JUKNIS PENYUSUNAN SKP DAN PENILAIAN KINERJA PNS VERSI 2021 (PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021)
sdnsobang1.com - Juknis Terbaru Penyusunan SKP Dan Penilaian Kinerja PNS Versi 2021 tertuang dalam Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2021 yang akan diberlakukan mulai Juli 2021. Adapun Contoh Format dan Juknis Terbaru Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Versi 2021 dapat dibaca pada Lampiran Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam Format dan Juknis
Terbaru Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS (termasuk fungsional guru dan
tenaga administrasi) Versi 2021, agak berbeda dengan format sebelumnya, dalam
format SKP yang baru versi Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 terdapat 2 (dua)
jenis rencana Kinerja dalam Format SKP yakni Kinerja utama dan Kinerja
tambahan.
BACA JUGA: APLIKASI SKP GURU KEPSEK TERBARU
Kinerja utama terdiri atas:
1) strategi untuk merealisasikan rencana kinerja atasan langsung sesuai metode
direct cascading atau non direct cascading yang tercantum dalam matriks
pembagian peran dan hasil pada tahap 2 (dua) ; 2) direktif dari pimpinan unit
kerja untuk mendukung pencapaian sasaran di tingkat unit kerja dan organisasi
bagi pejabat fungsional. Kinerja utama wajib ada dalam SKP pejabat administrasi
dan pejabat fungsional. Kinerja utama memiliki kualitas dan tingkat kendali
sebagai berikut:
1)
outcome
antara yaitu hasil/manfaat/dampak yang diperoleh dari penyelarasan dengan met
ode direct cascading;
2)
output
dengan tingkat kendali rendah, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau
layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara dominan oleh selain pemilik
rencana Kinerja;
3)
output
dengan tingkat kendali sedang, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau
layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara berimbang oleh pemilik rencana
Kinerja dan selain pemilik rencana Kinerja;
4)
Output
dengan tingkat kendali tinggi, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau
layanan yang pen capaian nya dipengaruhi secara dominan oleh pemilik rencana
Kinerja.
Kriteria Kinerja adalah jenis
Kinerja yang mendorong pegawai untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran
Kinerja unit kerja/ instansi diluar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai
dengan kompetensi/ kapasitas pegawai yang bersangkutan. Kinerja tambahan dapat
berupa:
1)
development
commitment merupakan komitmen dalam meningkatkan pengetahuan/ kompetensi/
keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain. Contoh:
mengikuti seminar, mengajar/ melatih pada pendidikan dan pelatihan, mengikuti
pendidikan dan pelatihan dll.
2)
community
involvement merupakan keikutsertaan dalam kegiatan sosial baik di lingkungan
instansi maupun di luar lingkungan instansi. Community involvement bertujuan agar
setiap pegawai dapat melibatkan dirinya secara aktif dalam memberikan dampak
positif (value added) terhadap lingkungannya. Contoh: memberikan edukasi kepada
masyarakat yang minim informasi di daerah 3T.
Kinerja tambahan dibedakan
berdasarkan lingkup penugasannya dan dibuktikan dengan surat keputusan.
Sebagaimana diketahui
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem
Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja PNS. Menurut Permenpan No 8/2021 ini yang dimaksud Sistem
Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang
terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan
Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja.
Dalam Permenpan RB Nomor 8
Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS),
dinyatakan bahwa Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk: 1) menyelaraskan
tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/atasan langsung ke dalam SKP; 2) melakukan
pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja; dan 3)
menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.
Sistem Manajemen Kinerja PNS
dilaksanakan berdasarkan prinsip: objektif; terukur; akuntabel; partisipatif;
dan transparan. Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas: perencanaan Kinerja;
pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja; penilaian
Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja PNS.
Dinyatakan dalam Permenpan RB
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil),
bahwa Perencanaan terdiri atas: penyusunan rencana SKP; dan penetapan SKP.
Penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi
atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat
fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
Penyusunan rencana SKP
pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat
administrasi dan pejabat fungsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu: 1)
dasar/inisiasi; atau 1) pengembangan. Penyusunan rencana SKP dengan model
dasar/inisiasi dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan membangun
Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan
dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen
Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dilaksanakan
Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023. Rencana SKP yang telah
direviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat
Penilai Kinerja.
Selanjutnya Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS
(Pegawai Negeri Sipil), menyatakan bahwa Perilaku Kerja meliputi aspek:
orientasi pelayanan; komitmen; inisiatif kerja; kerja sama; dan kepemimpinan.
Standar perilaku kerja pada setiap aspek perilaku kerja merupakan level yang
dipersyaratkan sesuai jenis dan/atau jenjang jabatan.
Pelaksanaan Kinerja PNS
dilaksanakan setelah dilakukan penetapan SKP. Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS
dilakukan pemantauan Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati
kemajuan pencapaian target Kinerja yang terdapat dalam SKP. Pembinaan Kinerja
dilakukan melalui bimbingan Kinerja dan konseling Kinerja untuk menjamin
pencapaian target Kinerja yang t elah ditetapkan dalam SKP.
Penilaian Kinerja PNS
dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai SKP
diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan
perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan. Nilai Perilaku Kerja diperoleh
dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja
dalam jabatan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan Rb)
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, bahwa
Tindak lanjut dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas: pelaporan
Kinerja; pemeringkatan Kinerja; penghargaan; sanksi; dan keberatan. Penghargaan
dapat berupa: 1) prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana
suksesi; dan 2) prioritas untuk pengembangan kompetensi. Pemberian penghargaan
atas hasil penilaian Kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai
Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu
hasil penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi
PNS. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja
PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi sahabat yang membutuhkan Aplikasi SKP Guru Terbaru Tahun 2021 Sesuai Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, silahkan download/unduh melalui tautan link berikut dibawah ini:
Lebih lengkap terkait Format dan Juknis Terbaru Penyusunan SKP Dan Penilaian Kinerja PNS (termasuk fungsional guru dan tenaga administrasi) Versi 2021, silahkan download dan baca lampiran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil). Untuk mendownload Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Demikian informasi tentang Juknis Terbaru Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS (termasuk fungsional guru dan tenaga administrasi) Versi 2021 berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Posting Komentar untuk "JUKNIS PENYUSUNAN SKP DAN PENILAIAN KINERJA PNS VERSI 2021 (PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021)"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!