Komponen Pembiayaan Dana BOS 2020 SD SMP SMA dan SMK berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Sebelumnya admin telah membagikan Contoh RKAS Perubahan Tahun 2020 Anggaran Tanggap Bencana Covid-19, kali ini admin mau berbagi
mengenai Komponen-komponen Pembiayaan Dana BOS Tahun 2020 berdasarkan
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dengan 8 standar dan 10 Komponen untuk SD, SDLB,
SMP, SMPLB, dan SMA sedangkan untuk SMK 12 komponen.
Komponen-komponen pembiayaan Dana BOS Tahun 2020
berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dengan 8 standar yang bisa di unduh/download
pada akhir postingan ini.
Serta BACA JUGAL: Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2020
[disini]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka
mendukung program Merdeka Belajar melakukan beberapa perubahan mekanisme
program BOS Reguler tahun 2020. Permasalahan yang dihadapi selama ini adalah
sekolah sering terlambat menerima penyaluran Dana BOS yang dapat menyebabkan
terganggunya proses pembelajaran siswa.
Mekanisme pelaksanaan program BOS reguler tahun 2020 diatur
secara rinci pada Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Salah satu pokok-pokok kebijakan BOS
reguler tahun 2020 adalah pada proses penyaluran Dana BOS langsung ke rekening
sekolah.
BACA JUGA: Tata Cara Lapor BOS Online Terbaru Tahun 2020
Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya
disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan penDanaan
biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari Dana alokasi khusus
nonfisik.
Penggunaan Dana BOS dapat membiayai beberapa komponen
berikut ini berdasarkan berdasarkan permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang
petunjuk teknis Dana BOS regular 2020
Komponen Pembiayaan Dana BOS pada SD, SDLB, SMP, SMPLB sebagai berikut:
a. Pengembangan Perpustakaan
b. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru
c. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
d. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
e. Pengelolaan Sekolah
f. Pengembangan Profesi Guru
g. Langganan Daya Jasa
h. Perawatan Sekolah
i. Pembayaran Honor
j. Pembelian atau Perawatan Alat Multimedia Pembelajaran
Komponen Pembiayaan Dana BOS pada SMA sebagai berikut:
a. Pengembangan Perpustakaan
b. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru
c. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
d. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
e. Pengelolaan Sekolah
f. Pengembangan Profesi Guru
g. Langganan Daya Jasa
h. Perawatan Sekolah
i. Pembayaran Honor
j. Pembelian atau Perawatan Alat Multimedia Pembelajaran
Komponen Pembiayaan Dana BOS pada SMK sebagai berikut:
a. Pengembangan Perpustakaan
b. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru
c. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
d. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
e. Pengelolaan Sekolah
f. Pengembangan Profesi Guru
g. Kegiatan Praktek Kerja Industri Praktek Kerja Lapangan
(PKL)
h. Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kejuruan
i. Pembelian atau Perawatan Alat Multimedia Pembelajaran
j. Pembayaran Honor
k. Perawatan Sekolah
l. Langganan Daya Jasa
BACA JUGA: Juknis Dana BOS tahun 2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 [disini]
Sekolah dilarang menggunakan Dana bos untuk beberapa komponen berikut ini berdasarkan permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis Dana BOS Regular Tahun 2020
Larangan Pengunaan Dana BOS sebagai berikut:
a. Disimpan dengan maksud dibungakan;
b. Dipinjamkan kepada pihak lain;
c. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana
BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
d. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta
didik baru dalam jaringan;
e. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah;
f. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
g. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau
Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
h. digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan
kategori kerusakan sedang dan berat;
i. membangun gedung atau ruangan baru;
j. membeli saham;
k. membiayai
kegiatan dalam rangka
mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS
Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga diluar
dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian;
l. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari
sumber Dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya;
m. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk
kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
n. bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku
kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan.
DOWNLOAD JUGA: RKAS BOS TAHUN 2020 [disini]
Berikut admin siapkan dibawah ini link unduhan/download Komponen Pembiayaan dan Larangan Dana BOS
2020 SD SMP SMA SMK berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020:
- Komponen Penggunaan Dana BOS SD, SDLB, SMP, SMPLB
- Komponen Penggunaan Dana BOS SMA
- Komponen Penggunaan Dana BOS SMK
- Larangan Pengunaan Dana BOS Tahun 2010
TONTON JUGA: Tutorial Lapor BOS Online Tahun 2020 [YOUTUBE]
Demikian tentang Komponen
Pembiayaan Dana BOS 2020 SD SMP SMA SMK berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun
2020 yang bisa admin sampaikan, mudah-mudahan adan manfaatnya dan terima
kasih sudah berkunjung…
Posting Komentar untuk "Komponen Pembiayaan Dana BOS 2020 SD SMP SMA dan SMK berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!