POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2021
Sahabat sdnsobang1.com – Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021 merupakan Prosedur Operasional Standar digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk melaksanakan akreditasi Sekolah/Madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pada tahun 2021 BAN-S/M telah
menetapkan kuota sebanyak 10.449 sekolah/madrasah sebagai sasaran visitasi yang
jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi. Pelaksanaan akreditasi tahun
ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu
disosialisasikan pada sekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi.
Untuk pengumpulan informasi
tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem
Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi
dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information
System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk
masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.
Pelaksanaan akreditasi tahun
ini baik tingkat SD SMP SMA SMK menggunakan instrumen baru IASP 2020. Untuk
sasaran sekolah/ madrasah pada setiap provinsi sudah ditentukan berdasarkan
hasil akreditasi sebelumnya yang mempunyai peringkat A, B, C, dan TT.
Sekolah/madrasah dapat
diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui
Sispena-S/M. Kegiatan Pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam kurun
waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. Bagi sekolah/madrasah yang
melakukan akreditasi wajib mengajukan reakreditasi dan mengisi DIA paling
lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikatnya berakhir.
BACA JUGA:
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021
WAKTU
DAN TEMPAT
1.
Kegiatan
sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M Provinsi dilaksanakan selama 1
(satu) atau 2 (dua) hari secara daring.
2.
Kegiatan
Pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M
dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.
DOKUMEN
YANG DIPERLUKAN
1.
BAN-S/M
Provinsi.
a.
Kuota
dan daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi.
b.
Petunjuk
penggunaan Sispena-S/M.
c.
IASP2020.
2.
Disdik
Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag dan KPA-S/M.
a.
Daftar
sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi.
b.
Petunjuk
penggunaan Sispena-S/M.
c.
IASP2020.
3.
Sekolah/Madrasah.
a.
Petunjuk
penggunaan Sispena-S/M.
b.
IASP2020.
c.
Dokumen
yang diperlukan di IASP2020.
HASIL
1.
Tersampaikannya
informasi sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi pada
tahun 2021.
2.
Tersosialisasikannya
IASP2020 dan proses pelaksanaan akreditasi di tahun 2021.
3.
Terinformasikannya
pengisian DIA melalui Sispena-S/M.
4.
Terinformasikannya
batas waktu pengisian DIA oleh sekolah/madrasah.
5.
Terisikannya
DIA oleh sekolah/madrasah dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M
Provinsi.
Selengkapnya, silahkan yang
ingin mendownload POS Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2021 bisa melalui tautan link dibawah ini;
Sahabat juga bisa langsung
download/unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 pada laman resminya
di: https://bansm.kemdikbud.go.id/unduh/
Demikianlah artikel terkait Prosedur Operasional Standar Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2021 yang dapat di bagikan, semoga bermanfaat untuk
kita semua. Terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!