KEPUTUSAN KEPALA BKN NOMOR 87 TAHUN 2021 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI ASN DAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI NON ASN SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2021 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

KEPUTUSAN KEPALA BKN NOMOR 87 TAHUN 2021 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI ASN DAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI NON ASN SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2021

 

Sahabat sdnsobang1.com - Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 yaitu disusun  untuk  mengatur penyelenggaraan  pemutakhiran  data  mandiri  Aparatur  Sipil Negara  (ASN)  dan  Pejabat  Pimpinan  Tinggi  (PPT)  Non  ASN melalui  MySAPK  yang  di  verifikasi  oleh  Instansi  masing- masing  serta  divalidasi  oleh  Badan  Kepegawaian  Negara melalui SIASN. 

 

MySAPK-BKN

Bahwa  untuk  memperoleh  data  Aparatur  Sipil  Negara yang  akurat,  terkini  dan  terintegrasi  yang  mendukung terwujudnya  Satu  Data  Aparatur  Sipil  Negara  sesuai dengan  prinsip  Satu  Data  Indonesia,  perlu  dilakukan pemutakhiran  data  mandiri  Aparatur  Sipil  Negara dengan memanfaatkan teknologi informasi;

 

bahwa pemanfaatan  teknologi  informasi  sebagaimanana dimaksud  dalam  huruf  a,  dilakukan  melalui  Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan  web  yang dibangun Badan Kepegawaian Negara;

 

bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan  Kepala  Badan  Kepegawaian  Negara  tentang Pemutakhiran  Data  Mandiri  Aparatur  Sipil  Negara  dan Pejabat  Pimpinan  Tinggi  Non  Aparatur  Sipil  Negara Secara Elektronik Tahun 2021;

 

Tujuan Pemutakhiran  Data  Mandiri  sebagaimana  dimaksud dalam Diktum KESATU adalah:

a.    Memberikan  acuan  pelaksanaan  dan  pedoman  dalam rangka  penyelenggaraan  pemutakhiran  data  mandiri ASN dan PPT Non ASN secara elektronik Tahun 2021;

b.    Mewujudkan  data  yang  akurat,  terkini,  terpadu, berkualitas  baik  sehingga  dapat  menciptakan interoperabilitas Data ASN; dan

c.     Meningkatkan  kualitas  dan  integritas  Data  dalam rangka  mendukung  terwujudnya  Satu  Data  ASN  dan kebijakan  pemerintah  di  bidang  manajemen  Aparatur Sipil Negara.

 

Ruang  lingkup  pemutakhiran  data  mandiri  sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah:

a.    Prosedur  akses  pemutakhiran  data  mandiri  ASN  dan PPT Non ASN;

b.    Prosedur  usul  pemutakhiran  data  mandiri  ASN  dan PPT Non ASN;

c.     Prosedur Administrator pemutakhiran data; 

d.    Prosedur verifikasi dan persetujuan data; dan

e.    Prosedur  bantuan  sistem  pemutakhiran  data  mandiri ASN dan PPT Non ASN.

 

PEDOMAN PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI NON APARATUR SIPIL NEGARA

KETENTUAN UMUM

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

1.    Pemutakhiran  Data  Mandiri  adalah  kegiatan  mengoreksi  atau  menyesuaikan  data  dengan  keadaan  kepegawaian  sebenarnya  baik data yang telah lampau maupun data terkini secara mandiri.

2.    Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi  pegawai  negeri  sipil  dan  pegawai  pemerintah  dengan  perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

 

TUJUAN

Keputusan  ini  bertujuan  untuk  memberikan  pedoman  dalam melaksanakan  pemutakhiran  data  mandiri  Aparatur  Sipil  Negara  (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN (PPT Non ASN).

 

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Keputusan  ini meliputi  pengaturan  mengenai  Prosedur,  Usul  Pemutakhiran  Data  Mandiri,  Penunjukan  User  Admin Instansi,  Verifikasi  dan  Persetujuan  Data,  Sistem  Bantuan/Helpdesk System,  Jadwal  Pelaksanaan,  Penanggung  Jawab  dan  Tim  Pelaksana, Buku  Petunjuk,  dan  Sanksi  dalam  Pemutakhiran  Data  Mandiri  ASN  dan PPT Non ASN.

 

PROSEDUR

Akses  sistem  pemutakhiran  data  Aparatur  Sipil  Negara  dilakukan  sebagai berikut:

a.    ASN  dan  PPT  Non  ASN  yang  bersangkutan  melakukan  akses pemutakhiran  data  mandiri  secara  daring  terlebih  dahulu  ke  dalam MySAPK  yang  ditetapkan  BKN  sebagai  otentifikasi  yang bersangkutan  dengan  menggunakan  username  dan  password  untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri; dan

b.    Apabila ASN dan PPT Non ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.

 

USUL PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI 

1.    Untuk  mengajukan  usul  pemutakhiran  data  mandiri,  ASN  dan PPT  Non  ASN  memilih  menu  Update  Data  Mandiri  pada  MySAPK untuk verifikasi data masing-masing.

2.    Update Data Mandiri  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  1 terdiri dari data sebagai berikut:

a.    data personal;

b.    riwayat jabatan;

c.     riwayat pendidikan dan diklat/kursus;

d.    riwayat SKP;

e.    riwayat penghargaan (tanda jasa);

f.      riwayat pangkat dan golongan ruang; 

g.    riwayat keluarga;

h.    riwayat peninjauan masa kerja (PMK);

i.      riwayat pindah instansi;

j.      riwayat CLTN;

k.     riwayat CPNS/PNS; dan

l.      riwayat organisasi.

3.    ASN dan PPT non ASN memeriksa keakuratan dan kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada angka 2. 

4.    Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT  non  ASN  dapat  melakukan  usul  pemutakhiran  data  mandiri sesuai dengan data sebenarnya;

5.    Adapun  usul  pemutakhiran  data  mandiri  sebagaimana  dimaksud pada  angka  4  dapat  dilakukan  dengan  menambah,  mengubah  dan menghapus  data  dan  dilengkapi  dengan  unggah  dokumen pendukung  pada  masing-masing  data  yang  dimutakhiran  lalu disimpan melalui MySAPK

6.    Setiap usul pemutakhiran data mandiri sebagaimana dimaksud pada angka  5  akan  diverifikasi  dan  validasi  oleh  verifikator  Instansi dan/atau  Badan  Kepegawaian  Negara  sesuai  dengan  kewenangan masing-masing; dan 

7.    Setelah  melakukan  usul  pemutakhiran  data  mandiri  sebagaimana dimaksud  pada  angka  5,  ASN  dan  PPT  non  ASN  dapat  memantau keseluruhan  tahapan  proses  melalui  menu  riwayat  pengajuan  usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.

 

Untuk lebih jelasnya silahkan sahabat download/unduh Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021, melalui tautan link dibawah ini.

 

Link download/unduh Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021.


Tonton Juga Video Tutorial Cara Aktivasi Akun dan Login pada Aplikasi MySAPK BKN untuk Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan PPT Non ASN, diabawah ini:  


Demikian tentang Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Posting Komentar untuk "KEPUTUSAN KEPALA BKN NOMOR 87 TAHUN 2021 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI ASN DAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI NON ASN SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2021"