ALOKASI FORMASI CPNS PPPK TAHUN 2021 DI BEBERAPA LEMBAGA KEMENTERIAN PROVINSI KABUPATEN/KOTA SE INDONESIA - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

ALOKASI FORMASI CPNS PPPK TAHUN 2021 DI BEBERAPA LEMBAGA KEMENTERIAN PROVINSI KABUPATEN/KOTA SE INDONESIA

 

Sahabat sdnsobang1.com – sebelumnya admin telah meposting Kebutuhan Formasi ASN PPPK Kabupaten Pandeglang Tahun 2021. Kali ini admin melanjutkan dengan Rincian Alokasi Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 di Beberapa Lembaga Kementerian Provinsi Kabupaten Kota Se Indonesia. Yang file rincian tersebut bisa sahabat download/unduh di akhir postingan. 


www.sdnsobang1.com


Rincian Alokasi Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 Di Beberapa Provinsi dan Kabupaten Kota Se Indonesia. Pemerintah pada tahun 2021 ini akan membuka seleksi CPSN dan seleksi PPPK. Khusus seleksi Guru PPPK ini dibuka berdasarkan pada Data Pokok Pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar). Pembukaan seleksi untuk menjadi guru ASN PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil bagi guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak. Pemerintah membuka kesempatan bagi: 1). Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya. 2). Guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan; dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar. Seleksi guru ASN PPPK kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dimana pada tahun sebelumnya formasi untuk guru ASN PPPK terbatas. Sedangkan pada tahun 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi. Semua yang lulus seleksi akan menjadi guru ASN PPPK hingga batas satu juta guru. Oleh karenanya agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, maka pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

 

Salah satu pertimbangan Alokasi Formasi PPPK Tahun 2021 hingga di atas 1 Juta secara nasional, karena peran guru profesional dalam proses pembelajaran sangat penting sebagai kunci keberhasilan belajar peserta didik. Guru profesional adalah guru yang kompeten membangun proses pembelajaran yang baik sehingga dapat menghasilkan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter Pancasila yang prima. Hal tersebut menjadikan guru sebagai komponen utama dalam pendidikan sehingga menjadi fokus perhatian Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dalam seleksi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

 


Berdasarkan berbagai sosialisasi, berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK Tahun 2021:

1). Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2). Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3). Pelamar tidak pernah: a). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; c). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara Rl; d). Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4). Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5). Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6). Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7). Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8). Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9). Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a) Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah; b). Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non- pemerintah atau yayasan; c).Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

 


Adapun Ketentuan Khusus Seleksi Guru PPPK 2021, antara lain bahwa Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1) Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2) Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

3) Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

5) Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

6) Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.

7) Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021, tanggal 15 Maret 2021.

 

Adapun materi tes seleksi Guru PPPK atau Guru P3K tahun 2021 terdiri dari sleksi Kompetensi Tekhnis, seleksi Kompetensi Manajerial dan seleksi Kompetensi Sosio-Kultural. Kompetensi Tekhnis adalah Pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. (Tes inilah yang dimungkinkan mengambil materi dari Modul Belajar Calon Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 atau hampir sama dengan Uji Kompetensi Guru). Kompetensi Manajerial adalah Pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: a). Integritas; b). Kerjasama; c). Orientasi pada hasil; d). Komunikasi; e). Pelayanan publik; f). Pengembangan diri dan orang lain; g). Pengambilan keputusan; h). Mengelola perubahan. Sedangkan  Kompetensi Sosio-Kultural adalah Pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan: a). Kepekaan terhadap perbedaaan budaya; b). Kemampuan berhubungan sosial; c). Kepekaan terhadap konflik; d). Pengendalian diri; e). Empati.

 

Rincian Alokasi Formasi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2021 Di Beberapa Provinsi dan Kabupaten Kota Se Indonesia sesunggahnya baru akan diumumkan secara resmi tanggal 30 Mei 2021, namun saat ini sudah ada beberapa provinsi, kabupaten kota yang sudah menyampaikan Formasi Alokasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 yang dapat di download melalui link yang tersedia di bawah ini:

 

 

ALOKASI FORMASI CPNS PPPK 2021 DI BEBERAPA LEMBAGA KEMENTERIAN PROVINSI KABUPATEN/KOTA SE INDONESIA:

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI RIAU TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI MALUKU TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI GORONTALO TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI BALI TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI ACEH TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI BANTEN (KABUPATEN PANDEGLANG) TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK LEMBAGA TAHUN 2021 (disini)

Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK KEMENTERIAN TAHUN 2021 (disini)

 


Demikian infortmasi tentang Alokasi Formasi CPNS PPPK (P3K) Tahun 2021 Di Beberapa Provinsi, Kabupaten, Kementerian dan Lembaga Se Indonesia Tahun 2021. Semoga dapat membantu Bapak/Ibu guru yang sedang penasaran mencari info terkait Rincian Alokasi Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.

Posting Komentar untuk "ALOKASI FORMASI CPNS PPPK TAHUN 2021 DI BEBERAPA LEMBAGA KEMENTERIAN PROVINSI KABUPATEN/KOTA SE INDONESIA "