SE Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN
Sahabat sdnsobang1.com - Surat Edaran
Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan
Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN Dengan Protokol Kesehatan Pencegaran Dan
Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19)
Maksud dan Tujuan:
Surat Edaran Surat Edaran Kepala BKN
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode
Computer Assisted Test (CAT) BKN Dengan Protokol Kesehatan Pencegaran Dan
Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) ini yaitu:
a.
Sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian
Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi dengan metode CAT BKN sesuai
dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19; dan
b.
Untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan kelancaran
serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN sesuai
dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Ruang lingkup Surat Edaran Surat Edaran Kepala BKN Nomor
7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer
Assisted Test (CAT) BKN Dengan Protokol Kesehatan Pencegaran Dan Pengendalian
Corona Virus Disease (Covid-19), ini meliputi:
a.
Kebijakan Umum;
b.
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi;
c.
Peserta Seleksi yang Terkonfirmasi Positif COVID-19;
dan
d.
Penyelenggaraan Seleksi.
Isi Surat Edaran Surat Edaran Kepala BKN Nomor
7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer
Assisted Test (CAT) BKN Dengan Protokol Kesehatan Pencegaran Dan Pengendalian
Corona Virus Disease (Covid-19), adalah sebagai berikut:
A. Kebijakan Umum
1) Bagi Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi
Instansi:
a)
Instansi Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah)
diutamakan untuk menyediakan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi dengan
metode CAT BKN antara lain tempat/gedung, komputer klien, jaringan komputer dan
internet, genset, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya, baik secara
mandiri maupun cost-sharing antar instansi;
b)
Dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada
penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN perlu dibentuk Tim Kesehatan di
titik lokasi seleksi, minimal terdiri dari 1 (satu) orang perawat;
c)
Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti
mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 (tiga puluh) menit
sehari dan istirahat yang cukup (minimal 7 jam) serta menghindari faktor risiko
penyakit guna meningkatkan daya tahan tubuh;
d)
Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melaksanakan
tugas, jika mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak
napas, tetap di rumah dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan
serta melaporkan diri kepada Tim Kesehatan;
e)
Dilakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk kegiatan,
apabila didapatkan suhu > 37,3°C maka dilakukan pemeriksaan ulang paling
banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit;
f)
Apabila yang bersangkutan setelah diperiksa ulang
tetap menunjukkan suhu badan > 37,3°C maka yang bersangkutan harus
dipisahkan dalam ruangan khusus;
g)
Menyediakan ruangan khusus bagi Tim Pelaksana CAT dan/atau
peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3°C;
h)
Memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun
dan/atau handsanitizer di titik lokasi seleksi dan mewajibkan setiap orang yang
akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau
handsanitizer;
i)
Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut
hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain,
dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak
orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan
sebagai perlindungan tambahan;
j)
Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan seleksi dan
fasilitas lainnya setiap sebelum dan sesudah sesi seleksi;
k)
Menerapkan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan cara
antara lain:
1)
mengatur jarak antrian peserta seleksi di pintu masuk dengan
memberikan tanda di lantai; dan
2)
mengatur jarak antar meja dan kursi peserta seleksi di
setiap ruangan dalam penyelenggaraan seleksi.
l)
Panitia Seleksi Instansi dalam memeriksa kelengkapan dokumen
Peserta Seleksi tanpa kontak fisik/menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
m)
Memastikan akuntabilitas nilai hasil seleksi CAT
secara live scoring tetap ditayangkan dan dapat disaksikan secara live oleh
masyarakat melalui media online streaming;
n)
Memastikan prosedur penyelenggaraan seleksi sesuai dengan
ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode
Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
o)
Bagi Instansi Pemerintah yang mendirikan titik lokasi mandiri
dalam penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN, ketersediaan koneksi
internet menjadi tanggungjawab instansi;
2) Bagi Peserta seleksi:
a.
Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri
mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
b.
Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain
selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;
c.
Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut
hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain,
dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak
orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan
sebagai perlindungan tambahan;
d.
Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan
orang lain;
e.
Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau
menggunakan handsanitizer;
f.
Membawa alat tulis pribadi;
g.
Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3°C
diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh
petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
h.
Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda
dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protocol perjalanan yang ditetapkan
oleh Pemerintah; dan
i.
Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di
dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
B. Prosedur Penyelenggaraan Seleksi
1.
Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam
kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta menjaga kebersihan;
2.
Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai
di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan;
3.
Peserta seleksi hadir paling lambat 60 (enam puluh)
menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh
masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan
dokumen persyaratan peserta seleksi;
4.
Peserta seleksi datang ke lokasi seleksi dengan
memakai masker menutupi hidung hingga dagu;
5.
Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang
sudah ditentukan;
6.
Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul
di sekitar lokasi seleksi;
7.
Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan
tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi;
8.
Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya;
9.
Peserta seleksi yang suhu tubuhnya > 37,3°C
dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan
ditempatkan pada tempat yang ditentukan;
10.
Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3°C
langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan
seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu
Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir
pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;
11.
Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan
seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu
Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir
pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta seleksi membuka
masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi
yang terdaftar;
12.
Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk
mendapatkan PIN Registrasi;
13.
Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara
mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu)
meter;
14.
Peserta seleksi membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil
kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP
asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli
atau fotokopi atau Salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang
berwenang;
15.
Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan
alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan
pelindung wajah (faceshield). Jika ada hal yang mencurigakan sehingga perlu dilakukan
pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik antara
petugas dengan peserta seleksi;
16.
Panitia Seleksi Instansi wajib menyemprotkan
handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril;
17.
Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan
tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
18.
Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta
seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
19.
Tim Pelaksana CAT BKN menyediakan kertas buram sekali pakai;
20.
Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT
BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
21.
Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi,
apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya
dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
22.
Peserta seleksi setelah mengambil barang yang
dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi;
23.
Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat
melalui media online streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan
seleksi;
24.
Hasil seleksi CAT tiap sesi dicetak dan diunggah di
situs web resmi instansi masing-masing. Hasil tiap sesi yang dicetak tidak
ditempel di papan pengumuman; dan
25.
Bagi Peserta seleksi yang hasil pemeriksaan ulang
kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3°C sebagaimana dimaksud pada angka 9
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a)
Peserta seleksi diperiksa oleh tim kesehatan, apabila
tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka
Peserta seleksi mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang
seleksi terpisah;
b)
Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta seleksi
tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan
mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal
yang ditetapkan BKN.
c)
Tim Kesehatan membuat surat rekomendasi yang menyatakan
dapat/tidak dapat mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
d)
Terhadap rekomendasi tim kesehatan sebagaimana dimaksud
pada huruf c) Panitia Seleksi Instansi berkoordinasi dengan BKN;
e)
Apabila peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada
huruf b) tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi
tersebut dianggap gugur.
Untuk lebih
jelasnya silahkan sahabat download/unduh Surat
Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi
Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN Dengan Protokol Kesehatan Pencegaran
Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), melalui tautan link
dibawah ini:
Demikian tentang
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted
Test (CAT) BKN Dengan Protokol Kesehatan Pencegaran Dan Pengendalian Corona
Virus Disease (Covid-19), semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah
berkunjung.
Posting Komentar untuk "SE Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!