PERMENPAN RB NOMOR 28 TAHUN 2021 PENGADAAN PPPK P3K GURU PADA INSTANSI DAERAH
Sahabat sdnsobang1.com - Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan sebagai salah satu prioritas program kerja pemerintah, diperlukan guru yang berkualitas dan profesional dengan jumlah yang proporsional melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah perlu mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 secara nasional.
Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 28
Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021,
bahwa Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah. Pengadaan PPPK JF guru
dilaksanakan berdasarkan prinsip: kompetitif; adil; objektif; transparan;
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.
BACA JUGA:
- Permenpan RB No 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021
- Permenpan RB No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS Pegawai Negeri Sipil
Adapun Persyaratan Pelamar Calon PPPK
(P3K) Guru ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk (PPPK) Jabatan Fungsional Guru
Pada Instansi Daerah Tahun 2021 bahwa
(1) Pelamar yang dapat melamar sebagai
PPPK JF guru padaInstansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:
a. THK-II;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di
Dapodik;
c. Guru Swasta yang terdaftar di
Dapodik; dan
d. Lulusan PPG.
(2) Pelamar sebagaimana pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh)
tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
d. tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus
partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau
kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat
sesuai dengan persyaratan; dan
g. sehat jasmani dan rohani sesuai
dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Khusus Pelamar yang berasal dari
penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a. melampirkan surat keterangan dari
dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan
b. menyampaikan video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai
pendidik.
Persyaratan bagi penyandang disabilitas)
wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi. Dalam melakukan
verifikasi, Panitia Penyelenggara Seleksi dapat berkonsultasi kepada dokter
spesialis kedokteran okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan.
Pelamar yang berstatus sebagai
penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan
Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.
Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar
ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
Ahli Pertama. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak
dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli
Pertama.
Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada
Instansi Daerah tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi sebagai Instansi Pembina JF guru dengan
berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas. Pengadaan PPPK JF guru
pada Instansi Daerah tahun 2021 ditujukan untuk merekrut guru pada jenjang Ahli
Pertama dengan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 28
Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, bahwa Pelamaran
dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan
disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara
elektronik. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal
pembukaan seleksi PPPK JF guru tahun 2021. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu)
jenis jalur kebutuhan ASN yaitu: PNS; atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan
Jabatan. Dalam hal pelamar diketahui melamar: lebih dari 1 (satu) instansi
dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau
menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang
bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan.
Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 28
Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021,
bahwa Seleksi pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 terdiri atas 2 (dua) tahap,
yaitu: seleksi administrasi; dan seleksi kompetensi. Seleksi Administrasi
dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan
dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Penyelenggara
Seleksi. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi,
pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Panitia Penyelenggara
Seleksi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Pelamar
yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), mengikuti seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan 1 (satu) kali
untuk semua pelamar saat pelamaran.
Seleksi Administrasi bagi penyandang
disabilitas dilakukan dengan mencocokkan persyaratan untuk memastikan
kesesuaian Jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat
mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi
diumumkan.
Seleksi kompetensi menggunakan sistem
CAT-UNBK. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi
Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki
oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi memuat:
Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural.
Seleksi kompetensi dilakukan sebanyak 3
(tiga) kali seleksi yang terdiri dari: a) seleksi kompetensi I; b) seleksi
kompetensi II; dan c) seleksi kompetensi III. Setiap seleksi kompetensi)
diikuti dengan pengumuman hasil seleksi kompetensi dan masa sanggah.
Selengakpnya silahkan download dan baca
Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi
Daerah Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Permenpan RB
Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun
2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (sumber: ainamulyana.blogspot.com)
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 28 TAHUN 2021 PENGADAAN PPPK P3K GURU PADA INSTANSI DAERAH"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!