SURAT EDARAN TENTANG BESARAN HONORARIUM GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS KABUPATEN PANDEGLANG
Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang tentang Besaran
Honorarium Guru dan tenaga Kependidikan Non PNS di Kabupaten Pandeglang dengan
Nomor: 900/588-Dibud/2020 pada tanggal 6 Maret 2020 yang ditujukan kepada Para
Kepala Sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di
lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, yang berisi sebagai berikut:
Menindaklanjuti
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
48/PMK.07/2020 tentang Dana Alokasi Khusus Non Fisik, untuk besaran honorarium Guru
dan Tenaga Kependidikan non PNS yang
bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Reguler Tahun Anggaran
2020 harus memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Pembayaran Guru Honor dan Tenaga Kependldikan
pada Satuan Pendidikan
Negeri dan Swasta dapat
dialokasikan paling banyak
50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler
yang diterlma oleh Sekolah, dengan
ketentuan:
a. Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK);
c. Tidak atau belum menerima Tunjangan Profesi Guru.
2. Besaran honorarium
per bulan Guru Honorer dan Tenaga
Kependidikan Jenjang Sekolah Dasar (SD)
sebagai berikut:
3. Besaran
honorarium per bulan Guru Honorer
dan Tenaga Kependidikan Jenjang Sekolah Menengah
Pertama (SMP) sebagai berikut:
4. Penetapan besaran honorarium Guru dan Tendik dalam RKAS ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala
Sekolah.
5. Besaran honorarium bagi Guru SMP Negeri yang mengajar kurang dari
24 jam dihitung berdasarkan
jumlah jam tatap muka.
6. Tendik lainnya terdiri
dari pengelola laboratorium, pengelola
perpustakaan, penjaga sekolah,
petugas kebersihan, petugas keamanan, dan tenaga administrasi.
7. Pembayaran honorarium Guru dan Tendik berstatus TKK
Pemerintah Daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah.
Untuk lebih jelasnya silahkan download/unduh Surat Edaran
(SE) Bupati Pandeglang tentang Besaran Honorarium Guru dan tenaga Kependidikan
Non PNS di Kabupaten Pandeglang melalui link dibawah ini:
Demikian tentang Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang
tentang Besaran Honorarium Guru dan tenaga Kependidikan Non PNS di Kabupaten
Pandeglang, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah mampir ke blog kami.
Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN TENTANG BESARAN HONORARIUM GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS KABUPATEN PANDEGLANG"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!