FORMASI CPNS KEMENKUMHAM TAHUN 2021 TERSEDIA 3971 FORMASI UNTUK LULUSAN SMA SMK SEDERAJAT
Sahabat sdnsobang1.com - Pengumuman Jadwal Pendaftaran dan Formasi Seleksi CPNS Kemenkumham tahun 2021, tersedia Formasi Untuk SMA/SMK sebanyak 3.971. Berdasarkan Pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01-520 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021, disampikan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 716 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rincian formasi
CPNS Kemenkumham tahun 2021 mayoritas untuk lulusan SMA/SMK Sederajat yakni
3.971 orang, disampaikan dalam Pengumuman Jadwal Pendaftaran dan Formasi
Seleksi CPNS Kemenkumham tahun 2021 bahwa Unit Kerja Yang Mendapatkan Alokasi
Kebutuhan (Alokasi Penempatan) CPNS tahun 2021 adalah.
1. Sekretariat
Jenderal.
2. Direktorat
Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
3. Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum.
4. Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan.
5. Direktorat
Jenderal Imigrasi.
6. Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual.
7. Inspektorat
Jenderal.
8. Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
9. Badan
Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11. Politeknik
Ilmu Pemasyarakatan.
12. Politeknik
Imigrasi.
13. Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : Aceh, Sumatera Utara,
Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung,
Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa
Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara
Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat (Kantor
Wilayah, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai
Pemasyarakatan).
Berdasarkan
Pengumuman Jadwal Pendaftaran dan Formasi Seleksi CPNS Kemenkumham tahun 2021,
Kriteria Pelamar CPNS Kemenkumham tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1. Kebutuhan Umum
merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang memenuhi
kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;
2. Kebutuhan
Khusus terdiri dari :
a. Putra/Putri
Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude).
1) Pelamar yang
merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan
“dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi
A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
2) Pelamar dari
lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah mendapat
penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya
setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
b. Penyandang
Disabilitas adalah adalah pelamar yang memiliki keterbatasan atau kekurangan
(disabilitas) fisik tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat
kedisabilitasan pelamar yang bersangkutan.
c. Putra/Putri
Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan
garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua,
dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat keterangan
lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala
Desa/Lurah/Kepala Suku.
Selanjutnya dalam
Pengumuman Jadwal Pendaftaran dan Formasi Seleksi CPNS Kemenkumham tahun 2021,
Persyatan Pelamar CPNS Kemenkumham tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara
Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
2. Memiliki
karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
3. Mampu berperan
sebagai perekat NKRI;
4. Memiliki
intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
5. Tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
6. Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak
berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil,
prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
8. Tidak menjadi
anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
9. Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
10. Sehat jasmani
dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
11. Tidak
memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah
setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus
pada pengumuman kelulusan akhir);
12. Bersedia
ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan
menandatangani Surat Pernyataan);
13. Bagi Wanita
tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di
telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria
tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali
yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
14. Pelamar
merupakan lulusan :
a. Jenis Kebutuhan
Umum
1) Perguruan
Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan
Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan
transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua
koma tujuh lima);
2) Perguruan
Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan
Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan
tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan,
dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3) SLTA Sederajat
yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah
disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
4) SLTA sederajat
yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.
b. Jenis
Kebutuhan Lulusan Terbaik
1) Perguruan
Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2 dan Strata 1/S-1 yang telah
memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang
menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
2) Perguruan
Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2 dan Strata 1/S-1 yang
berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi
terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan
adanya kata "cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip
nilai.
c. Jenis
Kebutuhan Disabilitas
1) Perguruan
Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Strata 1/S-1 dan Diploma
III/D-III (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah
dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal
2.75 (dua koma tujuh lima);
2) Perguruan
Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Strata 1/S-1 dan Diploma
III/D-III dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/
LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75
(dua koma tujuh lima);
d. Jenis
Kebutuhan Putra/Putri Papua dan Papua Barat
1) Perguruan
Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 1/S-1 dengan ijazah dan Transkrip
nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh
lima);
2) Perguruan
Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 1/S-1 dari perguruan tinggi dan
program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks
Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3) SLTA Sederajat
yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah
disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
4) SLTA sederajat
yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama;
15. Usia pada
saat mendaftar adalah:
a. Maksimal 35
tahun 0 bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata
1/S-1 dan Diploma III/D-III;
b. Minimal 18
tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan SLTA
Sederajat.
16. Tinggi badan
untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian:
a. Pria minimal
165 cm;
b. Wanita minimal
160 cm.
17. Pelamar
jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi
pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam
e-KTP.
Apabila pelamar
yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah
provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa
setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada
wilayah provinsi tersebut;
18. Untuk pelamar
pada jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan
khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua
dan Papua Barat;
Tata Cara
Pendaftaran Dan Dokumen Persyaratan sesuai Pengumuman Jadwal Pendaftaran dan
Formasi Seleksi CPNS Kemenkumham tahun 2021, adalah sebagai berikut:
1.
Tata Cara Pendaftaran
a. Pelamar wajib
melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan
mengunggah dokumen. yang. dipersyaratkan mulai tanggal 30 Juni - 21 Juli 2021;
b. Pelamar hanya
boleh memilih satu pilihan jabatan dan kebutuhan, apabila terdapat kesalahan
dalam pemilihan jabatan dan kebutuhan dan kebutuhan maka akan menjadi tanggung
jawab dari pelamar sendiri, panitia tidak akan merubahnya;
c. Pada saat
pendaftaran secara online melalui laman sebagaimana di atas, pelamar harus
mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor
Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban
pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto
minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg) dan mencetak Kartu Informasi
Akun;
d. Setelah itu
pelamar kembali log in ke laman di atas menggunakan NIK dan password yang telah
didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang
sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan perekaman
e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maksimal
200kb, tipe dokumen jpg), pelamar memilih instansi Kementerian Hukum dan HAM,
jenis kebutuhan dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan
formulir yang tersedia khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Strata 2/(S-2),
Dokter, Strata 1/(S-1), Diploma III dan SLTA sederajat wajib mengunggah dokumen
yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu
Pendaftaran SSCASN 2021.
2.
Dokumen Persyaratan Pelamar
a. Surat lamaran
ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan Surat Pernyataan 13
poin dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai
Rp.10.000,- ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam (format surat
lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada laman
https://cpns.kemenkumham.go.id).
b. Kartu Tanda
Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan
perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) / kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
c. Akte Kelahiran
/ Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan
dari bidan atau puskesmas).
d. Pas Photo 4x6
dengan latar belakang berwarna merah.
e. Surat
keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/ TNI/
Polri (asli) yang dibuat pada bulan Juli 2021. Bagi pelamar dengan kualifikasi
pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian)
dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan,
sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan tersebut.
f. Pendaftaran
online dan unggah dokumen persyaratan dengan format Pdf dilakukan pada tanggal
30 Juni – 21 Juli 2021 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
g. Dokumen persyaratan
yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar
harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / dokumen tidak
rusak dan terbaca dengan jelas.
h. Pelamar
kualifikasi pendidikan S-2, Dokter, S-1, D-III dan SLTA yang dinyatakan Lulus
Seleksi Administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui
laman: https://sscasn.bkn.go.id pada bulan Agustus 2021.
i. Pelamar jenis
kebutuhan Umum dengan kualifikasi Pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata/S-1
dan Diploma III.
Dokumen kelulusan
pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang terdiri dari:
1) ljazah asli
sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Dokter, Perawat dan Bidan
menggunakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang
masih berlaku (bukan merupakan STR internship);
2) Transkrip
nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh
lima);
3) Surat
Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Diploma III/D-III, Strata 1/S2
dan Strata 2/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara
yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan
transkrip nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan
lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;
4) Surat
keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
5) Cetakan
tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/
LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari
laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan
tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada
ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
j. Pelamar Jenis
kebutuhan Lulusan Terbaik atau dengan pujian Kualifikasi Pendidikan Strata
1/S-1 dan Pendidikan Strata 2/S-2.
