Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Masa Pandemi COVID-19 TP 2020-2021 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Masa Pandemi COVID-19 TP 2020-2021

 

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dibuat merupakan suatu pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran disuatu sekolah. Pada Tahun Pelajaran 2020-2021 berbeda dengan Tahun Pelajaran sebelumnya, saat ini Negara Indonesia bahkan dunia sedang terkena pendemi COVID-19. Namun proses pembelajaran untuk mencerdaskan peserta didik harus tetap berjalan dengan berbagai strategi/skema yang diterapkan, yang sudah barang tentu disesuaikan dengan lingkungan sekitar sekolah dan siswa. Strategi tersebut dituangkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Pada kesempatan ini admin mencoba untuk berbagi informasi tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Masa Pandemi COVID-19.

 


Admin menyadari penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Masa Pandemi COVID-19 banyak kesalahan dan kekurangan, karena hal itu saran dan masukan diharapkan unutk perbaikan kedepan. Semoga bermanfaat.

 

BAB I 

PENDAHULUAN

 

A.        Latar Belakang

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik dan pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan.

 


Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada satuan pendidikan untuk menyusun kurikulumnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan.

 

Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum sekolah dasar pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan-perubahan kebijakan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 81A tentang Implementasi Kurikulum 2013 yang menyatakan bahwa Implementasi kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI),  dilakukan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014.

 

Pengembangan Kurikulum 2013 Edisi Revisi dilaksanakan atas dasar beberapa prinsip utama. Pertama, standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan. Kedua, standar isi diturunkan dari standar kompetensi lulusan melalui kompetensi inti yang bebas mata pelajaran. Ketiga, semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik. Keempat, mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai. Kelima, semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti. Keenam, keselarasan tuntutan kompetensi lulusan, isi, proses pembelajaran, dan penilaian. Implementasi Kurikulum 2013 Edisi Revisi merupakan langkah strategis dalam menghadapi globalisasi dan tuntutan masyarakat Indonesia masa depan.

 

Pengembangan kurikulum menjadi amat penting sejalan dengan kontinuitas kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya serta perubahan masyarakat pada tataran lokal, nasional, regional, dan global di masa depan. Aneka kemajuan dan perubahan itu melahirkan tantangan internal dan eksternal pada bidang pendidikan.

 

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4 tersebut ditegaskan bahwa kurikulum dikembangkan secara berdiversifikasi dengan maksud agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah serta peserta didik, serta kurikulum dikembangkan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan.

 

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Dengan mempertimbangkan karakteristik sekolah, keadaan siswa, keadaan guru, dukungan komite dan masyarakat, aspek kebiasaan kehidupan di sekolah dan masyarakat, letak geografis sekolah dan daya dukung lainnya.

 

Dikarenakan pada Tahun Pelajaran 2020-2021 dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19), maka penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dilaksanakan di Sekolah Dasar  Negeri Sobang 1 KORMIN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sobang, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang pada Tahun Pelajaran 2020-2021 melaksanakan dua skema, yaitu apabila situasi terkendali dari Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) maka pelaksanaan proses pembelajaran Kurikulum 2013 Edisi Revisi mulai dari kelas I, II, III, IV, V, dan VI berpedoman pada peraturan yang sudah ditetapkan.


Apabila situasi tidak terkendali dari Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) maka pelaksanaan proses pembelajran Kurikulum 2013 Edisi Revisi mulai dari kelas I, II, III, IV, V, dan VI berpedoman pada peraturan yang sudah ditetapkan tentang pelaksanaan proses pembelajaran New Normal.

 

Kurikulum yang dibuat ini merupakan pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, mengasyikkan, meningkatkan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan gerakan literasi sekolah di  Sekolah Dasar  Negeri Sobang 1.

 


B.          Landasan Pengembangan KTSP

1.           Landasan Filosofi

Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya. Landasan filosofis memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.

 

Landasan filosofi yang dikembangkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SD Negeri Sobang 1 sebagai berikut:

 

Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum.

 

Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik.  Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Memposisikan keunggulan budaya tersebut  dipelajari untuk  menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.

