PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2020 TETANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2020 TETANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

 

PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2020 TETANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

 



a.     Bahwa untuk peningkatan layanan di bidang pendidikan nonformal, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b.     Bahwa untuk penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c.

c.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

 

Berikut admin lampirkan file Salinan PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2020 TETANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEUDAYAAN NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN:

 

 

 

Demikian tentang Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 Tetang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Keudayaan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.

 

 

 

 

Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2020 TETANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN"