduh pada akhir postingan.
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Tahun Anggaran 2020. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2020, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran
2020.
Bidang DAK Fisik menurut Perpres ini terdiri atas 3 (tiga)
jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. DAK Fisik Afirmasi.
DAK Fisik sebagaimana dimaksud di atas, menurut Perpres
ini, terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai
APBN TA 2020, meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. perumahan dan permukiman;
d. industri kecil dan menengah;
e. pertanian;
f. kelautan dan perikanan;
g. pariwisata;
h. jalan;
i. air minum;
j. sanitasi;
k. irigasi;
l. pasar;
m. lingkungan hidup dan kehutanan;
n. transportasi perdesaan;
o. transportasi laut; dan
p. sosial.
DAK Fisik Bidang
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas subbidang:
a. Pendidikan Anak Usia Dini
b. Sekolah Dasar
c. Sekolah Menengah Pertama
d. Sanggar Kegiatan Belajar
e. Sekolah Menengah Keatas
f. Sekolah Luar Biasa
g. Sekolah Menengah Kejuruan
h. Gedung Olahraga, dan
i. Perpustakaan Daerah
Untuk pengelolaan DAK Fisik di daerah, sesuai BAB III Pasal
3 Perpres 88 Tahun 2019, meliputi: a. persiapan teknis; b. pelaksanaan; c.
pelaporan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
Pemerintah Daerah, menurut Perpres ini, melakukan persiapan
teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan
bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada: a. dokumen
usulan; b. hasil penilaian usulan; c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi
usulan; d. hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan e. alokasi DAK
Fisik yang disampaikan melalui portal (website) Kementerian Keuangan atau yang
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Sesuai Perpres 88 Tahun 2019, Pemerintah Daerah
melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan
lokasi kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK
Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga.
Kepala Daerah, menurut Perpres ini, menyusun laporan
pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas laporan: a. pelaksanaan kegiatan; dan
b. penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan.
Pada Bagian Keempat Pasal 8 Perpres Nomor 88 Tahun 2019,
Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap aspek teknis kegiatan dan keuangan.
Sedangkan, menurut Perpres ini, Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap
pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target dan sasaran
keluaran yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik
dan dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di daerah oleh
Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri Keuangan, Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, sebagaimana dimaksud
pada Perpres tersebut, dilaksanakan dengan ketentuan: a. Menteri/pimpinan
lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan
capaian keluaran, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan
bidang/subbidang DAK Fisik; b. Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana setiap bidang/subbidang DAK Fisik;
c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap pencapaian keluaran, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan
setiap bidang/subbidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan d.
Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan
kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik, sebagaimana
dimaksud dalam Perpres ini, dilakukan dengan memperhatikan: a. ketepatan waktu
penyelesaian kegiatan; b. realisasi penyerapan dana; c. capaian keluaran
kegiatan terhadap target/sasaran keluaran kegiatan yang direncanakan; dan d.
capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,” bunyi BAB V Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019, yang
telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 Desember
2019.
Berikut dibawah ini link download/unduh Perpres Nomor 88
Tahun 2019 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020:
DOWNLOAD JUGA: dibawah ini berkas lampiran pendukung bagi sekolah yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020 Subbisang Sekolah Dasar untuk "Rehab Gedung Perpustakaan" :
- Berita Acara Pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S)
- SK Panitia Pembangunan Sekolah (P2S)
- Susunan Panitia (Lampiran)
Demikian tentang Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Juknis Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020, semoga bermanfaat dan terima
kasih sudah mampir ke blog kami… (sumber: https://setkab.go.id/)
Posting Komentar untuk "Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!