 

Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.

 

Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.

 

Dengan menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.

 

Sekolah sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai budaya yang bersumber dari Pancasila, sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang mencakup religius, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum sekolah.

 


2.           Landasan Yuridis

Adapun landasan yuridis pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Kurikulum 2013 Edisi Revisi di SD Negeri Sobang 1 Tahun Pelajaran 2020-2021 sebagai berikut:

 

Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (5), Pasal 32 ayat (1).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional Bab II Pasal 3, Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 38 ayat (2).

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar   Nasional Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar   Nasional Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implentasi Kurikulum 2013.

Permendikbud No. 38 Tahun 2014 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Sekolah Dasar.

Permendikbud No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

Permendikbud No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Permendikbud No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Permendikbud No. 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.

Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Permendikbud No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Permendikbud No. 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.

Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum 2013.

Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Kurikulum 2013.

Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Kurikulum 2013.

Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Kurikulum 2013.

Permendikbud No. 37 Tahun 2018 tentang Komptensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus.

Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus.

Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 423/1764-Dikbud/2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang.

 


C.         Tujuan Pengembangan KTSP

Tujuan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Kurikulum 2013 Edisi Revisi di SD Negeri Sobang 1 Tahun Pelajaran 2020-2021 adalah:

 

Mempersiapkan siswa siswi SD Negeri Sobang 1 untuk memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warganegara yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia.

Sebagai pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran di lingkungan SD Negeri Sobang 1 yang sesuai dengan karakteristik sekolah, tujuan pendidikan nasional, dan prinsip-prinsip pendidikan.  

 


D.          Prinsip Pengembangan KTSP

Prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Kurikulum 2013 Edisi Revisi di SD Negeri Sobang 1 Tahun Pelajaran 2020-2021 berdasarkan Permendikbud nomor 81A tahun 2013, dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

Peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Kebutuhan kompetensi masa depan.

Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat  perkembangan dan kemampuan peserta didik.

Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan.

Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.

Tuntutan dunia kerja.

Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Dinamika perkembangan global.

Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Kesetaraan jender.

Karakteristik satuan pendidikan.

Prinsip utama yang perlu guru terapkan dalam pembelajaran adalah:

Dari siswa diberi tahu menuju siswa mencari tahu.

 

Pembelajaran mendorong siswa menjadi pembelajar aktif, pada awal pembelajaran guru tidak berusaha untuk meberitahu siswa karena itu materi pembelajaran tidak disajikan dalam bentuk final. Pada awal pembelajaran guru membangkitkan rasa ingin tahu siswa terhadap suatu fenomena atau fakta lalu mereka merumuskan ketidaktahuannya dalam bentuk pertanyaan. Oleh karena itu guru selalu memulai dengan menyajikan alat bantu pembelajaran untuk mengembangkan rasa ingin tahu siswa dan dengan alat bantu itu guru membangkitkan rasa ingin tahu siswa dengan bertanya.

 

Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber, pembelajaran berbasis sistem lingkungan.

 

Dalam kegiatan pembelajaran membuka peluang kepada siswa  sumber belajar seperti informasi dari buku siswa,  internet, koran, majalah, referensi dari perpustakaan yang telah disiapkan. Pada metode proyek, pemecahan masalah, atau inkuiri siswa dapat memanfaatkan sumber belajar di luar kelas. Dianjurkan pula untuk materi tertentu siswa memanfaatkan sumber belajar di sekitar lingkungan masyarakat. Tentu dengan pendekatan ini pembelajaran tidak cukup dengan pelaksanaan tatap muka dalam kelas.

Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah.

 

Pergeseran ini membuat guru tidak hanya menggunakan sumber belajar tertulis sebagai satu-satunya sumber belajar siswa dan hasil belajar siswa hanya dalam bentuk teks. Hasil belajar dapat diperluas dalam bentuk teks, disain program, mind maping, gambar, diagram, tabel, kemampuan berkomunikasi, kemampuan mempraktikan sesuatu yang dapat dilihat dari lisannya, tulisannya, geraknya, atau karyanya.

 

Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi.

