KEPUTUSAN KEPALA BKN NOMOR 87 TAHUN 2021 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI ASN DAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI NON ASN SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2021
Sahabat sdnsobang1.com - Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 yaitu disusun untuk mengatur penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN melalui MySAPK yang di verifikasi oleh Instansi masing- masing serta divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara melalui SIASN.
Bahwa untuk
memperoleh data Aparatur
Sipil Negara yang akurat,
terkini dan terintegrasi
yang mendukung terwujudnya Satu
Data Aparatur Sipil
Negara sesuai dengan prinsip
Satu Data Indonesia,
perlu dilakukan pemutakhiran data
mandiri Aparatur Sipil
Negara dengan memanfaatkan teknologi informasi;
bahwa pemanfaatan teknologi
informasi sebagaimanana
dimaksud dalam huruf
a, dilakukan melalui
Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan web yang
dibangun Badan Kepegawaian Negara;
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara
tentang Pemutakhiran Data Mandiri
Aparatur Sipil Negara
dan Pejabat Pimpinan Tinggi
Non Aparatur Sipil
Negara Secara Elektronik Tahun 2021;
Tujuan Pemutakhiran
Data Mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU adalah:
a.
Memberikan
acuan pelaksanaan dan
pedoman dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran
data mandiri ASN dan PPT Non ASN
secara elektronik Tahun 2021;
b.
Mewujudkan
data yang akurat,
terkini, terpadu, berkualitas baik
sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data ASN; dan
c.
Meningkatkan
kualitas dan integritas
Data dalam rangka mendukung
terwujudnya Satu Data
ASN dan kebijakan pemerintah
di bidang manajemen
Aparatur Sipil Negara.
Ruang lingkup pemutakhiran
data mandiri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
adalah:
a.
Prosedur
akses pemutakhiran data
mandiri ASN dan PPT Non ASN;
b.
Prosedur
usul pemutakhiran data
mandiri ASN dan PPT Non ASN;
c.
Prosedur Administrator pemutakhiran data;
d.
Prosedur verifikasi dan persetujuan data; dan
e.
Prosedur
bantuan sistem pemutakhiran
data mandiri ASN dan PPT Non ASN.
PEDOMAN
PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI NON
APARATUR SIPIL NEGARA
KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemutakhiran
Data Mandiri adalah
kegiatan mengoreksi atau menyesuaikan data
dengan keadaan kepegawaian
sebenarnya baik data yang telah
lampau maupun data terkini secara mandiri.
2.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri
sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
TUJUAN
Keputusan ini
bertujuan untuk memberikan
pedoman dalam melaksanakan pemutakhiran
data mandiri Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN
(PPT Non ASN).
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup
Keputusan ini meliputi pengaturan
mengenai Prosedur, Usul
Pemutakhiran Data Mandiri,
Penunjukan User Admin Instansi, Verifikasi
dan Persetujuan Data,
Sistem Bantuan/Helpdesk
System, Jadwal Pelaksanaan,
Penanggung Jawab dan
Tim Pelaksana, Buku Petunjuk,
dan Sanksi dalam
Pemutakhiran Data Mandiri
ASN dan PPT Non ASN.
PROSEDUR
Akses sistem
pemutakhiran data Aparatur
Sipil Negara dilakukan
sebagai berikut:
a.
ASN dan PPT
Non ASN yang
bersangkutan melakukan akses pemutakhiran data
mandiri secara daring
terlebih dahulu ke
dalam MySAPK yang ditetapkan
BKN sebagai otentifikasi
yang bersangkutan dengan menggunakan
username dan password
untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri; dan
b.
Apabila ASN dan PPT Non ASN mengalami permasalahan
akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.
USUL PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI
1.
Untuk
mengajukan usul pemutakhiran
data mandiri, ASN
dan PPT Non ASN
memilih menu Update
Data Mandiri pada
MySAPK untuk verifikasi data masing-masing.
2.
Update Data Mandiri
sebagaimana dimaksud pada
angka 1 terdiri dari data sebagai
berikut:
a.
data personal;
b.
riwayat jabatan;
c.
riwayat pendidikan dan diklat/kursus;
d.
riwayat SKP;
e.
riwayat penghargaan (tanda jasa);
f.
riwayat pangkat dan golongan ruang;
g.
riwayat keluarga;
h.
riwayat peninjauan masa kerja (PMK);
i.
riwayat pindah instansi;
j.
riwayat CLTN;
k.
riwayat CPNS/PNS; dan
l.
riwayat organisasi.
3.
ASN dan PPT non ASN memeriksa keakuratan dan
kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada angka 2.
4.
Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak
lengkap, ASN dan PPT non ASN
dapat melakukan usul
pemutakhiran data mandiri sesuai dengan data sebenarnya;
5.
Adapun
usul pemutakhiran data
mandiri sebagaimana dimaksud pada
angka 4 dapat
dilakukan dengan menambah,
mengubah dan menghapus data
dan dilengkapi dengan
unggah dokumen pendukung pada
masing-masing data yang
dimutakhiran lalu disimpan
melalui MySAPK
6.
Setiap usul pemutakhiran data mandiri sebagaimana
dimaksud pada angka 5 akan
diverifikasi dan validasi
oleh verifikator Instansi dan/atau Badan
Kepegawaian Negara sesuai
dengan kewenangan masing-masing;
dan
7.
Setelah
melakukan usul pemutakhiran
data mandiri sebagaimana dimaksud pada
angka 5, ASN
dan PPT non
ASN dapat memantau keseluruhan tahapan
proses melalui menu
riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.
Untuk lebih
jelasnya silahkan sahabat download/unduh Keputusan
Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021, melalui
tautan link dibawah ini.
Link download/unduh
Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021
Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN
Secara Elektronik Tahun 2021.
Tonton Juga Video Tutorial Cara Aktivasi Akun dan Login pada Aplikasi MySAPK BKN untuk Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan PPT Non ASN, diabawah ini:
Demikian tentang
Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021
Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN
Secara Elektronik Tahun 2021, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "KEPUTUSAN KEPALA BKN NOMOR 87 TAHUN 2021 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI ASN DAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI NON ASN SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!