Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Cair September 2021
Sahabat sdnsobang1.com – Jakarta (Kemenag) Kementerian Agama tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif ini akan mulai cair pada September 2021.
"Petunjuk teknis
pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya
minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan.
Targetnya September sudah mulai cair," tegas Menag di Jakarta, Sabtu
(28/8/2021).
"Kami alokasikan
insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran
mencapai Rp647 miliar," sambungnya.
Menurut Menag, insentif ini
diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini
bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan
mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses
belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali
Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.
Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru
setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena
jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.
"Sebelumnya, anggaran
insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara
terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.
"Tunjangan Insentif bagi
guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya
secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya.
Sementara Direktur Guru dan
Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif
hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan
sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
![]() |
Menag Yaqut Cholil Qoumas |
Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:
1.
Aktif
mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem
Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2.
Belum
lulus sertifikasi;
3.
Memiliki
Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK);
4.
Guru
yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5.
Berstatus
sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau
pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk
jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada
satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari
Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
"Diprioritaskan bagi
guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat
Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.
6.
Memenuhi
kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7.
Memenuhi
beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8.
Bukan
penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9.
Belum
usia pensiun (60 tahun).
"Ini akan diprioritaskan
bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga
tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di
lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Terakhir, tunjangan
insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini
akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.
Demikian informasi kali ini
terkait Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Cair September 2021, yang
admin kutip dari laman RESMI KEMENAG. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih
sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Cair September 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!