Solusi Data tidak Ditemukan Di Dalam Basis Data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan)
Sahabat sdnsobang1.com –Pada kesempatan kali ini admin berbagi artikel terkait Data Anda tidak ditemukan di dalam basis data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (berdasarkan Nomor Induk Kependudukan) sebagai data pelamar PPPK Guru. Silahkan lakukan kembali pemeriksaan data Anda ke instansi terkait. Khusus bagi pelamar eks Tenaga Honorer K-II, Anda tetap dapat melanjutkan proses pendaftaran PPPK Guru dengan cara mencantumkan Nomor Peserta Eks THK 2 Anda.
Seperti yang telah admin
posting sebelumnya terkait permasalahan pendaftaran PPPK Guru 2021 pada portasl
SSCASN, diantaranya:
Ada sebagian pendaftar PPPK
Guru Tahun 2021 pada Portal SSCASN mengalami kendala seperti “Data Anda tidak ditemukan di dalam basis
data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (berdasarkan Nomor
Induk Kependudukan) sebagai data pelamar PPPK Guru. Silahkan lakukan
pemeriksaan kembali data anda ke instansi terkait”.
“Khusus bagi pelamar eks
Tenaga Honorer K-II, Anda tetap dapat melanjutkan proses pendaftaran PPPK Guru
dengan cara mencantumkan Nomor Peserta Eks THK 2 Anda”.
Permasalahan tersebut
disebabkan oleh awalnya Guru dan/atau Operator sekolah menyepelekan surat
edaran, input nama GTK tidak sesuai dengan NIK dan/atau belum menginputkan/memverval ijazah pada INFO GTK.
Jadi bagaimana selanjutnya Solusi
Data Anda tidak ditemukan di dalam basis data Kementerian Pendidikan Kebudayaan
Riset dan Teknologi (berdasarkan Nomor Induk Kependudukan)???
Berikut Solusi Data Anda
tidak ditemukan di dalam basis data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan
Teknologi (berdasarkan Nomor Induk Kependudukan):
Buka laman INFO GTK
Login menggunakan user dan password
Dapodik Individual GTK aktif
Ketika sudah muncul, kemudian
klik verval ijazah
Masukan/inputkan,
diantaranya:
1.
Nama
perguruan tinggi
2.
Prodi
(Program Studi)
3.
NIM
4.
Klik
tombol CEK
Ada beberapa universitas
ternama/diakui yang langsung muncul data NIM, Nama Mahasiswa, Nomor Ijazah, Nama
PT dan nama Prodi. Jika kasusnya seperti ini, sahabat tinggal klik tombol
SIMPAN.
Berbeda dengan universitas
yang lainnya, ada sebagian universitas yang ketika sahabat melakukan verval
ijazah diwajibkan melakukan unggah dokumen. Jika terjadi seperti itu, maka
lakukan langkah dibawah ini:
1.
Klik
Unggah Dokumen
2.
Input
Nama Perguruan Tinggi
3.
Prodi
(Program Studi)
4.
NIM
5.
Nomor
Ijazah
6.
Tanggal
Ijazah
7.
Upload/lampirkan
scan Ijazah file pdf (berukuran max 1MB)
8.
Klik
SIMPAN
Setelah proses yang diminta
pada verval ijazah semua dilakukan melalui prosedur yang baik dan benar (Cek Selengkapnya). Maka sakabat tinggal menunggu waktu yang sudah diatur oleh
PALSELNAS SSCASN yaitu minimal 3x24 jam atau paling lambar 1 (satu) minggu.
Untuk melihat proses validasi
verval ijazah yang telah kta lakukan apakah selesai dan berhasil ataupun belum selesai atau masih dalam proses, maka sahabat
tinggal mengunjungi laman INFO GTK. Naati akan muncul seperti gambar dibawah
ini:
Selanjutnya langkah kedua yang harus dilakukan, sahabat login ke INFO GTK
Gunakan user dan
password dapodik GTK masing-masing
Scroll kebawah
hingga menemukan tulisan "UPDATE NIK UNTUK PPPK"
Klik pada tombol
yang bertuliskan “Clik ini untuk update NIK”
Jika muncul
peringatan seperti gambar di bawah, dan jika NIK pada vervalPTK belum valid,
maka segera hubungi operator sekolah, untuk kemudian login ke VERVALPTK
![]() |
NIK belum VALID di VERVALPTK |
![]() |
NIK sudah valid di VERVALPTK |
Kemudian login
ke VERVALPTK, jika posisi NIK masih bertanda merah artinya NIK belum valid,
sebaliknya jika posisi NIK sudah centang hijau artinya NIK sudah valid
![]() |
Centang BIRU tanda NIK sudah VALID |
Selanjutnya operator sekolah memilih menu “Perbaikan Identitas” pada VERVALGTK di sebelah kiri.
Jika sudah
muncul, scroll ke sebelah kanan, dan klik tombol “PERBAIKAN”
Perbaiki data
sesuai dengan yang seharusnya, pilih pada menu yang akan diprbaiki kemudian
klik tombol “Perbaikan Data”
Selesai data berhasil diperbaiki
Untuk lebih jelasnya silahkan sahabat tonton video tutorialnya, agar lebih mengerti dan fahan mengenai Solusi Data Anda tidak ditemukan di dalam basis data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (berdasarkan Nomor Induk Kependudukan), jangan lupa LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE ya... Terima kasih...
Demikian artikel kali ini terkait Solusi Data Anda tidak ditemukan di dalam basis data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (berdasarkan Nomor Induk Kependudukan). Selamar mencoba bagi sahabat yang mengalami seperti ini. Dan mudah-mudah semua tidak ada kendala dan lolos dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ini. Terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Solusi Data tidak Ditemukan Di Dalam Basis Data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan)"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!