JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2021 PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2021
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: Menimbang: a) bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler; b) bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hokum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS
Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK. Sekolah sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. mengisi
dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai
dengan tanggal 31 Agustus;
b. memiliki
nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki
izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki
jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3
(tiga) tahun terakhir; dan
e. tidak
merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Persyaratan jumlah
Peserta huruf d dikecualikan bagi:
a. Sekolah
Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
b. sekolah
yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan
c. sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan
kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat
digabungkan dengan sekolah lain.
Sekolah yang dikecualikan dari persyaratan harus diusulkan
oleh kepala Dinas kepada Menteri.
Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan
ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana
BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.
Dalam Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA
SMK Tahun 2021, dinyatakan bahwa Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung
berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah
Peserta Didik. Satuan biaya masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang
memiliki NISN. Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN berdasarkan data
pada Dapodik tanggal 31 Agustus. Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakan
untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:
a. tahap
III tahun berjalan; dan
b. tahap
I dan tahap II tahun berikutnya.
Bagi sekolah yang dikecualikan besaran alokasi Dana BOS
Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masingmasing daerah dikalikan
60 (enam puluh) Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOS Reguler untuk SMP dan
SMA yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan:
a. jumlah
Peserta Didik yang memiliki NISN; dan
b. penghitungan
disatukan dengan sekolah induk.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, menyatakan bahwa
enyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. penyaluran
tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS
Reguler tahap II tahun sebelumnya.
b. penyaluran
tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS
Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
c. penyaluran
tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun
anggaran berjalan.
Penyaluran Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan
mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk
membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler
disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Rekening Sekolah pada sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh Kementerian. Rekening Sekolah
pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditentukan oleh
Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menyampaikan Rekening Sekolah melalui
system aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian. Dalam hal Pemerintah
Daerah melakukan perubahan Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah harus
menyampaikan perubahan melalui sistem tersebut. Penyampaian perubahan Rekening
Sekolah disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu penyaluran Dana
BOS Reguler.
Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau
penghentian penyaluran Dana BOS Reguler bagi Pemerintah Daerah yang melanggar
norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa saja komponen penggunaan Dana BOS regular tahun 2021 ?
Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun
2021, bahwa Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan
pendidikan di sekolah meliputi komponen:
a. penerimaan
Peserta Didik baru;
b. pengembangan
perpustakaan;
c. pelaksanaan
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan
kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan
administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan
profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan
langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan
alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan
kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan
kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran
honor.
Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler
sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50%
(lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang
diterima oleh sekolah. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan
persyaratan:
a. berstatus
bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat
pada Dapodik;
c. memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum
mendapatkan tunjangan profesi guru.
Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh
persen) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, dengan
persyaratan:
a. berstatus
bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat
pada Dapodik;
c. belum
mendapatkan tunjangan profesi; dan
d. melaksanakan
proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana,
pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.Tenaga kependidikan
yang dapat diberikan honorharus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus
bukan aparatur sipil negara; dan
b. ditugaskan
oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat
keputusan.
Juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa
Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan
melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh
satuan pendidikan.
Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran
sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan
petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Penggunaan sisa Dana BOS
Reguler dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan
anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dalam hal sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima
Dana BOS Reguler dan telah disalurkan Dana BOS Reguler melalui Rekening
sekolah:
a. menolak
menerima Dana BOS Reguler; atau
b. sekolah
ditutup pada tahun berjalan,
sekolah harus melakukan pengembalian Dana BOS Reguler tahun
berjalan. Pengembalian Dana BOS Reguler tersebut dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler).
- Link download Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 (disini)
Baca Juga Kepmendikbud Nomor 15 Tahun 2021 tentang daftar sekolah penerima dana BOS tahun 2021 (disini)
Baca Juga Kepmendibud Nomor 16 tahun 2021 tentang Besar Satuan Biaya Dana BOS masing-masing daerah Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS
Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (sumber:
ainamluyana.blogspot.com)
Posting Komentar untuk "JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2021 PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!