BERKAS ADMINISTRASI SELEKSI PPPK GURU MENURUT SE GTK KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021
Sahabat sdnsobang1.com – sebelumnya admin telah memposting Syarat dan Ketentuan PPPK Guru Tahun 2021Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3. Kali ini admin update postingan terkait Berkas Administrasi Seleksi PPPK Guru Menunrut Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tertanggal 31 Mei 2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, yang Surat Edarannya bisa sahabat lihat di akhir postingan ini.
Surat Edaran GTK
Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tertanggal 31 Mei 2021 tentang
Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di
seluruh Indonesia.
Dalam poin 1 Surat Edaran GTK
Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun
2021, dinyatakan bahwa Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :
a.
Tenaga
Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;
b.
Guru
Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah
dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
c.
Guru
bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbudristek;
d.
Lulusan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database
Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
Poin ke 2 Surat Edaran GTK
Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun
2021, menyatakan bahwa Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan
melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Poin ke 3 Surat Edaran GTK
Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun
2021, menyatakan bahwa peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas
dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
a.
Guru
Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
b.
Guru
Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
c.
Guru
Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
d.
Guru
Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
Poin ke 4 Surat Edaran GTK
Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun
2021, menyatakan bahwa Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi
administrasi dan seleksi kompetensi; Selanjutnya dalam poin ke 5 ditegaskan
bahwa seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta
kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.
a.
Berkas
yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:
1.
Pasfoto;
2.
Scan
Kartu Tanda Penduduk;
3.
Scan
Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;
4.
Scan
Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
5.
Bagi
pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
I.
Surat
keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
II.
Video
singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.
b.
Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui
sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.
c.
Verifikasi
administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau
Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan
dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian
Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Dalam poin ke 6 Poin ke 4
Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi
PPPK Guru Tahun 2021, dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes
Kompetensi PPPK Guru:
a.
Tes
Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;
b.
Materi
Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan
Kompetensi Sosio Kultural;
c.
Tes
kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan
menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer
(CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;
d.
Tes
Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun
2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh
Kemendikbudristek;
e.
Seluruh
pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:
I. Ditjen GTK untuk pembiayaan
SDM CAT-UNBK; dan
II. Dana BOS untuk Operasional di
TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
f.
Hal-hal
teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan
kemudian.
Selengkapnya berikut ini
salinan Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021
tertangga 31 Mei 2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021.
Berikut video tutorial Terkait: Berkas yang harus diupload ke portal sscasn.bkn.go.id/2021 dan Cara Akses Portal sscasn.bkn.go.id/2021:
Demikian informasi tentang Berkas Administras Seleksi PPPK Guru Menurut Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tertangga 31 Mei
2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih suadah berkunjung.
Posting Komentar untuk "BERKAS ADMINISTRASI SELEKSI PPPK GURU MENURUT SE GTK KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!