KEBIJAKAN BARU KEMDIKBUD TUNJANGAN PROFESI GURU TETAP DIBAYARKAN TANPA MENSYARATKAN 24 JAM TATAP MUKA DAN BATAS MINIMUM HONOR BOLEH LEBIH DARI 50%
Sebelumnya admin telah berbagi mengenai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2020, sekarang admin ingin kembali
berbagi mengenai Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang akan tetap dibayarkan
tanpa prasyarat 24 JTM dan batas minimum honor boleh lebih dari 50% (Kebijakan
Bari Kemdikbud), kebijakan tersebut bisa nanti didownload/unduh pada akhir
postingan ini.
Salah satu bentuk kebijakan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dalam Penanganan COVID-19 Bidang Pendidikan adalah terkait Tunjangan
profesi guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka dan
menghilangkan batasan maksimum 50% untuk pembayaran honor guru Non PNS yang
belum mendapat tunjangan profesi. Pernyataan tersebut tertuang dalam informasi
Update Penanganan COVID-19 Bidang Pendidikan pertanggal 13 April 2020 yang
disampaikan Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Khusus pada terakit Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Kebijakan Kemdikbud dalam rangka Penanganan COVID-19, antara lain:
1. Tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan
24 jam tatap muka
2. Tunjangan Profesi bagi kepala sekolah non-PNS sebanyak
16.104 Kepala Sekolah
3. Kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS dengan
menghilangkan batasan maksimum 50% untuk pembayaran honor guru Non PNS yang
belum mendapat tunjangan profesi
4. Mendorong gerakan guru berbagi dalam memberikan dukungan
teknis bagi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh
5. Tersedia anggaran tunjangan khusus bagi 24.308 guru non PNS
(1,5 juta/bulan selama 3 bulan). Tunjangan khusus dapat digunakan bagi guru
terdampak bencana.
6. Pendampingan dari P4TK, LPMP dan mitra untuk peningkatan
kapasitan pembelajaran jarak jauh
7. Pendampingan kepada kepala Sekolah dan pengawas dalam
mengelola satuan pendidikan selama Covid19 #MemimpinDariRumah.
Selain itu, Program-program yang disesuaikan dan tetap
berjalan:
1. Program Sekolah Penggerak dan Komunitas Penggerak untuk
mendukung Program Merdeka Belajar https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/
2. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPG Prajabatan
disiapkan secara daring menyesuaikan kondisi darurat Covid19
3. Sosialisasi Covid19 kepada kepala Sekolah dan guru inti dan
guru berprestasi secara daring
Selengkapnya silahkan download/unduh Kebijakan Kemdikbud Tunjangan Profesi Guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan
24 jam tatap muka dan batas minimum honor boleh Lebih dari 50% dibawa ini:
- Link download Kebijakan Kemdikbud dalam Penanganan COVID-19 | download
- Link download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 | download
Demikian informasi tentang salah satu kebijakan Kemdikbud dalam Penanganan COVID-19 Bidang
Pendidikan: “Tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam
tatap muka dan menghilangkan batasan maksimum 50% untuk pembayaran honor guru
Non PNS yang belum mendapat tunjangan profesi.” Semoga ada manfaatnya,
terima kasih sudah berkunjung ke blog kami…
DOWNLOAD JUGA:
1. Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS 2020|
download
2. Permendikbud No 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS
2020 Anggaran Dana Covid-19| download
3. Contoh RKAS Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 8
Tahun 2020| download
4. Contoh RKAS Perubahan Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS
Permendikbud No 19 Tahun 2020| download
5. Komponen Pembiayaan Dana BOS Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS
Permendikbud No 19 Tahun 2020| download
Posting Komentar untuk "KEBIJAKAN BARU KEMDIKBUD TUNJANGAN PROFESI GURU TETAP DIBAYARKAN TANPA MENSYARATKAN 24 JAM TATAP MUKA DAN BATAS MINIMUM HONOR BOLEH LEBIH DARI 50%"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!