Merge Data PTK Dalam Rangka Single Identity PTK
Sahabat sdnsobang1.com – Berita terupdate dari laman resmi DAPODIKDASMEN bahwa Dalam rangka penigkatan kualitas Data Pokok Pendidikan yaitu pada Entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan maka Kami melakukan proses Merge PTK.
Merge
PTK adalah
perlakuan sistem untuk menggabungkan data PTK ganda agar menjadi satu. Data
berganda terjadi dikarenakan pencatatan data PTK dilakukan lebih dari satu kali
di sistem Dapodik.
Berikut merupakan kriteria
yang dilakukan dalam proses merge PTK:
1.
PTK
ganda dengan status induk di sekolah A dan non induk di sekolah B, maka sistem
memilih data PTK sekolah B digabungkan ke sekolah A;
2.
PTK
ganda dengan status induk di 2 sekolah, maka sistem akan memilih data PTK
digabungkan ke sekolah berdasarkan keaktifan mengajar;
3.
PTK
ganda dengan 2 status kepegawaian (PNS dan non-PNS), maka sistem akan memilih
data PTK dengan status kepegawaian PNS;
4.
PTK
ganda di 2 sekolah dengan status sama-sama noninduk, maka sistem memilih data
PTK berdasarkan keaktifan mengajar dan JJM terbanyak.
Merge PTK berdampak pada data
rinci PTK (Riwayat Pendidikan Formal, Riwayat Gaji Berkala, Riwayat Karir,
dll). Bagi PTK yang terdampak agar memeriksa kembali data rinci PTK melalui
laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ serta memperbaiki data nya melalui
Aplikasi Dapodik dan/atau Dinas Pendidikan.
Solusi jika PTK benar
bertugas di 2 sekolah, maka segera laporkan kepada Admin Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan penugasan di sekolah non induk melalui
manajemen dapodik pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id/
Demikian informssi terupdate
dari laman resmi DAPODIKDASMEN terkait Merge Data PTK dalam rangka Single
Identity PTK, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
#SalamSATUDATA
Posting Komentar untuk "Merge Data PTK Dalam Rangka Single Identity PTK"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!