Pembelajaran tidak hanya dilihat dari hasil belajar, tetapi dari aktivitas dalam proses belajar. Yang dikembangkan dan dinilai adalah sikap, pengetahuan, dan keterampilannya.

 

Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu.

Mata pelajaran menjadi komponen sistem yang terpadu. Semua materi pelajaran perlu diletakkan dalam sistem yang terpadu untuk menghasilkan kompetensi lulusan. Oleh karena itu guru perlu merancang pembelajaran bersama-sama, menentukan karya siswa bersama-sama, serta menentukan karya utama pada tiap mata pelajaran bersama-sama, agar beban belajar siswa dapat diatur sehingga tugas yang banyak, aktivitas yang banyak, serta penggunaan waktu yang banyak tidak menjadi beban belajar berlebih yang kontra produktif terhadap perkembangan siswa.

 

Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi.

 

Siswa belajar menerima kebenaran tidak tunggul. Siswa melihat awan yang sama di sebuah kabupaten. Mereka akan melihatnya dari tempatnya berpijak. Jika ada sejumlah siswa yang melukiskan awan pada jam yang sama dari tempat yangberjauhan, mereka akan melukiskannya berbeda-beda, semua benar tentang awan itu, benar menjadi beragam.

Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif; pada waktu lalu pembelajaran berlangsung ceramah.

 

Segala sesuatu diungkapkan dalam bentuk lisan guru, fakta disajikan dalam bentuk informasi verbal, sekarang siswa harus lihat faktanya, gambarnya, videonya, diagaramnya, teksnya yang membuat siswa melihat, meraba, merasa dengan panca indranya. Siswa belajar tidak hanya dengan mendengar, namun dengan menggunakan panca indra lainnya.

 

Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills.

Hasil belajar pada rapot tidak hanya melaporkan angka dalam bentuk pengetahuannya, tetapi menyajikan informasi menyangku perkembangan sikapnya dan keterampilannya. Keterampilan yang dimaksud bisa keterampilan membacan, menulis, berbicara, mendengar yang mencerminkan keterampilan berpikirnya. Keterampilan bisa juga dalam bentuk aktivitas dalam menghasilkan karya, sampai pada keterampilan berkomunikasi yang santun, keterampilan menghargai pendapat dan yang lainnya. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan  dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat. Guru mengembangkan pembiasaan sejak dini untuk melaksanakan norma yang baik sesuai dengan budaya masyarakat setempat, dalam ruang lingkup yang lebih luas siswa perlu mengembangkan kecakapan berpikir, bertindak, berbudi sebagai bangsa, bahkan memiliki kemampuan untuk menyesusaikan dengan dengan kebutuhan beradaptasi pada lingkungan global. Kebiasaan membaca, menulis, menggunakan teknologi, bicara yang santun  merupakan aktivitas yang tidak hanya diperlukan dalam budaya lokal, namun bermanfaat untuk berkompetisi dalam ruang lingkup global.

 

Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo),  membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas siswa dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani).

Guru perlu menempatkan diri sebagai fasilitator yang dapat menjadi teladan, meberi contoh bagaimana hidup selalu belajar, hidup patuh menjalankan agama dan prilaku baik lain. Guru di depan jadi teladan, di tengah siswa menjadi teman belajar, di belakang selalu mendorong semangat siswa tumbuh mengembangkan pontensi dirinya secara optimal.

 

Pembelajaran berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat.

Karena itu pembelajaran memerlukan waktu yang lebih banyak dan memanfaatkan ruang dan waktu secara integratif. Pembelajaran tidak hanya memanfaatkan waktu dalam kelas.

Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.

Prinsip ini menadakan bahwa ruang belajar siswa tidak hanya dibatasi dengan dinding ruang kelas. Sekolah dan lingkungan sekitar adalah kelas besar untuk siswa belajar. Lingkungan sekolah sebagai ruang belajar yang sangat ideal untuk mengembangkan kompetensi siswa. Oleh karena itu pembelajaran hendaknya dapat mengembangkan sistem yang terbuka.

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.

