Komponen Pembiayaan Dana BOS 2020 SD SMP SMA dan SMK berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Komponen Pembiayaan Dana BOS 2020 SD SMP SMA dan SMK berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020



Sebelumnya admin telah membagikan Contoh RKAS Perubahan Tahun 2020 Anggaran Tanggap Bencana Covid-19, kali ini admin mau berbagi mengenai Komponen-komponen Pembiayaan Dana BOS Tahun 2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dengan 8 standar dan 10 Komponen untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SMA sedangkan untuk SMK 12 komponen.

Komponen Pembiayaan Dana BOS 2020 SD SMP SMA dan SMK berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020


Komponen-komponen pembiayaan Dana BOS Tahun 2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dengan 8 standar yang bisa di unduh/download pada akhir postingan ini. 


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka mendukung program Merdeka Belajar melakukan beberapa perubahan mekanisme program BOS Reguler tahun 2020. Permasalahan yang dihadapi selama ini adalah sekolah sering terlambat menerima penyaluran Dana BOS yang dapat menyebabkan terganggunya proses pembelajaran siswa.


Mekanisme pelaksanaan program BOS reguler tahun 2020 diatur secara rinci pada Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Salah satu pokok-pokok kebijakan BOS reguler tahun 2020 adalah pada proses penyaluran Dana BOS langsung ke rekening sekolah.

BACA JUGA: Tata Cara Lapor BOS Online Terbaru Tahun 2020

Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan penDanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari Dana alokasi khusus nonfisik.


Penggunaan Dana BOS dapat membiayai beberapa komponen berikut ini berdasarkan berdasarkan permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis Dana BOS regular 2020

Komponen Pembiayaan Dana BOS pada SD, SDLB, SMP, SMPLB sebagai berikut:

a.    Pengembangan Perpustakaan
b.    Kegiatan Penerimaan Siswa Baru
c.    Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
d.    Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
e.    Pengelolaan Sekolah
f.     Pengembangan Profesi Guru
g.    Langganan Daya Jasa
h.    Perawatan Sekolah
i.     Pembayaran Honor
j.     Pembelian atau Perawatan Alat Multimedia Pembelajaran

Komponen Pembiayaan Dana BOS pada SMA sebagai berikut: 

a.    Pengembangan Perpustakaan
b.    Kegiatan Penerimaan Siswa Baru
c.    Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
d.    Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
e.    Pengelolaan Sekolah
f.     Pengembangan Profesi Guru
g.    Langganan Daya Jasa
h.    Perawatan Sekolah
i.     Pembayaran Honor
j.     Pembelian atau Perawatan Alat Multimedia Pembelajaran

Komponen Pembiayaan Dana BOS pada SMK sebagai berikut: 

a.    Pengembangan Perpustakaan
b.    Kegiatan Penerimaan Siswa Baru
c.    Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
d.    Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
e.    Pengelolaan Sekolah
f.     Pengembangan Profesi Guru
g.    Kegiatan Praktek Kerja Industri Praktek Kerja Lapangan (PKL)
h.    Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kejuruan
i.      Pembelian atau Perawatan Alat Multimedia Pembelajaran
j.      Pembayaran Honor
k.    Perawatan Sekolah
l.      Langganan Daya Jasa

BACA JUGA: Juknis Dana BOS tahun 2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 [disini]

Sekolah dilarang menggunakan Dana bos untuk beberapa komponen berikut ini berdasarkan permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis Dana BOS Regular Tahun 2020

Larangan Pengunaan Dana BOS sebagai berikut: 

a.    Disimpan dengan maksud dibungakan;
b.    Dipinjamkan kepada pihak lain;
c.    Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
d.    sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
e.    membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah;
f.     membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
g.    membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
h.    digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
i.      membangun gedung atau ruangan baru;
j.      membeli saham;
k.    membiayai   kegiatan   dalam   rangka   mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga diluar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian;
l.      membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber Dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya;
m.  melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
n.    bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan.

DOWNLOAD JUGA: RKAS BOS TAHUN 2020 [disini]

Berikut admin siapkan dibawah ini link unduhan/download Komponen Pembiayaan dan Larangan Dana BOS 2020 SD SMP SMA SMK berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020:

TONTON JUGA: Tutorial Lapor BOS Online Tahun 2020 [YOUTUBE]
  
Demikian tentang Komponen Pembiayaan Dana BOS 2020 SD SMP SMA SMK berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang bisa admin sampaikan, mudah-mudahan adan manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung…

Posting Komentar untuk "Komponen Pembiayaan Dana BOS 2020 SD SMP SMA dan SMK berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020"