Juknis PIP Persesjen Nomor 8 Tahun 2020
Sahabat sdnsobang1.com - Dalam Peraturan Sekretaris
Jenderal (Persekjen – Persesjen) Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020,
dinyatakan bahwa Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen adalah Program Indonesia Pintar
yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh
satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan
pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan Program Indonesia Pintar Pendidikan
Tinggi yang selanjutnya disebut PIP Pendidikan Tinggi adalah Program Indonesia
Pintar yang diperuntukkan bagi Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi.
Dinyatakan dalam Persekjen –
Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis
Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, PIP dilaksanakan dengan
prinsip:
a.
efisien,
yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan
dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
b.
efektif,
yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.
transparan,
yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui
dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
d.
akuntabel,
yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e.
kepatutan,
yaitu penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan
proporsional; dan
f.
manfaat,
yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
Ditegaskan dalam Persekjen –
Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis
Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, bahwa Petunjuk pelaksanaan
program Indonesia pintar merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan
menyalurkan PIP bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan,
bank/lembaga penyalur, LLDIKTI, dan pihak lain yang terlibat atau terkait
dengan penyaluran PIP.
Dalam lampiran Persekjen –
Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis
Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 ini terdapat Petunjuk
Pelaksanaan (Juknis Juklak) PIP Dikdasmen; dan Petunjuk Pelaksanaan (Juknis
Juklak) petunjuk pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi.
Petunjuk Pelaksanaan (Juknis
Juklak) PIP Dikdasmen tahun 2020 tercantum dalam Lampiran I Persekjen –
Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020, sedangkan Petunjuk Pelaksanaan
(Juknis Juklak) PIP Pendidikan Tinggi tercantum dalam Lampiran II Persekjen –
Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini. Adapun Peraturan Sekretaris
Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku
surut mulai tanggal 2 Maret 2020.
Bagi Bapak/Ibu yang
membutuhkan silahkan download Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen –
Persesjen) Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis
Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, melalui link yang tersedia
di bawah ini.
Link download Salinan dan
Lampiran Persekjen – Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis
PIP Dikdasmen
Demikian informasi tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen – Persesjen) Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Juknis PIP Persesjen Nomor 8 Tahun 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!