Dokumen
persyaratan terdiri dari :
1) Dokumen
kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang
terdiri dari:
a) Ijazah asli
sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b) Surat
keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri; c) Surat
Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Strata 1/S-1 dan Strata 2/S-2
yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat
nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai
semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan
akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;
d) Cetakan
tangkapan layar (screen capture)Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/
LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman
https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan
tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada
ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
e) Transkrip
Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam
Negeri sedangkan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri menggunakan surat
keterangan (asli) yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude
dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2) Bagi lulusan
Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada ijazah atau transkrip nilai IPK wajib memuat
keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian, jika pada ijazah atau
transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude maka wajib
mencantumkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu
Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.
k. Pelamar Jenis
kebutuhan Penyandang Disabilitas dengan Kualifikasi Pendidikan Strata 1/S-1 dan
Diploma III/D-III.
Dokumen
persyaratan terdiri dari :
1) Dokumen
kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang
terdiri dari:
a) Ijazah asli
sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b) Transkrip
nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh
lima);
c) Surat
Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Diploma III/D-III dan Strata
1/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang
memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip
nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada
tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;
d) Surat
keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
e) Cetakan
tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/
LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari
laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan
tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada
ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
2) Lulusan Dalam
Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) sedangkan lulusan
perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai dari
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (asli);
3) Surat
Keterangan Dokter (asli) yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat
disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah.
4) Pelamar
kebutuhan khusus penyandang disabilitas wajib mengunggah video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai
jabatan yang akan dilamar. Pada video tersebut pelamar harus memperlihatkan
kondisi fisik pelamar sebagai media untuk panitia dalam melakukan verifikasi
dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar secara
visual.
Dokumen video
tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing pelamar dan selanjutnya
menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2021
masing-masing pelamar.
l. Pelamar Jenis
kebutuhan Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi Pendidikan
Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III.
Dokumen
persyaratan terdiri dari :
1) Dokumen
kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang
terdiri dari:
a) Ijazah asli
sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b) Transkrip
nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh
lima);
c) Surat
Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Diploma III/D-III dan Strata
1/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang
memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip
nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada
tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;
d) Surat
keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
e) Cetakan
tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/
LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari
laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang
dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan
tinggi pelamar (bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang pada
ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
2) Lulusan Dalam
Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) sedangkan lulusan
perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai (asli) dari
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
3) Surat
keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan bahwa
pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/ ibu)
asli dari Papua / Papua Barat. m. Pelamar Jenis Kebutuhan Umum dengan
Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat.
Dokumen kelulusan
pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang terdiri dari:
1) Ijazah asli;
2)
Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
3) Surat
Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar yang ijazah aslinya belum keluar dan
Transkrip/Daftar Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan
mencantumkan daftar nilai hasil Ujian Nasional/Ujian Akhir (bukan daftar nilai
rapor). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib
menyertakan Ijazah dan Transkrip/Daftar Nilai asli;
4) Surat
Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi (bagi lulusan Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi
lulusan Pesantren).
n. Pelamar Jenis
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi Pendidikan
SLTA Sederajat.
Dokumen
persyaratan terdiri dari :
1) Dokumen
kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang
terdiri dari:
a) Ijazah asli;
b)
Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
c) Surat
Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar yang ijazah aslinya belum keluar dan
Transkrip/Daftar Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan
mencantumkan daftar nilai hasil Ujian Nasional/Ujian Akhir (bukan daftar nilai
rapor). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib
menyertakan Ijazah dan Transkrip/Daftar Nilai asli;
d) Surat
Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi (bagi lulusan sekolah Luar Negeri) atau Kementerian Agama
(bagi lulusan Pesantren).
2) Surat
keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan bahwa
pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau
ibu) asli dari Papua / Papua Barat.
Bagi yang
berminat, informasi lebih detail seilahkan download dan baca Pengumuman Jadwal
Pendaftaran dan Formasi Seleksi CPNS Kemenkumham tahun 2021, melalui link yang
tersedia di bawah ini
Link download
Pengumuman Jadwal Pendaftaran dan Formasi Seleksi CPNS Kemenkumham tahun 2021 (disini)
Demikian
informasi tentang Rincian Formasi CPNS KEMENKUMHAM Tahun 2021 Tersedia 3876
Formasi Untuk Lulusan SMA SMK Sederajat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Posting Komentar untuk "FORMASI CPNS KEMENKUMHAM TAHUN 2021 TERSEDIA 3971 FORMASI UNTUK LULUSAN SMA SMK SEDERAJAT"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!