PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2020 SD SMP SMA SMK - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2020 SD SMP SMA SMK


Sebelumnya admin telah berbagi Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020, kali ini admin melanjutkan postingan yang masih berkaitan dengan Juknis, yaitu Perubahan Juknis BOS Reguler Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Untuk lebih jelasnya silahkan nanti download/unduh Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 di akhir postingan.

PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2020 SD SMP SMA SMK

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Perubahan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020). diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler; b) bahwa ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah.

Pasal 1 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020, dinyatakan bahwa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut: “Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A”

Adapun bunyi Pasal 9A berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler Tahun 2020, adalah sebegai berikut:
1)    Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan Dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b.    pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

2)    Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

3)    Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b.    belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
c.    memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

4)     Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2020.
  • Link download/unduh Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 | DOWNLOAD


Untuk lebih jelasnya, admin telah menyiapkan video Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (50 % Honor Guru Tidak Berlaku) pada [YOUTUBE] 



DOWNLOAD JUGA:
1.     Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS 2020 | download
2.     Permendikbud No 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS 2020 Anggaran Dana Covid-19 | download
3.     Contoh RKAS Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 8 Tahun 2020 | download
4.     Contoh RKAS Perubahan Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 19 Tahun 2020 | download
5.     Komponen Pembiayaan Dana BOS Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 19 Tahun 2020 | download


Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Perubahan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020). Semoga ada manfaatnya, terima kasih sudah berkunjung ke blog kami..

Posting Komentar untuk "PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2020 SD SMP SMA SMK"