SURAT EDARAN TENTANG BESARAN HONORARIUM GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS KABUPATEN PANDEGLANG - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SURAT EDARAN TENTANG BESARAN HONORARIUM GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS KABUPATEN PANDEGLANG



Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang tentang Besaran Honorarium Guru dan tenaga Kependidikan Non PNS di Kabupaten Pandeglang dengan Nomor: 900/588-Dibud/2020 pada tanggal 6 Maret 2020 yang ditujukan kepada Para Kepala Sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, yang berisi sebagai berikut:


https://sdnsobangsatu.blogspot.com/



Menindaklanjuti  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun  2020 tentang  Petunjuk Teknis Bantuan  Operasional  Sekolah  Reguler dan Peraturan Menteri  Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.07/2020 tentang Dana Alokasi Khusus Non Fisik, untuk besaran honorarium Guru dan Tenaga   Kependidikan non PNS yang bersumber dari Bantuan  Operasional  Sekolah  (BOS) Reguler  Tahun  Anggaran  2020  harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Pembayaran Guru Honor dan Tenaga  Kependldikan  pada Satuan  Pendidikan Negeri  dan Swasta  dapat  dialokasikan  paling banyak 50%  (lima  puluh persen) dari  keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterlma  oleh Sekolah, dengan ketentuan:
a.     Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b.     Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
c.     Tidak atau belum menerima Tunjangan Profesi Guru.

2.  Besaran honorarium  per bulan Guru Honorer dan Tenaga  Kependidikan Jenjang  Sekolah Dasar (SD) sebagai berikut: 




3.  Besaran  honorarium  per bulan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Jenjang  Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai berikut: 




4.  Penetapan besaran honorarium Guru dan Tendik dalam RKAS    ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.

5.  Besaran honorarium bagi Guru SMP Negeri yang mengajar  kurang dari  24 jam  dihitung berdasarkan jumlah jam tatap muka.

6.  Tendik   lainnya  terdiri  dari  pengelola  laboratorium,   pengelola   perpustakaan,   penjaga sekolah, petugas kebersihan, petugas keamanan, dan tenaga administrasi.

7.  Pembayaran honorarium Guru dan Tendik berstatus TKK Pemerintah Daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah.


Untuk lebih jelasnya silahkan download/unduh Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang tentang Besaran Honorarium Guru dan tenaga Kependidikan Non PNS di Kabupaten Pandeglang melalui link dibawah ini:



Demikian tentang Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang tentang Besaran Honorarium Guru dan tenaga Kependidikan Non PNS di Kabupaten Pandeglang, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah mampir ke blog kami.

Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN TENTANG BESARAN HONORARIUM GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS KABUPATEN PANDEGLANG"