KELENGKAPAN DATA CALON PENERIMA PIP TAHUN 2021 MENURUT SURAT KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 1033/J5/DM.00.03/2021
Sahabat sdnsobang1.com – Surat Kemendikbudristek tentang Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerima PIP Tahun 2021 disampaikan melalui SE Nomor Nomor: 1033/J5/DM.00.03/2021 tertanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerirna PIP Tahun 2021.
Isi surat Kemendikbud Nomor: 1033/J5/DM.00.03/2021
tentang Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerima PIP Tahun 2021 yang
ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, menyatakn bahwa berdasarkan
Pcrsesjen Nornor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia
Pintar (PIP) menjelaskan bahwa basis data calon penerirna PIP Dikdasrnen yang
digunakan adalah Dapodik.
Sehubungan dengan hal tersebut,
dimohon agar seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan Kab/Kota
memberitahukan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah kerjanya
untuk segera melakukan pembaruan atau updating data individu satuan pendidikan
dan peserta didik melalui aplikasi Dapodik dan VervaI PD dengan memperhatikan keterisian field data
yang harus diisi dengan benar dan valid sebagai calon penerima PIP, sebagai
berikut:
Field
data individu peserta didik yang terdiri dari:
1) Nama Iengkap;
2) Jenis Kelamin;
3) NISN;
4) Nonior Induk Kependudukan
(NIK);
5) tempat lahir;
6) tanggal lahir;
7) Agama kepercayaan; dan
8) Alamat.
Field
data ibu kandung peserta didik, yang terdiri dari:
1) nama Iengkap;
2) Nornor Induk Kependudukan
(NIK);
3) Tahun Lahir;
4) Pendidikan terakhir;
5) Pekerjaan; dan
6) Penghasilan.
Field
data ayah kandung peserta didik yang terdiri dari:
1) nama lengkap;
2) Nomor Induk Kependudukan
(NIK);
3) Tahun Lahir;
4) Pendidikan terakhir;
5) Pekerjaan: dan
6) Penghasilan.
Apablia
peserta didik memiliki wali, agar mengisi field Data Wali yakni:
1) nama wali;
2) alamat wall.
Field
data individu satuan pendidikan, yang terdiri dari:
1) nama satuan pendidikan;
2) alamat sekolah;
3) kode pos satuan
pendidikan.
CATATAN: NIK dan nama harus sesuai Kartu Keluarga (KK).
Mengingat pentingnya data
tersebut dalam penetapan sasaran penerima PIP, maka perlu dilakukan pengecekan
kembali terhadap kelengkapan keterisian
seluruh field data tersebut.
Demikian informasi tentang Surat Kemendikbudristek tentang
Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerima PIP Tahun 2021. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "KELENGKAPAN DATA CALON PENERIMA PIP TAHUN 2021 MENURUT SURAT KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 1033/J5/DM.00.03/2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!