Sekolah perlu meningkatkan daya guru dan siswa untuk memanfaatkan TIK. Jika guru belum memiliki kapasitas yang mumpuni siswa dapat belajar dari siapa pun. Yang paling penting mereka harus dapat menguasai TIK sebabab mendapatkan pelajaran dengan dukungan TIK atau tidak siswa tetap akan menghadapi tantangan dalam hidupnya menjadi pengguna TIK. Jika sekolah tidak memfasilitasi pasti daya kompetisi siswa akan tidak seimbang dibandingkan dengan  siswa yang memeroleh pelajaran menggunakannya.

Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa; cita-cita, latar belakang keluarga, cara mendapat pendidikan di rumah, cara pandang, cara belajar, cara berpikir, keyakinan siswa berbeda-beda.

Pembelajaran harus melihat perbedaan itu sebagai kekayaan yang potensial dan indah jika dikembangkan menjadi kesatuan yang memiliki unsur keragaman. Hargai semua siswa, kembangkan kolaborasi, dan biarkan siswa tumbuh menurut potensinya masing-masing dalam kolobarasi kelompoknya. 

 

BAB II

TUJUAN

 


A.          Tujuan Pendidikan Dasar

Tujuan Pendidikan Dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

 


B.        Visi SDN Sobang 1

“UNGGUL DALAM PRESTASI BERDASARKAN IMAN, TAQWA, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI”

 

Indikator Visi Sekolah:

Memiliki keterampilan, pengetahuan dan perilaku yang didasari keagamaan.

Memahami kaidah-kaidah dan norma-norma agama, susila, dan kemasyarakatan yang berbudi pekerti yang luhur.

Menjadi suri tauladan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Meningkatkan sumber daya manusia.

Mengoptimalkan sarana dan prasarana sekolah.

Meningkatkan aktifitas siswa melalui kegiatan ekstra kulikuler dan bimbingan belajar.

Meningkatkan peringkat sekolah dalam kegiatan lomba akademik dan lomba kreativitas.

Prosentase kelulusan yang melanjutkan pendidikan meningkat.

Prestasi dibidang olahraga meningkat.

Mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap liingkungan sekolah yang sehat.

Budaya sekolah yang tertib, nyaman, dan kondusif.

Disiplin dalam belajar dan bekerja.

 


C.        Misi SDN Sobang 1

Melaksanakan Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM).

Menanamkan keyakinan aqidah melalui pembelajaran Agama.

Mengoptimalkan proses pembelajaran dan bimbingan.

Membentuk sumber daya manusia yang aktif, kreatif, inovatif sesuai dengan perkembangan jaman.

Mengembangkan pengetahuan di bidang iptek, olah raga, dan seni budaya sesuai dengan bakat dan potensi siswa.

Membiasakan perilaku disiplin bagi warga sekolah melalui Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Menciptakan anak bangsa yang mengenal, menghargai, dan mencintai budaya bangsa.

Menciptakan suasana sekolah yang kondusif dan ramah anak dalam mendukung gerakan literasi sekolah.

 


D.          Tujuan SDN Sobang 1

Mengacu pada tujuan pendidikan dasar, visi dan misi sekolah. Tujuan SD Negeri Sobang 1, dalam mengembangkan pendidikan ini adalah:

Meningkatkan prilaku budi pekerti luhur.

Meningkatkan Imtaq dan Iptek.

Meningkatkan keterampilan siswa dengan bakat serta minat.

Meningkatkan kepribadian seutuhnya.

Mempersiapkan siswa untuk melannjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi (Wajar 9 tahun).

Meningkatkan Profesionalisme guru.

 


E.          Moto SDN Sobang 1

SEKOLAH DASAR NEGERI SOBANG 1 “BERLIAN”

 

BERIMAN     

Sebagai wujud pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

 

LITERASI     

Sebagai wujud pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah.

 

ANDALAN    

Sebagai tujuan supaya siswa-siswi menjadi andalan dalam bidang agama, pengetahuan, olahraga, dan seni.

******* Lanjut ke BAB III, tunggu aja ya.... ***

Posting Komentar untuk "Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Masa Pandemi COVID-19 TP 2020-2021"